FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Informasi : Kenduri Warga untuk RUU Desa
(Koalisi Rakyat untuk Pembaharuan Desa)
2013-07-10 11:29:42 - by : admin




Kelahiran UU tentang Desa sudah cukup lama dinantikan. Kurang lebih enam
tahun lamanya Gerakan Masyarakat Sipil bersama Pemerintah Desa melakukan
Advokasi RUU Desa. Untuk mendorong substansi RUU Desa yang berpihak pada desa,
maka diselenggarakan “Kenduri Desa”. 
Kegiatan IRE ini didukung oleh FPPD, FPD, Formasi, Gerakan Desa
Membangun dan Combine yang menamakan Koalisi Rakyat untuk Pembaharuan Desa.
Agenda kegiatannya, meliputi: 1) Konferensi Pers, 2) Audensi dengan Pansus RUU
Desa dan 3) Kenduri Desa



Konferensi Pers



Konferensi Pers mengupas RUU Desa dengan tema “Kenduri desa” untuk memberi
masukan pada Pansus. Konferensi diselenggarakan di ruang wartawan DPR RI,
dengan narasumber Muqowam - Ketua Pansus, Khatibul Umam dan Budiman Sujatmiko –
Pimpinan Panja, Handono-Sekjen FPD, Yana – Kades Mandala Mekar Tasikmalaya
(Desa Membangun), dan Arie Sujito – IRE. 
Dalam pembahasan RUU Desa masih ada dua pinter yaitu soal masa jabatan
kepala desa dan anggaran.



Handono menginginkan desa mandiri, selama ini desa dipandang bodoh,
terbelakang tidak pernah mendapatkan kebijakan anggaran, inginnya desa punya
anggaran cukup. Banyak program pemerintah membangun desa, desa dijadikan proyek
pemerintah yang kadang kala tidak dibutuhkan desa, makanya kita menuntut 10 %
APBN. Selama ini desa mendapatkan sisa anggaran. Aset desa (skala desa)  bisa diberikan kewenangannya kepada desa.



Arie Sujito mewakili koalisi (Kepala Desa, perangkat desa, akademisi dan
NGO) mengatakan bahwa  kenduri ini salah
bentuk support Pansus/Panja atas upaya-upaya melakukan akselerasi/percepatan
RUU Desa. Sejauh ini Pansus telah melakukan upaya-upaya strategis agar
substansi RUU berpihak pada rakyat. Isu penting soal kedudukan dan kewenangan,
demokrasi  desa, reformasi perencanaan
dan penganggaran. Soal agraria, sengketa tidak mendapatkan perhatian secara
serius.  Pembahasan yang cukup alot
mengenai anggaran, yang dituntut teman-teman sebenarnya menata ulang
perencanaan penganggaran. Kalau desa diakui (rekognisi) dalam bentuk
redistribusi, mereka tidak menuntut uang (pos baru) tapi menata ulang budget
yang masuk ke desa (konsolidas budget). Dengan cara seperti ini konsistensi
Pansus akan dikawal, Pansus sudah bekerja keras tetapi belum ada kesepakatan
dengan Kemenkeu. Alokasi budget pada desa itu penting, kalau kita bisa
distribusi resources dan desa dididik bisa mengelola dengan baik maka 75% sudah
menyelesaikan persoalan bangsa. Kita tidak ingin UU ini ditunda sampai pasca
Pemilu, tahun ini bisa ditetapkan dengan substansi yang berpihak pada desa. Jangan
sampai UU memanfaatkan ketika masyarakat fokus pada Pemilu sehingga tidak
melihat pada substansi.       



Yana, di Gerakan Desa Membangun, bagaimana kreatifitas desa memanfaatkan
potensinya. Ada pandangan desa tidak mempu mengelola anggaran. Siapa yang mampu
mengelola anggaran di Indonesia? Buktinya 10% dari dana perimbangan ADD yang
menjadi hak desa tidak jalan. Di Tasikmalaya dalam 3 tahun baru mendapatkan ADD
50 juta, dimana belanja pegawai masih 80%. Perangkat itu masuk pada pegawai
pemerintah atau daerah harus jelas. Selama ini kewenangannya ada pada kepala
desa. Harapannya desa mampu mengelola anggaran karena tanpa anggaran pun desa
mampu swadaya.



Khatibul Umam mengatakan bahwa kesepakatan bersama dengan Fraksi terkesan
lama. RUU ini harus menjadi UU tahun 2013. Pertama,
substansi perdebatan pada perlunya ada BUMDes. Desa paling tidak mendapat
manfaat dari eksplorasi yang masuk ke desa sehingga perlu dilindungi badan
usaha. Kedua selama ini anggaran ke
desa secara sektoral. Berapa uang yang digelontorkan dan dikelola desa?, kita
ingin ada uang APBN yang diturunkan ke desa sehingga ada pertanggungjawaban
politik terhadap desa. Ketiga, hak-hak
hidup dan berpolitik tidak perlu diperdebatkan, hanya perlu batasan-batasan
berpolitik. Kebebasan kepala desa akan diuji dalam  konteks kepemimpinan bukan berpartai
politiknya. Desa menjadi lokus spesifik dari pembangunan pemerintah yang selama
ini kurang konsen, maka dengan RUU Desa kita memaksa pemerintah untuk mulai
menegok serius kepada desa, sementara DPR semangat merealisasikan RUU Desa.



Budiman mengatakan bahwa 56% aset nasional dikuasai oleh 0,2% penduduk, 82%
dari 56% berupa penguasaan atas tanah. Artinya ketimpangan ini sangat luar
biasa. Masyarakat desa adalah korban paling bawah dari ketidakadailan. UU Desa
untuk membenahi dan merestrukturisasi ketidakadailan. Jika puluhan pasal di UU
Desa tidak disetujui dan UU Desa harus diperas menjadi satu pasal maka pasalnya
harus bunyi 1) sekian persen APBN untuk desa, dan 2) aset-aset yang ada didesa
dan dikelola dikuasai desa. Kenapa UU Desa harus dibenahi segera tahun ini?
Karena tahun selanjutnya kita tidak pernah tahu berapa kesenjangannya. Kita
tindak ingin menjelang Pemilu rakyat miskin diberi BLSM. Kemiskinan jangan
dijadikan komoditi politik. Mudah-mudahan tahun ini tahun terakhir, karena
masyarakat desa juga tidak ingin dikasihani lagi. UU Desa tidak sekedar untuk
mengentaskan kemiskinan tetapi juga untuk mensejahterakan masyarakat desa.



Mugowam menjelaskan perkembangan RUU Desa, dimana masih ada perbedaan usulan
dengan Pemerintah (pasal 18 UUD 45) dan DPR (pasal 18 ayat 2). Sementara isu
yang berkembang diluar tantang PNS, masa jabatan dan persentasi dana ke desa. Bicara
desa bukan politisasi maupun partainisasi, karena “membangun desa berarti
membangun negara”. Kaitan dengan keuangan, “kalau pemerintah kasih 10% dari DAU
nanti saya yang dimaki Gubernur/Bupati”. Diskusi seperti ini bisa dilakukan
tiap minggu (kamsi sore/Jumat pagi), sehingga ada komitmen antara Kades –
Wartawan – Pansus punya visi yang sama dalam mensejahterakan desa. Tahun 2012,  kades tidak tahu menahu berapa dana sektoral
yang masuk desa. Bagi kepala desa disarankan selagi ada program masuk desa yang
tidak melalui musrenbang “ditolak!”, Anda (Kades) dapat program iitu  karena kedekatan.  



Pada saat tanya jawab, Najib, Kades Pasuruan sepakat agar RUU Desa segera
diundangkan, jangan janji-janji saja. Budiman mananggapi bahwa sampai saat ini
sudah ada kesepakatan dengan Dirjen PMD, tetapi masih menthok pada isu Pertama,
anggaran, tidak sepakat dikonsolidasikan satu pintu dan pemerintah diminta bawa
data berapa uang yang ada di desa tetapi juga belum diberikan.  Kedua, masa jabatan, ada usulan 8x2 dan 6x2.



Dari pihak wartawan mempertanyakan, apakah dengan RUU Desa dapat
mensejahterakan rakyat? Di Desa tidak ada pengawasan sehingga dikawatirkan
nanti kades bisa seperti Gubernur/Bupati. Dengan semangat persatuan, walaupun
di desa  ada warna-warna kehidupan tapi
bukan dalam keseragaman. Oleh karena itu “jangan buru-buru diundangkan, setelah
UU dibentuk akan ada egosentris desa, “siapa yang berduit yang berkuasa”. Muqowan,
mengatakan bahwa masa jabatan berapapun tidak masalah, sementara pemerintah
kita 5 tahun. Berapa dana sektoral yang dialokasikan ke desa? Harusnya semua
sektoral diketahui Pansus. Advokasi/ komunikasi seperti ini perlu dilakukan di
Fraksi-Fraksi yang anggotanya di Pansus sehingga UU lahir bisa untuk syarat
membangun desa. Juga perlu ada forum di Media yang mendorong Pemerintah dan
Fraksi.



Audensi dengan Pansus RUU Desa



Audensi ini dalam rangka pemantauan kerja Pansus. Muqowam mengatakan
sebagai ketua Pansus sudah 3 kali berjanji, kenapa tertunda terus? Pansus tidak
bermaksud menunda, rapat Pansus dilakukan seminggu 2 kali bahkan akhir
minggupun digunakan rapat untuk menyamakan apresiasi dari berbagai pihak. Desa
diatur secara komperhensif, tidak secara teknis, kehidupan berdasarkan kearifan
lokal. Dalam pembahasan yang sudah disepakati mengenai 1) pemerintah desa adat,
2) penataan desa, 3) kewenangan desa, 4) BPD, dan 4) Musdes. Untuk masa jabatan
belum ada kesepakatan, 8x2 atau 6x2, posisi DPR di 8x2, karena berkaitan dengan
demokrasi, kehidupan dan sosiologisnya desa. Soal musdes perlu dipegang, kalau
ada program masuk desa tanpa melalui musdes diminta “seluruh desa menolak
pembangunan sektoral” (pembangkangan sektoral), karena lawan UU Desa adalah UU
Sektoral. DAD dari APBN tidak semuanya bisa menerima.



Eko  â€“ Direktorat PMD, fokus
pembahasan mengenai: 1) kejelasan kewenangan, ada urusan asal usul, urusan
lokalitas dan urusan yang ditugaskan, untuk meningkatkan PADes. 2) keuangan masih
menjadi perdebatan, ada UU tersendiri. DAD sedang diformulasikan dengan Kementerian
Keuangan. 3) kelembagaan. 4) Personil. Perangkat desa bisa diangkat langsung
atau direkomendasi melalui camat. Untuk mendorong PADes maka ada urusan yang
ditolak. Harapan Pemerintah dan DPR, bagaimana desa maju, mandiri dan
sejahtera.



Budiman, UU Desa bukan sekedar UU Kepala Desa tapi UU Desa secara
keseluruhan. Apakah dengan UU Desa mengurangi kemiskinan? Maksimal menciptakan
kelas menengah baru di desa. UU Desa bukan UU memberantas kemiskinan. Isu
kelembagaan desa, BPD, musdes sudah disepakati tinggal sinkronisasi, perumusan
kalimat. Desa dibagi menjadi desa adat dan desa praja. Mengenai anggaran, ada
beberapa skema yaitu 1) apakah dari uang itu dititipkan Kemnkeu langsung ke
bawah, syaratnya tidak ada persentasi. 2) uang dititipkan di Kemendagri ke bawah
dan tidak ada persentasi. 3) ada persentasi tetapi uang jatahnya Bupati. Itu
posisi Pemeritah, posisi DPR lewat satu pintu dengan persentasi. Sejauh ini
sanggupnya negara memelihara desa seberapa? Ada kontrak sosial antara desa
dengan negara dalam bentuk UUD. 



Diskusi



Beberapa pertanyaan dari Kepala
Desa:



  • DPR
    dan Pemerintah tahu seluk beluk pedesaan tapi sampai sekarang UU juga
    belum digedog, diputuskan secepat mungkin. RUU Desa mandegnya dari
    Pemerintah kalau UU Desa diundangkan apa sulitnya?
  • Masa
    jabatan untuk kades, bupati, gubernur berbeda. Masa jabatan 6x2 atau 8x2
    kenapa ditawarkan lagi?
  • anggaran,
    block grand pemerintah pusat kepada desa. “Tidak akan ada negara kalau
    tidak ada desa. Apakah kita sudah merdeka? Belum. Mari kita merdekakan
    dengan menetapkan UU Desa”.
  • Bagaimana korelasi
    antara lintas sektoral? kalau kita tidak menerima dana sektoral, maka UU
    Desa seperti apa, berarti bertentangan dengan Pemerintah Daerah? Dan
    ketika menerima bagaimana? 


Dalam penjelasannya terakhir Muqowam menyampaikan maaf kalau belum bisa
memenuhi janjinya mengesahkan UU Desa. “Saya tidak menolak, karena lawan kita
sektoral. Mendagri tidak menolak, yang menolak keuangan, Bappenas dan sektoral-sektoral
lain.”  Implikasi block grant luar biasa,
sektoral dan banyak orang akan terganggu. Agenda Pansus: 12 Juli akhir masa
sidang dan setelah 16 Agustus pembahasan kembali. Sebelum pembahasan diminta
menggunakan kesempatan mendatangi Fraksi-fraksi, Dirjen Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah, Pimpinan DPR (Priyo Budi Santoso).



Kenduri Desa 



Selesai audensi, dilakukan pemotongan tumpeng yang
secara spiritual sebagai pertanda memberikan dukungan kapada Pansus. Sebelumnya
dilakukan doa bersama. Harapan: RUU Desa segera Gol. Dari Koalisi diwakili oleh
Tri Agus, potongan tumpeng pertama diserahkan kepada Budiman Sujadmiko,
dilanjutkan ke Eko Prasetyanto dan  Muqowam.
Selanjutnya peserta audensi bersama-sama menikmati hidangan tumpeng.
FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa : http://www.forumdesa.org
Versi Online : http://www.forumdesa.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=10