FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

Jimpitan: Dari Modal Sosial Menjadi Modal Ekonomi

Mengapa Modal Sosial di Desa Tidak Mampu Menjadi Modal Ekonomi? Itu pertanyaan yang sering penulis dengar. Diberbagai tempat di Indonesia, memiliki modal sosial yang kuat, seperti musyawarah dan gotong-royong. Penduduk Indonesia, jika diminta untuk menyumbangkan pikiran dan tenaga kepada sanak-saudara maupun tetangganya, akan totalitas. Terlihat ketika ada acara hajatan, baik nikahan, kematian, tasyakuran lainnya, warga berbondong-bondong untuk membantu sampai selesai. Bahkan jika tidak dimintai tolong, justru yang mempunyai hajat akan dihujat habis-habisan.

Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarus-utamaan perdamaian dan keadilan sosial. Sebagaimana bunyi Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kebersamaan, kekeluargaan, kegotong-royongan merupakan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Sudah ada sejak nenek moyang dan tercermin dalam Pancasila Sila 4.

Jimpitan, sebuah aktivitas sederhana yang telah lama berkembang di Indonesia. Walaupun aktivitas Jimpitan itu tergolong kecil dan hanya mencakup wilayah lokal namun bisa dikatakan sebagai bentuk nyata "Modal Sosial Menjadi Modal Ekonomi". Tidak semua desa atau lingkup lebih kecil yakni dukuh itu memiliki modal ekonomi yang kuat. Beberapa dukuh dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan mencoba mengurusi permasalahan ekonominya sendiri. Dukuh akan mengumpulkan uang receh ataupun beras sedikit yang akan ditampung dan dikelola oleh pengurus dukuh. Namanya saja jimpitan, dari kata jimpit atau sejumput, warga memberi beras sejumput setiap hari atau hari-hari tertentu. Sedikit demi sedikit beras itu menjadi banyak, lalu dijual dan digunaka untuk roda kegiatan dukuh.

Dukuh akan mandiri dan mampu mengurusi urusannya sendiri. Selain bisa menjadi modal juga bisa sarana simpan pinjam bagi warga yang membutuhkan. Ini berbeda dengan arisan yang nyatanya uang itu kembali kepada peserta dan tidak bertambah, kecuali menggunakan bunga. Ini juga berbeda dengan koperasi, yang hanya melayani anggotanya, tidak melayani semua warga negara. (Min/Er)

kirim ke teman | versi cetak

 

Rabu, 6 November 2024 16:46:09 - oleh : admin

Informasi "" Lainnya