Pada tanggal 25 Juni 2013, di
Jakarta, diselenggarakan Sarasehan Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan yang mengusung tema Membangun Ekonomi Pedesaan yang
Berkelanjutan. Sarasehan ini menggagas penguatan BUMDEs
sebagai pilar peningkatan perekonomian desa.
Diskusi tahap pertama diawali dengan presentasi oleh (1) Budiman
Sudjatmiko, Pimpinan Panja RUU Desa, (2) Direktur Perkotaan dan Pedesaan Deputi
Bidang Pengembangan dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/BAPPENAS, dan (3) Bupati Bantaeng, H.M. Nurdin Abdullah.
Budiman Sudjatmiko mengkritisi
cara pandang pembangunan ekonomi bahwa pertumbuhan regional akan otomatis
mendorong peningkatan kesejahteraan yang
kenyataannya justru mengakibatkan kesenjangan dan alienasi masyarakat
lokal terhadap sumberdaya ekonomi.
Sebagai counter paradigma
tersebut, muncullah rumusan baru bahwa
pembangunan ekonomi harus dirancang
secara terlembaga untuk peningkatan pendapatan kelompok miskin. Untuk
itu dibutuhkan instrumen terlembaga yang mampu memfasilitasi pemberdayaan
kelompok untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi lokal, pada titik
inilah BUMDes, koperasi, dan usaha mandiri rumah tangga menjadi alternatif
masyarakat dalam pengembangan ekonomi pedesaan. Sebagai bentuk dukungan
pengembangan ekonomi lokal, negara seharusnya berperan melalui penyediaan akses
terhadap sumberdaya, perijinan, infratsruktur, dan kebijakan fiskal. Sementara
itu level masyarakat, kapasitas pengorganisasian, kepemimpinan, jejaring,
sumberdaya lokal perlu ditingkatkan.
Sedangkan narasumber
dari BAPPENAS mempresentasikan outlook pemberdayaan ekonomi pedesaan dalam konteks RPJM dan evaluasi berbagai program
pembangunan desa dari kementerian/pemerintah pusat. Arah kebijakan pembagunan
nasional dalam mencapai peningkatan
perekonomian pedesaan yang berkelanjutan tertuang dalam RPJMN 2010-2014
(perpres no 5 tahun 2010) yaitu
memperkuat kemandirian desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, meningkatan ketahanan desa sebagai wilayah produksi dan
meningkatkan daya tarik pedesaan melalui peningkatan kesempatan kerja,
kesempatan berusaha dan pendapatan seiring dengan upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan. Pembangunan
pedesaan dihadapkan pada tantangan pertambahan jumlah desa dan menurunnya
jumlah persawahan, rendahnya tingkat ketahanan pangan, belum optimalnya peran
kelembagaan di pedesaan, rendahnya ketersediaan akses terhadap sarana dan
prasarana, rendahnya kapasitas SDM. Tantangan program pembangunan perekonomian
desa perlu dikawal, disinilah RUU desa berkontribusi mendorong kapasitas desa dan
kelembagaan masyarakat desa. Selain itu diperlukan prioritas strategi untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut yang fokus terhadap SDM dasar dan infrastruktur berbasis
ketahanan pangan. BUMdes sangat berpeluang menjadi institusi strategis meningkatkan
pengembangan ekonomi masyarakat.
Bupati Bantaeng,
H.M. Nurdin Abdullah, Bupati Bantaeng, membagi pengalaman Kabupaten Bantaeng, Provinsi sulawesi Selatan,
membangun ekonomi pedesaan yang
berkelanjutan. Untuk membangun perekonomian pedesaan di Bantaeng, ada dua
strategi yang dijalankan pemerintah, pertama, fokus pada pembangunan sektor pertanian dengan pilihan
untuk mengembangkan produk unggulan pertanian yaitu talas, lobak, bawang. Kedua, pembentukan BUMDes. Bupati Bantaeng
menjelaskan strategi pelaksanaan
pembentukan BUMDes mulai dari persiapan, fasilitasi permodalan, penguatan
kapasitas, fasilitasi kemitraan, dan penyiapan regulasi, serta out put yang telah
dihasilkan dari strategi tersebut.
Pada sesi panel kedua
diisi pemateri dari Kementerian Hukum dan Ham,
Zafrullah Salim, menyampaikan review dan
sinkronisasi peraturan mengenai
pemberdayaan ekonomi pedesaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Topik ini disampaikan untuk merumuskan titik
krisis dalam pemberdayaan ekonomi
pedesan mulai dari rumusan kebijakan hingga implementasinya, sehingga
didapatkan peta permasalahan dan solusi pengelolaan program pemberdayaan
desa. Narasumber dari Kementerian Kordinator
bidang Perekonomian mempresentasikan
kerjasama lintas sektor dan daerah untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah. Sedangkan Moch. Muchlas dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai pembentukan OJK, sistem keuangan dan
lembaga jasa keuangan, jasa keuangan di pedesaan dan program OJK dalam
mendukung jasa keuangan pedesaan melalui lembaga keuangan mikro dan
asuransi mikro.
Poin penting yang
dapat disimpulkan dari sejumlah pertanyaan, tanggapan, peserta sarasehan dalam
diskusi sesi pertama dan kedua:
1) Persoalan
kemiskinan di desa masih tinggi.
2) Dilevel
pusat, antar kementerian, program-program tidak sinkron dan tidak sinergis.
3) Pembangunan
perekonomian yang berhasil meensyaratkan leadership, penguatan sumber daya
manusia, penyediaan akses sarana
produksi dan infrastruktur, dan meningkatkan peredaran uang di
desa.
4) BUMDes
memainkan peran ekonomi dan sosial, yaitu sebagai alternatif penyedia akses
permodalan selain bank, menciptakan komunitas wirausaha didesa, berkontribusi terhadap PAD desa, dan
menanggulangi kemiskinan didesa.
Agenda perekonomian desa:
1. Perlunya policy
guide dalam pembangunan perekonomian pedesaan yang berkelanjutan supaya rumusan
terpadu dan sinergis.
2. Kementrian
perlu merumuskan atau mulai melakukan sinergi kebijakan atau implementasi
sinergi tersebut.
3. Kemendagri
dan OJk duduk bersama membahas turunan UU No1 tahun 2013 karena berkaitan dengan BUMdes yang punya jasa keuangan.
4. OJK
membuat guide untuk LKM yang sehat dan
peran daerah sebagai pembina dan pengawas.