FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Informasi :
Komunitas Desa: Membangun Kembali Kedaulatan yang Telah Hilang
2021-02-03 17:40:57 - by : admin
Oleh: Susetiawan, Profesor pada Departemen Pembangunan Sosial dan Kebijakan, FISIPOL UGM 

Membahas tentang desa dan seluruh isi yang ada di dalamnya serasa tidak pernah berakhir, selalu menjadi isu seksi karena kehadirannya selalu menjadi obyek bagi orang lain yang berkepentingan, baik mulai jaman kerajaan, kolonial sampai dengan jaman republik. Mengapa selalu menjadi isu yang diperbincangkan orang lain? Salah satu jawaban sederhana karena desa memiliki sumber-sumber ekonomi produksi, yang menyimpan kekayaan untuk memenuhi kebutuhan semua penduduk yang membutuhkan meskipun orang tidak menjadi penduduk desa. Penduduk yang tinggal di dalamnya biasanya dipotret sebagai manusia yang hidupnya sederhana, bahkan terbelakang, yang tidak memahami sumber dan potensi yang dimilikinya. Konsep tentang desa disini menunjuk pada sebuah wilayah yang didalamnya ada sekumpulan orang yang sejak lahir berdomisili di tempat itu, membentuk sebuah komunitas yang terstruktur, memiliki aturan dan tatanan hidup yang disepakati bersama untuk mencapai tujuan bersama. 

Apa tujuan bersama mereka? Ini tidak jauh berbeda dengan orang lain yang berada di luar desa, yaitu well-being. Persoalannya adalah begaimana komunitas desa dan di luar desa memahami well-being yang kelihatannya terjadi perbedaan. Misalnya, kesederhanaan bagi komunitas desa dianggap sebagai bagian dari will-being, sedang komunitas luarnya menangkap sebagai unwell-being dan menganggap mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengolah sumber-sumber ekonomi produksi yang  mereka miliki. Perbedaan memahami well-being ini adalah persoalan kedaulatan, yang semula mereka miliki, kemudian hilang karena intervensi, berikutnya hendak didorong untuk dikembalikan pada kedaulatan yang dimiliki. Oleh karena itu, tulisan pendek ini hendak melongok perjalanan kedaulatan komunitas desa dari waktu ke waktu dan bagaimana kedaulatan itu disandang oleh komunitas yang ada. 

Perjalanan komunitas desa sangatlah panjang, apakah desa itu ada setelah munculnya kerajaan-kerajaan besar atau kerajaan-kerajaan besar itu telah mengklim  secara politik bahwa desa merupakan wilayah kekuasaannya? Kalau menengok kebelakang perjalanan komunitas yang berdiam di suatu wilayah, awalnya komunitas itu adalah komunitas kesukuan yang berkembang menjadi besar karena jumlah penduduknya semakin banyak, yang tidak lagi mereka bisa mengulangi kebiasaan untuk hidup berpindah-pindah (nomaden) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Mereka mulai menetap dan membangun komunitas untuk berkultivasi merubah alam dan bukan lagi  menyesuaikan dengan keadaan alam. Tanah yang ditempati dan lahan bercocok tanam sepenuhnya merupakan milik mereka, sudah tentu ini bukan milik individu akan tetapi pemilikan komunal untuk kepentingan komunal. Satu bekerja untuk semua dan kerja bersama untuk menjamin individu sebagai anggota komunitas. Seluruh inisiatif dan kreativitas komunalitas dicurahkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, yaitu anggota komunitas yang dipimpin dan diatur oleh kepala adat atau suku. Disini letak mereka sepenuhnya berdaulat. 

Kedaulatan itu lama kelamaan mulai tergerus sejak munculnya negara, apakah itu monarkhi, kolonial bahkan republik sampai dengan sebelum dikeluarkannya UU No. 6  Tahun 2014 tentang Desa. Dahulu desa harus memberikan upeti kepada kerajaan, ini artinya bahwa desa menjamin well-being nya para raja dan bangsawan-bangsawan kerajaan. Pada jaman kolonial Belanda sumber ekonomi produksi desa yang berisi tanaman rempah-rempah dikuasai oleh kolonial melalui penguasaan tidak langsung (indirect rule), yang dimainkan oleh kerajaan yang berkoalisi dengan pemerintah kolonial. Di era kerajaan dan kolonial itulah, yang semula komunitas desa memiliki kedaulatan penuh atas  tumpah darah yang mereka pakai untuk berpijak, bercocok tanam, bernaung untuk melindungi sanak keluarga selanjutnya mulai bergeser kedaulatannya. Kapan komunalitas dan seluruh sistem sosial budaya sebagai kedaulatan mulai bergesar. Pemilikan tanah bertransformasi dari sistem kepemilikan komunal menjadi individual. Transformasi kepemilikan komunal ke individual ini selanjutnya mendorong berkembangnya sistem komersial dan intervensi terhadap desa sudah mulai dilakukan di era ini. 

Pada jaman republik, merdeka dan berdaulat, komunitas desa bukannya kembai pada kedaulatan yang pernah dimiliki akan tetapi semakin hilang dari permukaan karena desa menjadi unit terkecil dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa harus tunduk mengkuti aturan dalam UU NKRI, yang menempatkan desa sebagai obyek pembangunan. Terutama di era Orde Baru, desa harus tunduk dan mengikuti apa yang diperintahkan pemerintah pusat jika berkreativitas sendiri dapat menuai stigma pembangkang atau bahkan lebih buruk lagi dikaitkan dengan pengikut PKI. Contohnya Revolusi Hijau yang mengharuskan petani merubah cara berproduksi mereka karena cara berproduksi tersebut dianggap kuno dan tidak memenuhi kaidah-kaidah modernitas, tidak menuju pertanian komersial karena saat itu cara produksi hanya untuk kepentingan subsistensi. Kemampuan dan kreativitas petani yang semula ada, yang semula mereka memiliki seperti kemampuan penyilangan bibit padi yang menambah jumlah varietas bibit digantikan dengan membeli bibit pabrikan. Karya kreativitas mereka dianggap sebagai karya tradisional yang tidak dapat meningkatkan jumlah produksi untuk mencapai swasembada pangan guna memenuhi kepentingan penduduk seluruh negeri. Pendek kata, mulai dari bibit, pemberantasan hama sampai dengan pengolahan tanah diganti dengan cara baru yang tergantung pada industri manufaktur. 

Pada masa lalu ditemukan orang seperti Mukibat (akhirnya menjadi nama ketela pohon yang disebut ketela mukibat) dan Mujahir (akhirnya menjadi nama ikan mujahir) sekarang jumlah orang yang berkreativitas seperti ini jumlahnya mengecil kalau tidak ingin dikatakan tidak ada. Ini adalah bentuk proses pemiskinan terdalam, yaitu hilangnya kreativitas dan inisiatif lokal. Pengetahuan lokal semakin lenyap dan para petani telah diintroduksi dengan pengetahuan baru yang lebih praktis tidak perlu bekerja keras karena alat produksi sudah disediakan oleh pabrik. 

Kritik keras tentangnya telah banyak dilakukan oleh para aktivis LSM, yang bergerak dibidang ini dan juga dunia perguruan tinggi. Pertanian organik bukanlah hal baru akan tetapi model pertanian lama yang sudah sejak dari dahulu sangat mengakomodasi keramahan lingkungan dan tidak banyak memberikan kontribusi kerusakan seperti cara produksi pertanian modern yang bergantung pada alat produksi industri manufaktur. Meskipun hal ini banyak dilakukan oleh penggiat pertanian organik untuk mendorong kembalinya kedaulatan komunitas petani akan tetapi gerakan ini tidak secara serempak direspon oleh seluruh petani sebab dalam tubuh petani telah tergantikan kebudayaan lama menjadi kebudayaan baru. Situasi seperti inilah yang disebut sebagai bentuk ketidakberdayaan, tidak hanya dalam hal hilangnya pengetahuan dan teknologi lokal, melainkan juga kesadaran akan hak jika hak-hak mereka dilindas oleh kepentingan luar yang berakibat kedaulatan mereka semakin hilang. 

Gerakan peduli terhadap kedaulatan komunitas desa tidak pernah surut memperjuangkan bahwa desa perlu jaminan pijakan hukum yang kokoh agar mereka memiliki kedaulatan yang tidak bisa dianggap melanggar hukum. Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 merupakan usaha monumental dari gerakan peduli komunitas Desa. Sutoro Eko beserta kawan-kawan lainnya seperti Arie Sujito, Yando Zakaria, Budiman Sujatmiko dan lainnya, tidak pernah lekang memperjuangkan hak-hak asasi kemanusiaan yang semakin tercabik-cabik. Banyak pula organisasi sosial yang terlibat, demikian juga dengan perguruan tinggi. 

Last but not least, karena perjuangan ini masih panjang, usaha untuk mengembalikan kedaulatan komunitas desa dari perampasan supra desa, kemudian jangan sampai masuk dirampas lagi oleh lahirnya elit desa yang memanfaatkan undang-undang desa. Bagaimanapun undang-undang ini memberikan ruang hadirnya  pembiayaan desa yang disupport oleh negara. Selain dari pada itu, hadirnya BUM Desa bisa juga bukan mendorong lahirnya inisiatif dan kreativitas baru bagi komunitas desa bahkan memungkinkan menjadi predator, artinya kreativitas komunitas diambil alih oleh lembaga ini. Perjuangan untuk menegakkan nilai itu mulia, tidak pernah ada hentinya, tantangan sebesar apa pun asal dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan keadilan maka cepat atau lambat akan menuai hasil yang diharapkan. ***

*)Memuliakan Desa, Pemikiran dan Sepak Terjang 50 tahun Sutoro Eko, APMD Prss 2019.

FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa : http://www.forumdesa.org
Versi Online : http://www.forumdesa.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=175