MUDIK Edisi 5| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini | Sajian Utama | Sajian Utama2 || Kunjung Kampung | Tokoh Kita | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku | | Dukungan Program Aksi| Resensi BukuDesa, Otonomi dan DesentralisasiOleh : M. Zainal Anwar Wahid
Kutipan diatas diambil dari buku Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa bab 10 berjudul Memperkuat Suara Desa. Sebuah ungkapan yang disampaikan Sudirman Alfian, lurah desa Terong, Dlingo, Bantul, DIY dengan nada menantang pihak supra desa. Narasi yang menjelaskan betapa desa dan komunitasnya ingin mandiri dan punya kewenangan mengatur dirinya sendiri. Hampir sepanjang kekuasaan orde baru, desa tak ubahnya boneka yang dengan mudah bisa dimainkan dan diperalat pemerintah pusat. Di masa tersebut, desa kehilangan jati diri maupun basis sosialnya. Beberapa bukti empirik krisis ekonomi desa akibat negaranisasi dan kapitalisasi ke desa disampaikan secara apik para penulis buku ini. Pertama, desa kehilangan kontrol atas property right, terutama atas tanah. Kedua, hancurnya basis sosial seperti kepemimpinan, pranata sosial dan sebagainya. Ketiga, matinya demokratisasi di tingkat desa. Keempat, kemiskinan di desa hanya menjadi proyek pembangunan. Kelima, matinya kemandirian desa. Keenam, eksploitasi sumberdaya lokal di desa. Ketujuh, terciptanya ketergantungan masyarakat desa terhadap sektor ekonomi perkotaan. (hlm. 4-9) Menginjak masa transisi, masyarakat desa mulai berbunga-bunga hatinya. Betapa tidak? Setelah kejatuhan Soeharto dan berubahnya konfigurasi politik di tingkat elit, seiring dengan hal itu, kebijakan tentang desa juga mengalami babak baru yang ditandai dengan lahirnya UU No. 22/99. Sejak itu, era demokrasi lokal mengalami titik balik kebangkitan, khususnya bagi desa dengan desentralisasi dan otonomi. Dalam buku ini dijelaskan, otonomi atau kemandirian desa bukan bermakna ke- sendirian. Otonomi ialah pembagian kekuasaan dan sumberdaya yang adil kepada desa. Selain itu otonomi berarti keleluasaan (discretionary), kekebalan (imunity) dan kemampuan (capacity) desa dalam mengambil keputusan dan menggunakan kewena-ngan untuk mengelola sumberdaya lokal. (hlm. xx) Adapun desentralisasi desa, maka hal itu harus terus didorong untuk memperkuat desa sebagai self-governing community dan local-self government. Dua hal ini bukanlah status desa yang bertentangan. Prinsip dasar pertama, desentralisasi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap self-governing community. Sedangkan prinsip kedua adalah pembagian kewenangan dan keuangan kepada desa untuk membuat desa sebagai local-self government. Ini bisa dijumpai di Nagari, Sumatera Barat, misalnya, yang menggabungkan dua status sekaligus menjadi struktur pemerintahan tunggal di tingkat lokal. (hlm. 45) Dengan UU No. 22/99, desa berharap memiliki pijakan yang kuat dalam menjalankan pemerintahannya secara mandiri dan lebih menghargai keragaman dan identitas lokal. Paling tidak, dengan regulasi tersebut, desa dapat mengembangkan potensinya dan yang lebih penting adalah mampu mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat desa. Ironinya, ketika desa baru mempelajari UU No. 22/99 dan berupaya merevisi apa yang masih belum sempurna, negara justru memberi jawaban lain. Pusat justru mengeluarkan UU No. UU 32/2004 yang menggantikan UU No. 22/99. Substansi umum dari UU 32/2004 ini justru mendekat pada UU No. 5/1974 yang sentralistik-otokratis-korporatis, sehingga membawa risiko kemunduran desentralisasi, otonomi dan demokrasi lokal. (hlm. 15-16) Kelahiran UU 32/2004 yang disertai dengan terbatasnya partisipasi masyarakat dan konsultasi publik, telah mengesankan bahwa pusat justru “berkhianat” dan masih belum rela atas kemandirian dan upaya desa me- ngatur dirinya dengan lebih baik. Buku ini sesungguhnya berupaya mematahkan argumen klasik yang mengatakan bahwa kegagalan pembaruan desa karena kebijakan yang baik tidak didukung oleh komitmen yang kuat dan implementasi di lapangan yang bermasalah. Menanggapi hal tersebut, buku ini menjawab bahwa kegagalan kebijakan dan pengaturan tentang desa disebabkan karena kekeliruan paradigma, pendekatan, substansi, disain dan prosesnya terhadap desa. (hlm. XI) Apa yang dibahas dalam buku ini merupakan kajian yang menarik dan kontekstual terkait perkembangan wacana desentralisasi dan demokrasi lokal di tingkat desa hingga kondisi yang mutakhir, karena buku ini juga mengkaji secara singkat UU 32/2004. Ada banyak isu yang bisa didapatkan dengan membaca buku ini. Mulai dari desentralisasi dan otonomi desa, desentralisasi politik di desa, perencanaan desa, alokasi dana desa (ADD), membangun basis ekonomi desa melalui industrialisasi hingga upaya untuk mengkaji ulang UU No. 32/2004 yang hingga saat ini masih menjadi bahan perdebatan banyak pihak. Hal ini tidaklah mengherankan. Buku yang sangat elok ini merupakan hasil penelitian Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta atas dukungan The Ford Foundation. Sebuah buku yang penuh dengan cerita-cerita lokal dan pengalaman, terutama di beberapa desa di kabupaten Purworejo, tempat penelitian dilakukan selama 2 tahun yang dimulai awal tahun 2003 hingga akhir 2004. Namun demikian, ia tidak hanya memaparkan kondisi otonomi desa di daerah Purworejo saja, tapi juga berikhtiar membandingkan dengan yang terjadi di daerah lain luar jawa. Justru disinilah letak kekayaan buku ini. Misalnya soal bantuan desa atau yang akrab de- ngan sebutan bandes. Dari berbagai cerita lokal yang berhasil dihimpun buku ini, bantuan desa ternyata tidak selamanya indah dan nikmat. Di dearah Jawa, bandes, dengan dikombinasikan swadaya masyarakat, bisa menghadirkan cerita yang indah karena sering dimanfaatkan untuk pembangunan sarana fisik, termasuk kantor desa. Di luar Jawa, implementasi bandes tak seindah di Jawa, karena masih banyak desa-desa yang tidak memiliki kantor desa. Di NTT, Papua maupun Maluku, banyak sekali desa yang memakai rumah Kades sebagai kantor desa. (hlm. 114) Ketika perlombaan antar daerah dalam menggali dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang semakin semarak, buku ini seolah-olah mengingatkan kepada kita agar tetap konsisten memberdayakan desa. Dengan membaca buku ini, terlebih bagi mereka yang sedang memangku jabatan-jabatan strategis di tingkat eksekutif, akan tersadarkan bahwa di tengah upaya menggenjot PAD, desa harus tetap menjadi prioritas kesejahteraan dan jangan sampai dikorbankan dengan alasan apapun. Jangan sampai dengan dalih PAD, maka lahan-lahan sawah disulap menjadi kompleks perumahan atau pabrik. Di tengah maraknya pemilihan kepala daerah secara langsung di berbagai daerah, kehadiran buku ini menjadi penting. Ia berupaya merebut perhatian publik untuk senantiasa membela desa, dengan bekal otonomi dan desentralisasi, yang sedang berupaya memperkuat posisi, eksistensi dan kapasitas dalam konteks tata pemerintahan di Indonesia.***
M. Zainal Anwar Wahid bekerja di Majalah Flamma Yogyakarta. Media komunitas yang giat mewartakan civil society, otonomi desa, desentralisasi dan demokratisasi lokal.
|

