FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

 

Cerita Pengelolaan Sampah di Guwosari

Diperkirakan jumlah timbunan sampah di Guwosari sebanyak 28.31 m3/hari atau setara dengan 6 truckdalam satu hari yang diangkut ke TPA Piyungan. Guwosari merupakan wilayah dari Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.Maka dari itu, Pemerintah Kalurahan Guwosari mencanangkan Go Sari. Go Sari memiliki beberapa spek dalam pengelolaan sampah: penjemputan sampah, pemilahan, pengolahan kompos, budidaya mago...

Telaga sebagai Sumber Kehidupan dan Penghidupan, Bukan Pariwisata Belaka

Saat ini di wilayah Kabupaten Bantul marak dengan berbagai objek wisata. Wisata dalam bidang edukasi, pertanian, sejarah maupun alam, salah satunya telaga atau belik atau sendang atau secara umum dinamakan sumber air.Sumber air sendiri merupakan common pool resources atau sumber daya milik bersama. Sejak zaman dahulu kala dimanfaatkan sebagai konsumsi dan kebutuhan rumah tangga, baru setelah itu d...

Mengenal Desa Budaya di Yogyakarta

Atas bergulirnya UnNomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dang-undang Tentang Desa/Kalurahan dan Kelurahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencanangkan Desa Budaya.  Pencanangan Kalurahan Budaya sebagai bentuk nyata adanya Keistimewaan Yogyakarta.Kebudayaan di sini tidak terbatas pada kesenian semata, melainkan juga: adat istiadat; potensi seni; pengetahuan...

Lima Poin Penting Revisi UU Desa

Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, setidaknya memuat 5 poin penting.Pertama, Pasal 26 ayat (3) penambahan hak kepala desa terima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lain yang sahKedua, Pasal 34a penunjukkan kepala desa secara aklamasi bagi calon tunggalKetiga, Pasal 39 masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, ...

Perubahan Penting UU Desa

Perubahan Undang-Undang Tentang Desa memuat beberapa poin penting seperti masa jabatan kepala daerah; pemberian dana konservasi dan rehabilitasl; syarat jumlah calon kepala daerah; pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa sesuai kemampuan desa; hingga sumber pendapatan desa.Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terk...

Artikel Terbaru

Polling

What do you think about information in this website?

 

Pesan Pendek

Link Patner