Tantangan Desa di Era Digital
Teknologi itu bukan kesejatian melainkan sarana untuk mencapai Kesejahteraan Rakyat. Demikian ungkap Minardi, dosen STPMD “APMD” Yogyakarta sekaligus staff di Forum Pengembangan Pembaharuan Desa Yogyakarta pada Webinar Mahadika Universitas Muhammadiyah Sinjai Sulawesi Selatan, 11 Oktober 2024.
Penggunaan aplikasi sebenarnya mendekatkan kepada pelayanan. Masalah pelayanan itu berkaitan atau bagian kecil dari Pemerintahan Desa. Di samping itu, penggunaan aplikasi-aplikasi itu merupakan sarana jaring aspirasi warga. Aspirasi-aspirasi tadi yang akan menjadi bahan mengambilan kebijakan Pemerintah. Jika demikian, maka penggunaan aplikasi, media, teknologi, dan sebagainya itu sesungguhnya merupakan sarana atau alat yang dimiliki Pemerintah untuk membantu kerjanya.
Pemerintahan bukan sekedar kesesuian angka, huruf, titik, koma dan tanda-tanda baca sebagaimana cara pandang administrasi. Juga bukan perkelahian kepentingan seperti cara pandang politik.
Berbagai desa di Indonesia mengalami kendala dalam pelaksanaan inovasi desa di era digital ini. Inovasi desa yang sering digalakkan adalah terkait aplikasi di desa dalam pengurusan administasi, keamanan wilayah dan sebagainya. Kesemuanya terhubung dalam pusat data dan handphone. Diharapkan dengan adanya inovasi desa mampu mendekatkan pelayanan kepada warga, mudah, cepat dan gratis. Nanti akan mengarah kepada smart city dan control social seperti di China. Melibatkan penggunaan rekam jejak digital, big data, algoritma dan AI.
Kendala ini terkait: sosialisasi kepada warga, jaringan internet, kapasitas handphone sampai keamanan data. Disamping itu, wajib diketahui walaupun telah ‘canggih’ menggunakan aplikasi, namun petugas/admin Pemerintah Desa lah yang akan meng-approve. Misalnya: dalam pengurusan KTP, sebenarnya gratis, mudah, cepat dan cukup menggunakan aplikasi IKD (Indentitas Kependudukan Digital), tetapi wajib melibatkan admin dari Kantor Kalurahan untuk approve. Masalahnya, admin ini manusia, kadang memiliki sisi manusiawi dalam melakukan approve.
Penggunaan digital dalam Pemerintah Desa selain untuk kependudukan juga untuk jaring aspirasi, dan e-commerces. Memandang desa di sini bukan sekedar sekumpulan orang, seluas kewilayahan ataupun struktur terkecil. Melainkan memandang desa sebagai kesatuan hukum, sebagaimana dimaksud dalam UU Desa dan diantaranya tentang Pemerintahan. Memandang Dunia Digital seharusnya memandangnya dalam dua sisi, yakni Teknologi dan Berteknologi. Ini kata kunci yang harus dipahami. Seberapa jauh kemajuan teknologi dikejar, tidak akan habisnya. (Min/Er)
Senin, 14 Oktober 2024 07:42:12 - oleh : admin