Friday. July 30. 2010
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 6

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini | Sajian Utama | Sajian Utama2 |
| Kunjung Kampung | Kunjung Kampung2 | Tokoh Kita | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |
| Kolom Demokrasi Desa | Berita Desa | Berita Desa2 |

Opini

Dari Bencana Alam dan Kelaparan
sampai dengan PP No. 72/2005

Oleh: Haryo Habirono (Koordinator OC FPPD Yogyakarta)

Tahun lalu (2004) bencana alam dan kelaparan menghiasi seluruh wajah pemberitaan di Indonesia disamping penangkapan dan pe-ngadilan para koruptor, wabah flu burung dan berbagai demonstrasi massa. Diawali dengan bencana maha dahsyat Tsunami di Aceh dan Sumatra pada penghujung akhir 2004, hingga kini rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh belum selesai. Di Jawa, banjir bandang dan tanah longsor terjadi susul menyusul seolah-olah berebutan mencari perhatian. Bencana kelaparan juga tidak mau ketinggalan. Di sudut bumi Papua yang terpencil, Yahukimo, masyarakat yang kekurangan pangan secara genit dipertontonkan dan menimbulkan polemik di berbagai media massa. Di NTB dan NTT, “wabah” kelaparan dan busung lapar juga saling berebut mencari perhatian. Sementara di Jawa kerusakan lahan pertanian menyebabkan gagal panen di berbagai tempat.

Bencana alam berbeda dari kelaparan. Bencana alam terjadi secara relatif mendadak, tidak sempat diantisipasi. Peristiwa kejadiannya selalu mendadak, serta-merta menghancurkan berbagai fasilitas dan tatanan sosial kemasyarakatan yang telah dibangun bertahun-tahun. Sebab musabab bencana alam bisa karena peristiwa perubahan bumi yang secara geologis tergolong biasa (seperti gempa bumi), tetapi di lain pihak sering ditimbulkan oleh sikap dan perilaku ceroboh manusia seperti banyaknya hutan yang digunduli, alih fungsi lahan terbuka menjadi perumahan, dan lain-lain, sehingga fungsi resapan air hujan hilang dan menyebabkan banjir.

Kelaparan bisa terjadi karena akibat bencana alam, tetapi lebih sering disebabkan oleh sikap dan perilaku manusia sendiri. Perbedaan kelaparan dari bencana alam adalah pada proses kejadiannya. Tidak pernah ada orang yang tiba-tiba lapar, apalagi tiba-tiba kekurangan gizi dan menderita busung lapar. Pasti prosesnya panjang. Sebelum kelaparan, kekurangan gizi dan busung lapar, orang bisa segera mencari bantuan bila merasa lapar. Bila terjadi busung lapar, persoalannya terletak pada tidak ada orang yang bisa dan mau memberi bantuan makanan; atau karena masyarakat setempat yang warganya menderita busung lapar tidak mempunyai akses (cara dan kesempatan) untuk mendapatkan bantuan makanan. Aneh tapi nyata, kelaparan dan busung lapar telah terjadi di Indonesia yang kekayaan sumberdaya alamnya melimpah.

Pemerintah Pusat dan Daerah yang sibuk, dimana peran pemerintah desa?

Kalau kita simak kembali pemberitaan di berbagai media massa mengenai kelaparan dan busung lapar, pemerintah (pusat dan daerah) tersentak kaget. Gambaran yang diwartakan media massa menunjukkan bahwa pemerintah menanggapinya secara “tergopoh-gopoh” seolah-olah seperti menghadapi bencana alam yang datangnya tiba-tiba dan mendadak. Menko Kesra, Departemen Kesehatan dan Pertanian menanggapinya dengan serius. Karena masalahnya adalah orang lapar dan kekurangan gizi, maka jawabannya adalah memberikan bantuan makanan dengan segera. Tidak salah. Tetapi ada satu hal yang aneh, yaitu yang tergopoh-gopoh menangani kasus kelaparan ini adalah pemerintah pusat dan daerah. Paling sedikit itulah yang ditunjukkan oleh pemberitaan di media massa. Pertanyaannya, dimana peran pemerintah desa? Mengapa pemerintah desa tidak diberitakan telah melakukan sesuatu untuk mengatasi “wabah” kelaparan ini?

Jawabannya hanya dapat ditemukan bila kita terjun dan bergaul langsung di desa-desa yang warganya menderita lapar. Kalau pemerintah desa setempat tidak diberitakan meski telah melakukan banyak hal tentu ini bukan kesalahan wartawan dan media massa yang memberitakan kejadian-kejadian itu. Tetapi apakah benar pemerintah desa telah melakukan banyak hal (atau sesuatu) untuk mengatasi masalah kelaparan di desanya?

Berbeda dari Menko Kesra dan Departemen Kesehatan yang tersentak dan menjadi sibuk karena kasus-kasus kelaparan ini, Departemen Dalam Ne-geri (Depdagri) tampaknya tenang-tenang saja. Depdagri terkesan tidak tersangkut paut dengan masalah kelaparan ini. Setidaknya kesan ini ditunjukkan oleh pemberitaan media massa. Padahal disana (Depda-gri) ada Direktorat Jenderal PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang mengurusi dan membuat peraturan-peraturan tentang desa. Sebagaimana portofolio lembaganya adalah Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Direktorat Jenderal ini mestinya dapat berkaca bahwa proses-proses pemberdayaan masyarakat dan desa belum terwujud. Masih sangat jauh dari harapan pemerintah dan masyarakat desa itu sendiri.

Otonomi Desa
Sejak diberlakukannya UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Pusat memegang kendali sentral untuk mengatur desa. Ekstrimnya, seluruh kebutuhan masyarakat desa dipenuhi dan dicukupi oleh pemerintah pusat, meskipun pada kenyataannya pemerintah pusat tidak pernah berhasil. Alih-alih mencapai kemajuan, masyarakat desa justru terjerumus dalam ketidak-berdayaan. Sendi-sendi kekuatan internal masyarakat desa banyak yang hancur karena “kehendak baik” pemerintah pusat untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Karena semua kebutuhan pembangunan desa diambil alih oleh pemerintah pusat, maka semangat kerja, gotong-ro-yong dan keswadayaan masyarakat desa hancur dan hilang. Terlalu banyak contoh untuk menggambarkan kondisi kehancuran daya/kekuatan internal masyarakat desa. Otonomi desa yang sebelum diberlakukannya UU No.5/1979 tampak menonjol dalam keragaman budaya lokalnya, berubah menjadi keseragaman yang sangat bertentangan dengan karakter pluralitas masyarakat Indonesia.

Mei 1999, UU No.5/1979 (bersamaan dengan UU No.5/1974) dicabut dan diganti dengan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai pemerintahan desa menjadi bagian dalam pengaturan pemerintahan daerah. Desa yang dalam UU No.5/1979 diseragamkan, melalui UU No.22/1999 dilonggarkan untuk mencari dan menemukan bentuk aslinya kembali, sedikitnya melalui sebutan atau penamaan desa dan perangkat-perangkatnya. Wacana demokratisasi juga didorong dengan hadirnya Badan Perwakilan Desa (BPD). Transparansi dan akuntabilitas kepala desa didorong dengan aturan pertanggung-jawaban kinerja kepala desa kepada rakyat melalui BPD. Hasilnya, “kisruh” atau konflik hubungan antara kepala desa dengan BPD karena masing-masing lembaga sama-sama tidak memahami tugas dan fungsinya, di lain pihak euforia reformasi dan demokrasi yang kebablasan menjangkiti seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Otonomi desa belum menemukan bentuk aslinya. Kewenangan-kewenangan desa yang ada dan menjadi kekuatan internal masyarakat sebelum UU No.5/1979 dan bahkan sebelum UU No.5/1974 terlanjur punah, habis “diambili” oleh pemerintah pusat dan daerah. Kekuatan tawar (bargaining power) masyarakat desa masih terlalu lemah untuk bisa bangkit dan berdiri sendiri. Masyarakat dan pemerintah desa terlanjur bergantung pada “atasan” yaitu pemerintah daerah dan pusat.

Buktinya, meski di setiap kabupaten telah disusun Peraturan Daerah (Perda) tentang berbagai pengaturan mengenai desa, masih terlalu banyak orang desa termasuk kepala desa dan BPD tidak mampu mencerna dan memaknai isi materi perda-perda yang mengatur tentang dirinya. Sebut saja bahwa desa mendapat bagian perolehan dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah daerah, mereka (orang desa ini) tidak banyak mengetahui. Pendek kata jika seorang kepala desa ditanya kalau desanya pada tahun lalu menerima sejumlah uang dari Pemerintah Kabupaten (katakan sebesar 15 juta sesuai dengan kenyataan), dari pos anggaran yang mana uang itu berasal, jawaban kepala desa hampir dapat dipastikan tidak tahu. Apalagi jika ditunjukkan bahwa sesungguhnya perda-perda tentang desa yang pada sebagian besar kabupaten disusun pada tahun 2000 atau 2001, perda-perda itu semestinya, secara legal formal, batal demi hukum. Pasalnya adalah perda-perda tentang desa yang disusun sebelum 2002 harus direvisi dan disesuaikan de-ngan Peraturan Pemerintah (PP) No.76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa yang terbit pada November 2001. PP No.76/2001 ini menggantikan Kepmendagri No.64/1999 yang banyak dirujuk oleh pemerintah kebupaten dalam menyusun Perda-perda tentang desa. Kemampuan orang desa untuk membaca aturan-aturan hukum yang berimplikasi pada hak dan kewajiban yang mereka memiliki masih sangat kurang.

PP No.72/2005 tentang Desa
Era reformasi masih berlangsung, kabinet-kabinet pemerintah datang silih berganti. Seiring dengan pergantian-pergantian kabinet pemerintah, tata aturan perundangan juga berganti-ganti. Tidak ketinggalan UU No.22/1999 yang baru berjalan 5 tahun telah diganti dengan UU No.32/2004. Hal pengaturan me-ngenai desa masih digabungkan dengan pengaturan mengenai pemerintahan daerah. Setahun kemudian, terbitlah PP No.72/2005 tentang Desa. Kelahiran PP No.72/2005 ini relatif tergolong cepat atau lebih cepat dibandingkan dengan PP-PP lain yang diamanatkan oleh UU No.32/2004.

PP No.72/2005 lebih jauh merinci berbagai hal pe-ngaturan mengenai desa. Secara substansial, isi materi PP No.72/2005 lebih baik dari pada muatan materi pengaturan mengenai desa pada UU No.32/2004, utamanya adalah dalam hal pelaksanaan demokrasi di masyarakat desa. Demikian pula mengenai hak-hak desa untuk memperoleh dana pembangunan juga semakin dirinci dan ditegaskan. Juga mengenai urusan-urusan pemerintahan yang dilimpahkan menjadi kewenangan desa mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, meskipun masih harus dielaborasi lebih jauh sehingga dapat dilaksanakan di lapangan. Tidak ketinggalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelembagaan atau institusionalisasi proses-proses pembangunan di desa, di dalam PP No.72/2005 juga mendapatkan tekanan yang cukup memadai karena sebelumnya tidak (belum) pernah diatur.

Kewenangan-kewena-ngan desa yang diatur dalam Bab III pasal 7 – 10, Keua-ngan desa dan Sumber-sumber Pendapatan Desa yang diatur dalam Bab VII pasal 67 – 81, serta Perencanaan Pembangunan Desa yang diatur dalam Bab VI pasal 63 – 66, merupakan 3 (tiga) komponen pengaturan pemberdayaan masyarakat dan desa yang secara kondusif dapat mening-katkan daya tawar masyarakat desa terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Persoalannya adalah bagaimana sekarang masyarakat desa sendiri memahami dan memaknai ketiga komponen pengaturan desa itu yakni Kewenangan, Keuangan dan Perencanaan Pembangunan, dapat disinergikan dan dilaksanakan di lapangan. Paling sedikit PP No.72/2005 ini telah memberikan koridor hukum bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat dan desa. Lebih lanjut, masyarakat dan pemerintah desa harus mampu mencermati proses-proses serta substansi materi pengaturan tentang desa dari peme-rintahan di atasnya yaitu Kabupaten/Kota. Koridor-koridor hukum dalam pengaturan pemerintahan desa yang telah diberikan oleh PP No.72/2005 harus dapat dijaga dan lebih diperjelas pengaturannya dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Relevansi antara Bencana Alam dan Kelaparan dengan PP No.72/2005.
Jika peran masyarakat dan pemerintah desa tidak pernah dimunculkan dalam pemberitaan dalam proses mengatasi bencana alam dan kelaparan, sekali-kali tentu tidak dimaksudkan bahwa pemerintah desa setempat tidak melakukan apa-apa atau hanya tinggal diam berpangku tangan menunggu bantuan dari pemerintah atau pihak lain. Mereka bekerja, mereka sangat sibuk, tetapi hasilnya memang tidak signifikan. Mengapa? Karena kemampuan mereka memang amat sangat terbatas. Secara ekstrim mereka dapat dikatakan tidak memiliki daya tanggap yang optimal. Apalagi berkaitan dengan “wabah” kelaparan yang proses kejadiannya relatif panjang (lama), semestinya pemerintah desa setempat mampu melakukan upaya pencegahan agar tidak sampai terjadi busung lapar. Akan tetapi karena kondisi mereka terlanjur “lumpuh”, tidak berkemampuan untuk mengatasi masalahnya, mereka terkesan hanya menunggu bantuan.

Lahirnya PP No.72/2005 terutama berkaitan de-ngan kewenangan, keuangan dan perencanaan pembangunan desa, secara normatif dapat menjadi landasan hukum bagi pemulihan keberdayaan masyarakat dan desa. Dikatakan normatif karena PP (Peraturan Pemerintah) hanyalah norma hukum. Praktek pelaksanaan di lapangan (desa) bisa jadi berlainan jika masyarakat desa sendiri tidak mulai tanggap terhadap tata aturan hukum yang telah memberikan ruang bagi mereka untuk turut terlibat dalam proses-proses pembangunan. Menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan pemerintahan desa untuk “berjuang” memahami, memaknai dan secara nyata mendapatkan hak-haknya tentu juga tidak realistis. Masyarakat dan pemerintahan desa masih sangat membutuhkan pendampingan dari banyak pihak seperti LSM, Perguruan Tinggi, aktivis sosial dan jauh lebih utama adalah pendampingan dari pemerintah dan pemerintah daerah masing-masing.

Tugas panjang memulihkan keberdayaan masyarakat dan desa masih terbentang lebar. Tetapi optimisme mencapai keberhasilan itu tampak dapat diwujud-nyatakan. Tugas utama pemerintah adalah melayani proses-proses peningkatan kesejahteraan rakyatnya, maka demikian pula dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Demokrasi yang banyak diperjuangkan masyarakat adalah untuk mencapai tingkat kesejahteraan rakyat dengan tantangan utama mengikis habis derita kelaparan. Memalukan sekali apabila dunia internasional menilai pemerintah Indonesia semakin demokratis tetapi rakyatnya menderita kelaparan dan busung lapar. Demokrasi tanpa pangan sama dengan memalukan.***

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com