Berangkat dari kepercayaan bahwa desentralisasi tanpa kendali langsung dari rakyat mengandung implikasi bahwa segala penyakit yang tadinya ada di pemerintahan pusat beralih ke pemerintahan daerah, maka ‘kerja-kerja’ yang berkenaan dengan perubahan sosial, melalui proses mendemokratisasikan desentra-lisasi mulai diinisiasi. Kerja yang berkenaan dengan perubahan sosial ini umumnya dilakukan oleh komunitas lokal bersama ornop (yang notabene juga terdiri dari masyarakat setempat yang sudah ‘makan sekolahan’).
Seperti di Sanggau (yang pada tahun 2004 mengalami pemekaran menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau), agenda mendemokratiskan desentralisasi dijalankan dengan pilihan mengagendakan otonomi asli, melalui intervensi pada 2 (dua) arena, yaitu arena pembentukan kebijakan daerah dan arena sistem pengurusan hidup bersama di tingkat kampung. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tulisan ini penulis mencoba menghadirkan potret mengenai inisiatif komunitas lokal dalam rangka mewujudkan pembaruan pedesaan di Sanggau, yang muncul dikarenakan kegagalan skenario yang dijalankan nega-ra untuk mewujudkan perubahan sosial yang berpihak ke komunitas lokal. Walaupun sudah banyak tulisan yang mengetengahkan persoalan ini, namun sebagai bagian dari upaya menciptakan transformasi endapan pengetahuan, dan agar gagasan yang diinisiasi dari ’bawah’ ini terus mengalir, maka rangkaian kata-kata ini digulirkan.
Sanggau dan Sekadau Kabupaten ‘Kaya’ yang Kental dengan Krisis Sosial Ekologis
serta Marginalisasi dan Kooptasi Adat Budaya
Dengan luas 18.8302 Km² (sebelum pemekaran menjadi dua kabupaten pada tahun 2004), wilayah ini memiliki jumlah penduduk 506.876 jiwa (dimana hampir 50%-nya terdiri dari perempuan) dengan kepadatan 28 jiwa/km. Penduduk wilayah kabupaten ini didominasi oleh etnis Dayak (sekitar 60%), dan sisanya terdiri dari Melayu (sekitar 20%), Jawa (9%), Cina (3%), Madura (0,3%), dll. Dimana hampir seperempat etnis dayak di Kalimantan Barat ternyata tinggal di Sanggau dan Sekadau.
Daerah dataran tinggi yang berbukit dan berawa-rawa ini, berbatasan langsung dengan Malaysia Timur (Sarawak) sebelah Utara dan Kabupaten Sintang di sebelah Timur, Kabupaten Ketapang sebelah Selatan serta Kabupaten Landak di sebelah Barat-nya. Kabupaten yang dialiri beberapa sungai ini, memiliki lebih dari 200 desa dan 1000 kampung.
Mengingat sarana dan prasarana transportasi yang tidak terlalu memadai, karena kondisi jalan yang buruk terutama ketika musim hujan, maka jarak tempuh dari ibukota propinsi Kalimantan Barat yaitu Pontianak ke Sanggau dan Sekadau memakan waktu yang tidak sedikit, yaitu sekitar 8 jam dengan kendaraan pribadi atau 10-12 jam dengan kendaraan umum.
Mata pencaharian sebagian besar komunitas lokal di wilayah ini adalah sebagai penoreh karet. Namun, karena harga karet terus merosot, maka pekerjaan lain seperti menebang kayu di hutan, menambang emas, maupun menjadi TKI di Malaysia atau bahkan menanam sawit dilakoni oleh komunitas lokal. Hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah daerah yang mengalokasikan sekitar 60,99% lahan di kabupaten ini untuk komoditas kelapa sawit. Sehingga, dari sudut pandang ekonomi makro, kabupaten ini menjadi kontributor ketiga terbesar untuk PDRB Propinsi Kalimantan Barat, setelah Kota dan Kabupaten Pontianak. Kontribusi ini relatif konstan tiap tahunnya dan mayoritas dikeluarkan dari sektor pertanian yang meliputi tanaman perkebunan, kehutanan, sektor pertambangan, dll.
Dari ’bacaan’ tersebut, Sanggau dan Sekadau memang diisi oleh berbagai krisis sosial-ekologis se-bagai konsekuensi dari perluasan praktek ekstraksi dan eksploitasi sumber daya alam yang difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah dan dijalankan oleh badan usaha skala raksasa. Hal ini nampak jelas dari visi, misi dan strategi pembangunan dari pemerintah kabupaten yang berorientasi pada pertumbuhan de-ngan mengeksploitasi sumberdaya alam yang ada.
Selain itu, pengalaman pahit yang dirasakan oleh komunitas di Sanggau dan Sekadau adalah margina-lisasi dan kooptasi adat-budaya baik sebagai ekspresi dari modernisasi maupun otoritarianisme. Karena dahulu adat menjadi alat pengawet kebiasaan, pengatur hubungan antar orang dan antar kelompok sekaligus menjadi produksi alat pendukung kehidupan. Namun, saat ini hal tersebut sudah mengalami pergeseran dimana nilai-nilai yang dianut telah kehilangan ’roh’nya. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor pengikat utama untuk menginisiasi upaya-upaya (atau diistilahkan dengan kerja-kerja) untuk mengubah kehidupan komunitas lokal, agar mencapai sebuah taraf kehidupan baru yang lebih baik dan lebih bermartabat.
Memasuki Arena Pembentukan Kebijakan Daerah : Perjuangan Masyarakat Adat yang Berbuah pada Tuntutan Adat.
Masuk melalui momentum otonomi daerah, dimana terdapat peluang melahirkan kebijakan mengenai pemerintahan kampung yang sesuai dengan konteks sejarah, kebudayaan dan kapasitas yang dimiliki, maka arena ini dimasuki. Dengan catatan, bahwa ini diperjuangkan tanpa bermaksud kembali kepada romantisme masa lalu. Karena tanpa disadari lembaga lokal tidak selalu bermakna sebagai lembaga yang demokratis dan emansipatoris (membebaskan). Pada beberapa kasus kelembagaan lokal merupakan bagian dari me-sin feodalisme, sehingga bagaimana pun juga harus disadari pengaruhnya dalam sumber dari masalah yang dialami komunitas. Oleh sebab itu, yang segera menjadi masalah adalah bagaimana menggunakan pintu ini menjadi titik masuk bagi demokratisasi dan emansipasi.
Awalnya, diselenggarakan kegiatan yang melibatkan komunitas lokal di Sanggau untuk mendiskusikan kebijakan baru yang menawarkan peluang otonomi daerah dan implikasinya pada sistem pemerintahan desa yang diterapkan selama ini. Ternyata kemudian lahir sikap dari komunitas lokal di Sanggau yang menyatakan secara tegas keinginannya untuk kembali ke Sistem Pemerintahan Kampung.
Bahkan, motivasi untuk mengusulkan gagasan ini semakin kuat dan terarah, setelah hadirnya gagasan tandingan untuk mengukuhkan kembali Pemerintahan Desa/Kelurahan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang tertuang dalam bentuk usulan 13 paket Raperda. Menguatnya motivasi ini kemudian diwujudkan dalam kegiatan melangsungkan pertemuan-pertemuan kampung untuk membahas usulan tandingan tadi. Hasil dari pertemuan dari kampung ke kampung ini, adalah : (i) Masyarakat Adat menolak sistem pemerintahan desa; (ii) Masyarakat Adat menolak 13 paket Raperda Desa; dan (iii) Masyarakat Adat akan memperjuangkan kembali ke sistem pemerintahan kampung, dengan membuat pokok-pokok pikiran mengenai sistem pemerintahan kampung. Berangkat dari sinilah Raperda Sistem Pemerintahan Kampung (selanjutnya akan disingkat menjadi SPK) berhasil diselesaikan dan diperjuangkan melalui inisiatif DPRD.
Selanjutnya, sebagai upaya pengawalan proses perjuangan menggolkan raperda tersebut, dibentuklah KKMA (Kelompok Kerja Masyarakat Adat) pada akhir Februari 2001. Pembagian kerja kemudian dilakukan dalam kelompok ini. Tim Kampung yang terdiri dari 150 orang yang tersebar di lebih dari 18 kecamatan bertugas untuk menyampaikan informasi ke komunitas di kampung-kampung, menggalang massa, dll. Sedangkan Tim Lobby yang terdiri dari 11 orang bertugas untuk mensosialisasikan dan mendesak Raperda SPK ke eksekutif, intervensi ke Pansus yang membahas hal ini, dan turut serta dalam sidang-sidang pembahasan Raperda terkait.
Kemudian, Pansus DPRD memulai kerjanya dengan melakukan studi banding ke Kabupaten Solok (Sumatera Barat) yang telah menetapkan dan melaksanakan Perda mengenai Nagari. Ironisnya, setelah studi ban- ding tim Pansus DPRD mengeluarkan Usulan Raperda Sistem Pemerintahan Benua yang sepenuhnya merupakan replikasi dari Perda Kabupaten Solok tentang Nagari.
Kontes tiga usulan Raperda (Sistem Pemerintahan Desa – versi eksekutif, Sistem Pemerintahan Banua – versi Pansus DPRD, dan Sistem Pemerintahan Kampung – versi komunitas lokal) inilah yang kemudian dipertarungkan. Namun, dengan gencarnya KKMA menggunakan berbagai media seperti diskusi, lokakarya, siaran radio dan sebagainya untuk mengkritik usulan Raperda versi Pansus maupun versi Pemda. Akhirnya, pada tanggal 17 Januari 2002, Raperda Sistem Peme- rintahan Kampunglah yang resmi menjadi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau.
Namun, kemudian timbul kesan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat ini, dengan alasan banyak urusan lain yang lebih prioritas, seperti pembahasan RAPBD, diklat, dll. Selain itu, upaya masyarakat ini ditanggapi dengan ‘sebelah mata’ dengan alasan bahwa urusan kebijakan adalah urusan pemerintah, bukan urusan masyarakat. Hal ini menyebabkan marahnya komunitas lokal yang kemudian melalui KKMA menggencarkan upaya-upaya se-perti lokakarya, talk show di radio setempat serta lobby yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Sanggau. Bahkan dilakukan juga konsolidasi massa untuk menekan percepatan proses ini. Dengan massa sekitar 70 orang (7 diantaranya adalah Tumenggung Adat) yang berasal dari 10 kecamatan, DPRD dan Pemkab Sanggau ’dipaksa’ untuk duduk satu meja mendengarkan aspirasi masyarakat.
Upaya ini akhirnya membuahkan hasil, Raperda SPK disahkan menjadi Perda No.4 Tahun 2002 mengenai Sistem Pemerintahan Kampung, pada tanggal 30 Desember 2002. Namun, ternyata substansinya sangat jauh berbeda dari aspirasi komunitas lokal yang dituangkan dalam draft yang kemudian diajukan. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau. Dan yang menarik, walaupun Perda SPK tersebut sudah ‘diketok palu’, Bupati Sanggau masih saja terus melantik kepala desa dengan landasan sistem pemerintahan desa, tanpa mengindahkan Perda baru ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka KKMA mengajukan tuntutan hukum adat kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau senilai 24 tail dan 600 tempayan. Tuntutan hukum adat yang sesuai tata cara adat disampaikan oleh 10 tumenggung dari berbagai suku yang ada di Kabupaten Sanggau. Tuntutan ini disampaikan karena kedua lembaga tersebut dinilai berbohong dan melecehkan masyarakat adat berkaitan dengan pembuatan Perda No 4 tahun 2002 tentang Sistem Pemerintahan Kampung yang tidak sesuai de- ngan aspirasi masyarakat. Namun sekali lagi Peme-rintah Daerah dan DPRD Sanggau tidak menangga-pinya secara serius. Hal inilah yang kemudian memicu inisiasi untuk masuk ke arena berikutnya yaitu sistem pengurusan hidup bersama di kampung.
Memasuki Arena Sistem Pengurusan Hidup Bersama di Kampung : Berjuang Tanpa Kenal Lelah
Sambil berupaya untuk mengajukan revisi Perda mengenai SPK, intervensi lain mulai dilakukan, yaitu intervensi ke arena sistem pengurusan hidup bersama di kampung. Jadi, terlepas dari produk kebijakan yang muncul baik di level nasional maupun di level kabupa-ten, komunitas lokal yang memang telah memilih kampung yang sesuai dengan konteks sejarah, kebudayaan dan kapasitas yang dimiliki, memutuskan membentuk kampung dan berusaha ‘menularkan’ ke kampung-kampung lainnya. Membentuk kampung dimulai de-ngan menginisiasi Tim Kerja tingkat kampung. Tim ini melakukan diskusi-diskusi kampung yang fokus pada pendalaman pemahaman tentang cita-cita kembali ke Kampung (Perda No.4/2002, Kampung Hari ini dan Esok, Otonomi Kampung, Kendala yang akan dihadapi, dll). Selain itu tim ini juga melakukan pendekatan untuk mendapatkan restu dari tokoh/pemimpin masyarakat, dan pada akhirnya memantapkan fungsi kampung berikut strukturnya (kepastian wilayah, kepengurusan, kegiatan, sumber pendapatan kampung, dll).
Dari sini, ternyata inisiatif atau minat untuk mewujudkan otonomi rakyat semakin kuat. Minat ini terwujud ke dalam maraknya upaya-upaya pendukung lain se-perti pembuatan peta wilayah kampung, upaya-upaya merevitalisasi budaya (karena dianggap sebagai akar otonomi) melalui penyelenggaraan pertemuan-pertemuan di tingkat wilayah adat atau kelompok dan/atau sub-etnik tertentu. Selain itu, mulai disadari juga bahwa pengorganisasian merupakan suatu sarana penting untuk mencapai tujuan hidup bersama. Sehingga muncullah berbagai organisasi rakyat seperti Pusat Advokasi Kampung (PUSAKA), Serikat Tani Adat Dayak Desa (STADDES) yang fokus utamanya pada pemberda-yaan perempuan, Sepan Sungai Marek Kelampai Ayau (SSMKA), Lembaga Ketemenggungan Bonua Mayao (LKBM), dll. Dan pada pertengahan 2004 dibentuklah GRPK (Gerakan Rakyat Pemberdayaan Kampung) yang menjadi payung dari seluruh organisasi rakyat tersebut.
Sementara itu, upaya pengembangan sistem ekonomi mandiri dengan credit union-nya atau disingkat dengan CU terus dikembangkan. Bahkan CU, yang sudah diinisiasi sejak tahun 1990, di beberapa kampung di Sanggau asetnya kini telah mencapai milyaran rupiah. Dengan filosofi menolong diri sendiri melalui kerja sama, solidaritas, saling percaya, pembelajaran dan secara swadaya mandiri, CU dikembangkan sebagai suatu jawaban untuk menciptakan kemandirian masyarakat
Belakangan ini, juga telah dilakukan upaya untuk masuk ke ranah ’politik’, memanfaatkan pengorganisasian yang telah dilakukan, arena ini dimasuki melalui penga-juan calon Bupati lewat skema pemilihan kepala daerah langsung di Kabupaten Sekadau. Namun ternyata upaya tersebut belum membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan, walaupun calon yang bersangkutan hanya berselisih suara 6,7 % dengan calon yang sekarang menjadi Bupati Sekadau.
Penutup
Dari cerita di atas, tergambarkan bahwa komunitas lokal berupaya melakukan pembaruan pedesaan de-ngan memakai pintu desentralisasi. Upaya-upaya me-nuju perubahan sosial ini sudah dilakukan sejak lama, namun baru terlihat jelas terutama sejak momentum otonomi daerah, dimana arena perjuangan baru se-olah-olah sengaja disediakan negara untuk digunakan oleh masyarakat sipil.
Perlu menjadi catatan bahwa kegagalan-kegagalan yang ditemui dari upaya jatuh bangun yang diinisiasi komunitas lokal sama sekali bukan mencerminkan kekalahan. Karena di balik kegagalan tersebut, banyak pelajaran yang bisa dipetik. Karena di balik kegagalan terselip keberhasilan yang tertunda.
Semoga semangat komunitas lokal ini bisa menambah semangat komunitas-komunitas di wilayah lainnya, di luar ’segudang’ tantangan yang akan kita hadapi di hari esok, seperti rencana Komando Teritorial yang akan menjadi ancaman di tingkat desa, rencana revisi UU 32/2004, dll. Karena semuanya dilakukan dalam rangka mencapai sebuah taraf kehidupan baru yang lebih baik dan lebih bermartabat.***