Pemerintah
menyetop atau melakukan jeda sementara (moratorium) pemekaran desa, kelurahan,
dan kecamatan di seluruh Tanah Air. Langkah itu
dilakukan untuk penataan jumlah desa dan kecamatan di Tanah Air. Selain itu
untuk penertiban kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, guna
mendukung pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang.
"Kami telah
mengeluarkan keputusan bahwa sejak 13 Januari 2012 tidak boleh ada pemekaran
desa dan kelurahan. Kemudian sejak 1 Agustus 2012 tidak boleh ada lagi
pemekaran kecamatan. Kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh pemerintah
daerah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, usai bertemu
dengan Ketua KPU Husni Kami Manik di Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan
aturan UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan keputusan pemekaran desa, kelurahan, dan
kecamatan harus melalui peraturan pemerintah (PP). Namun sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah, keputusan pemekaran cukup lewat peraturan daerah (perda).
Dengan kebijakan
baru tersebut, penyetopan pemekaran bukan untuk menarik wewenang pemerintah
kabupaten dan kota, yang selama ini berwewenang membentuk pemekaran desa dan
kecamatan.
Namun keputusan
itu dilakukan untuk menata dan menertibkan kembali jumlah desa, kelurahan, dan
kecamatan, terutama untuk validasi data agregat kependudukan per
kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Mantan Gubernur
Sumatera Barat ini menegaskan, implikasi dari kebijakan itu adalah setiap desa,
kelurahan, dan kecamatan yang dimekarkan setelah dikeluarkan kebijakan itu,
tidak diberikan kode dan data wilayah. Artinya status
pemekaran tersebut bersifat mengambang tanpa kepastian.
Menurutnya,
penyetopan pemekaran berlaku hingga terpilih presiden baru pada Oktober 2014
mendatang."Kami sudah minta moratorium pemekaran kecamatan, dan kita sudah
surati semua daerah agar tidak melakukan pemekaran desa kelurahan," ujarnya.
Kepala Pusat
Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menambahkan, Mendagri telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012.
Dalam SE yang ditujukan kepada para gubernur itu dijelaskan, terhitung mulai 1
Agustus 2012 maka pembentukan kecamatan dihentikan sementara.
Sedangkan
moratorium untuk pembentukan kelurahan mulai 13 Januari 2012. Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga
tertuang dalam kesepakatan rapat, antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar
di Kemendagri, 28 Agustus 2012.
"Moratoriumnya sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden
terpilih hasil Pilpres 2014," kata Reydonizar.Doni menjelaskan
moratorisum pembentukan kecamatan itu juga terkait dengan pembentukan daerah
pemilihan, untuk Pemilu Legislatif 2014.
Karena penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014
direncanakan Januari dan Februari 2013. Doni mengakui, sejauh ini banyak Provinsi yang tidak
melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri tak punya data pasti tentang
jumlah kecematan saat ini.Karenanya pemerintah memilih megambil tindakan tegas.
"Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan
menerbitkan nomor kode kecamatan, sebagai kode wilayah administrasi kecamatan.
Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga
tidak kita beri kode administrasi," pungkas Doni.
Sumber: http://www.beritasatu.com/berita-utama/68463-pemekaran-desa-kelurahan-dan-kecamatan-disetop.html, Selasa, 28 Agustus
2012, 16:45.