Friday. July 30. 2010
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 4

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini 1 | Opini 2|
| Sajian Utama 1 | Sajian Utama 2 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Opini

Masyarakat Kita Punya Apa?

Oleh: Pietra Widiadi

Social capital is defined as networks together with shared norms, values and understandings that facilitate co-operation within or among groups. Social capital is one resource, among others, which can be used in support of community development and social inclusion. There are a number of inter-related and overlapping key dimensions: community engagement; community efficacy (a shared sense of empowerment and capacity to effect change at the community level); volunteering; political participation; informal social support networks (e.g. who knows who); informal sociability (speaking, visiting, writing, emailing); norms of trust and reciprocity; and trust in various institutions (public, corporate, voluntary).

Sejauh saya melakukan searching via internet tentang social capital, ditemukan banyak sekali referensi yang mengusung topik ini. Salah satu di web site yang paling heboh mengusung topik ini adalah Bank Dunia. Sekalipun dalam web site lain juga cukup banyak seperti UNDP, World Food Program, DFID dan banyak lembaga donor internasional yang lain. Hal yang dianggap penting adalah referensi dari web-site Bank Dunia itu, saya kutip satu frase dalam awal makalah ini, juga saya sudah saya kutip seperti makalah saya yang lalu itu. Ini saya lakukan dengan maksud untuk mengajak memahami definisi tema tersebut lebih dalam dan kongkrit, dengan apa yang dimaksud social capital.

Dari sana, saya coba telaah topik social capital tersebut dalam tema modal sosial masyarakat (desa) dalam era Liberalisasi Ekonomi dan Demokratisasi Komunitarian. Ini jelas agak berbeda dengan tema yang ditawarkan pada waktu yang lalu yaitu Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Desa, Kaum Marginal dan Ketenagakerjaan Desa, Desentralisasi dan Demokratisasi Lokal dan Demokratisasi Desa. Sekalipun temanya sama penguatan desa. Topik sekarang yang akan kita bahas nampaknya lebih menarik, bahwa term modal sosial diletakkan pada dua term yang bisa jadi sangat bertolak belakang, yaitu liberalisasi (ekonomi) dan (demokratisasi) komunitarian. Sekalipun dalam ranah nyata sehari-hari hal tersebut berkembang secara bersama-sama. Mengapa saya sebut menarik, karena dalam wacana ilmu-ilmu sosial klasik dan kontemporer dua term tersebut tidak bisa dipertemukan dalam satu “ramuan”. Keduanya berasal dari sudut yang sangat bertolak belakang.

Dari sini sebenarnya saya mengalami kesulitan untuk membawa topik social capital ini dalam satu tema besar yang mengarah pada soal paradigma ilmu-ilmu sosial karena forum ini akan melihat secara pragmatis saja, apa yang dimaknakan sebagai social capital dalam mendorong kekuatan desa sebagai basis dari sebuah komunitas yang jauh lebih besar yang disebut dengan negara bangsa. Tetapi saya akan mencoba dengan keterbatasan yang saya punya.

Modal Sosial
Untuk melihat sejauh apa social capital yang diterjemahkan dalam modal sosial itu kita miliki. Tentu saja ini saya lakukan dengan menggunakan frase dalam bahasa Inggris di atas. Namun demikian mari kita lihat lebih dahulu satu terminologi yang disebut dengan kehidupan masyarakat yang berkelanjutan dalam bahasa aslinya disebut dengan sustainable livelihood. Dalam hal ini, digambarkan bahwa untuk mendorong masyarakat yang keberlanjutan dibutuhkan 5 pilar pada sudut segi lima yang menggambarkan menopang sebuah bangunan masyarakat yang sejahtera. Masing-masing sudut ditanam berpilar yang kuat, setiap pilar itu diberi nama dengan modal fisik (phisical capital), modal uang (financial capital), sumberdaya manusia (human capital), sumberdaya alam (natural capital) dan terakhir modal sosial (social capital). Dengan demikian kelima pilar yang berdiri dalam “bangunan” sudut segi lima itu harus dalam posisi yang seimbang satu dengan yang lain supaya terjadi apa yang disebut dengan masyarakat yang berkelanjutan itu.

Dari banyak referensi yang beredar, sebenarnya topik besar sustainable livelihood ini bukanlah sebuah teori baru tentang bagaimana ada kehidupan yang berkelanjutan dalam masyarakat. Namun hal ini berkembang karena ada banyak pengalaman yang dilihat dari berbagai donor, termasuk didalamnya adalah Bank Dunia. Termasuk didalamnya lembaga donor internasional yang dianggap beroposisi dengan Bank Dunia ini, dengan menawarkan konsep “alternatif trade” yang berkeadilan seperti yang diusung oleh Oxfam dengan nama “fair trade”. Namun demikian, toh ternyata menggunakan perangkat yang sama, yang sebenarnya digunakan untuk mengurangi jumlah rakyat miskin di negara-negara dunia ke tiga, dan Indonesia dianggap salah satunya meskipun posisinya tidak dianggap seburuk negara-negara di benua Afrika. Sekalipun apa yang ditawarkan itu baru, pada dasarnya merupakan hal yang sudah lumrah ada dalam masyarakat.

Namun demikian dengan memberi label social capital seolah-olah hal ini merupakan hal yang baru. Namun secara garis besar dalam perspektif sosiologi modal sosial adalah suatu perangkat sosial yang dapat mendorong berlanjutnya suatu kehidupan bermasyarakat dengan tatanan yang jauh lebih sejahtera dan tentu tidak memiskinkan. Dengan demikian, apakah ada relevansinya antara liberalisasi ekonomi dan demokratisasi komunitarian dalam hal mengembangkan modal sosial? Apakah dalam tatanan ekonomi liberal serta merta juga berkembang demokrasi komunitarian atau sebaliknya? Nampaknya, ada kesan dicari-cari bahwa modal sosial merupakan suatu perangkat yang penting bagi keberlanjutan bermasyarakat dalam perspektif ekonomi liberal dan demokrasi komunitarian. Pertanyaan selanjutnya apakah dengan besarnya arus liberalisasi ekonomi, modal sosial dapat dikembangkan sebagai alat pendorong demokrasi komunitarian?

Dari pertanyaan di atas, coba kita runut pengertian dari modal sosial, yaitu The central premise of social capital is that social networks have value. Social capital refers to the collective value of all "social networks" [who people know] and the inclinations that arise from these networks to do things for each other ["norms of reciprocity"]. (dasar dari premis modal sosial adalah jejaring sosial yang memiliki nilai-nilai kebersamaan yang tumbuh dari suatu masyarakat yang berupa norma timbal balik satu dengan yang lain). Atau didefinisikan, Social capital is the sum of the resources, actual or virtual, that accrue to an individual or a group by virtue of possessing a durable network of more or less institutionalized relationships of mutual acquaintance and recognition (kekuatan sumber daya sosial yang berkembang dari orang atau kelompok orang yang memiliki hubungan yang saling menguatkan).

Pengertian di atas sebenarnya sudah cukup kita kenal. Kalau, saya boleh meminjam istilah yang sudah cukup kuat kita kenal dalam budaya masyarakat kita, yaitu seperti gotong royong, tepo sliro dan juga seperti rasa kekeluargaan yang kuat dalam masyarakat kita. Salah satu contoh misalnya sistem subak, yaitu sistem pengairan di Bali atau kalau di Ambon disebut dengan pela gandong di masyarakat Jawa tengahan biasa disebut dengan jagong di Jawa timuran (baca surabaya) dikenal dengan budaya arek yang menggambarkan kesederajatan. Atau sistem panen atau arisan mendirikan rumah di kalangan masyarakat adat Jawa di pedesaan. Maka dalam topik ini, kita dengan tegas pasti bisa menjawab kita punya yang disebut dengan modal sosial itu dengan terminologi yang berbeda namun dengan makna yang sama. Namun demikian, bukan berarti istilah modal sosial tidak berarti untuk kita bahas. Secara sosiologis, masyarakat kita dikenal dengan masyarakat timur dengan kemampuan norma-norma sosial yang cukup besar. Dengan demikian bahasan ini cukup relevan dengan konteks saat ini. Apalagi ada anggapan kita mulai beranjak menuju masyarakat modern. Masyarakat yang meninggalkan pola tradisional dan masyarakat yang bergerak ke arah tatanan yang baru. Dengan wacana modal sosial ini kita diingatkan lagi bahwa dalam masyarakat yang sudah modern, misalnya masyarakat dalam budaya barat ternyata apa yang disebut modal sosial ini digali lagi, dikembangkan sebagai perangkat norma yang mendorong kesejahteraan dan keteraturan serta ketertiban.

Desa Kita Bagaimana?
Pada dasarnya apa yang saya lemparkan ini memberikan telaah konseptual dibandingkan dalam ranah yang lebih praktis. Maka dalam melihat term itu lebih jauh ada hal-hal yang saya anggap penting untuk dikemukakan antara lain pengembangan masyarakat (community development), BPD, kualitas hidup bahkan juga dalam hal persoalan organisasi dan struktur sosial serta beberapa hal yang lain. Namun dalam hal ini, saya ingin lemparkan satu bahasan yang lebih dalam pada konteks pemberdayaan desa.

Dengan konteks seperti apa yang kita sebut di atas, maka mari kita melakukan analisis tentang modal sosial yang kita punya di desa kita. Apabila kita mengacu pada UU 22/1999 maka akan sangat berbeda dengan UU 32/2004. Dalam hal ini ada masalah pengakuan tentang desa yang maknanya telah dikurangi dari UU 22/1999 saat diganti menjadi UU 32/2004 terutama dalam kaitannya dengan prinsip demokratisasi desa, yaitu berubahnya Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Apabila kita mundur agak jauh ke belakang maka ada penyeragaman tentang desa di Indonesia ini, dengan berdasarkan UU 5/75 tentang pemerintahan desa. Hal yang sama juga diperlakukan dalam 22 UU/1999 meskipun kemudian, banyak desa yang berprakarsa untuk mengembangkan jati diri desanya masing-masing yang tidak sama dengan desa yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal sama juga terjadi dalam UU 32/2004 seperti penyeragaman tentang Sekretaris Desa yang pegawai negeri sipil (PNS).

Dari sini saya ingin mengajak, bahwa apa yang kita sebut dengan desa acap menjadi perdebatan dan nyaris tiada henti. Hal sama juga dikemukakan dalam kertas-kertas kerja dari Forum Pengembangan Pembaruan Desa dengan judul ”Tanggapan Kritis FPPM Terhadap UU No. 32/2004 Khusus Tentang Desa. Ini menunjukan bahwa dalam tatanan bernegara kita tidak melihat desa sebagai sebuah kekuatan yang unik yang mampu berkembang dan membangun diri sendiri untuk menguatkan negara bangsa yang disebut dengan negara. Ada gambaran bahwa budaya lokal yang berkembang dalam aras desa dianggap tidak memiliki arti apa-apa. Sekalipun dalam tataran formal para penyusun kebijakan dan perundangan mengatakan ingin mendorong lahirnya kekuatan desa tetapi dalam kenyataannya lebih pada upaya melemahkan kekuatan budaya lokal. Dalam hal ini, saya ingin menekankan bahwa negara tidak menghargai berkembangnya modal sosial dalam budaya lokal yang setara dalam aras desa.

Kita bisa lihat dari adanya konflik horisontal di beberapa daerah di Indonesia, oleh para sosiolog maupun antropolog dianggap adanya kegagalan dari negara untuk melestarikan norma-norma sosial yang berakar dari budaya lokal. Dengan demikian sebenarnya, kalau kita mengatakan melakukan penguatan untuk menghadapi era liberalisasi ekonomi maka jelas kita akan menjadi bangsa yang kalah karena kekuatan masyarakat lokal dalam hal ini desa sama sekali tidak pernah dikuatkan dalam ranah budaya mereka.

Maka Berangkat dari pemahaman seperti dalam paparan sub bab di atas, saya melihat bahwa desa pada dasarnya telah meliliki modal sosial dan diharapkan dengan kekuatan social capital tersebut dalam ranah community development dapat mendorong meningkatnya kualitas hidup rakyat desa. Dari sini, sebenarnya muncul sebuah pertanyaan besar, bagaimana sebuah pranata sosial sebagai kerangka tata aturan interaksi sosial dapat mendorong sebuah perubahan, yang disebut dengan penguatan (empowerment)? Apakah jawabnya adalah community development ?. Kita bisa memandang sebuah struktur perubahan dengan menekankan pada menguatkan rakyat desa dari proses marginalisasi. Ini relevan bila dikaitkan dengan makin kuatnya tatanan ekonomi liberal. Sekalipun dalam saat yang sama berkembang pula demokrasi komunitarian.

Namun dalam perkembangan seperti sekarang, kita tidak bisa membuat penyeragaman keadaan desa di Indonesia. Kita tidak bisa melihat sebagai sesuatu yang bulat dan sama. Dengan ragam budaya yang sangat beda satu dengan yang lain tentu akan sulit menemukan apa yang disebut dengan modal sosial, tetapi dalam ranah kehidupan manusia, secara sosiologis kita pasti akan menemukan apa yang dapat mendorong adanya kekuatan sosial, mengembangakan persatuan budaya bahkan kekuatan saling melindungi dan menolong. Sekalipun dalam saat-saat sekarang ini, norma atau aturan sosial yang ada mulai dipertanyakan, mulai dianggap tidak ada dan hilang. Lalu coba dicari diangkat lagi.

Dari sini, sebenarnya secara kritis kita boleh mempertanyakan, benarkah aturan atau norma sosial masyarakat kita masih ada, masih kuat, masih bisa dikembangkan sebagai kekuatan sosial untuk melawan kekuatan ekonomi liberal, kekuatan pasar sebagai upaya membangun desa. Dengan demikian paparan ini bukan hal yang baru, sudah cukup lama dikembangkan pada pegiat ornop yang dalam ranah awal melakukan penguatan rakyat, yaitu sebuah kerangka analisis sosial. Asumsinya adalah bagaimana merubah dari yang lemah menjadi kuat seperti dalam perubahan sosial seperti di bawah ini, kalau pemahaman awal dari sebuah masalah tidak pernah kita temukan akar masalahnya.

Kita melihat bahwa ada stereotip tentang desa yang dianggap sebagai sebuah sekelompok orang yang tidak berdaya, yang miskin, yang mendapat citra negatif. Sedangkan pada sisi lain ada gambaran tentang yang berlawanan dengan itu. Jadi ada upaya mendorong sebuah perubahan, tentunya tidak mudah melakukan identifikasi, bagaimana perubahan itu harus dilakukan. Salah satu contoh adalah melakukan penguatan kepada sekolompok orang di desa. Penguatan sekelompok ini, dalam ranah tertentu mendorong melestariakan budaya lokal yang ada dan menjadi pengertian yang lebih baru. Misalnya, dalam kelompok pengajian, yasinan, jagongan ataupun apapun namanya diisi dengan membicarakan, mendiskusikan kepentingan mereka dengan menganalisa kebutuhan apa yang dapat dipenuhi oleh pemerintah melalui dana publik (APBDesa ataupun APBD). Dalam tataran ini, pembicaraan bisa meluas tentang hak dan kewajiban warga di mana akan mendorong sebuah norma, aturan ataupun kesepakatan yang dapat dikategorikan sebagai modal sosial untuk membangun mereka.

PERUBAHAN SOSIAL
Setelah dari paparan di atas, maka ada baiknya kita simak kembali kepada apa yang dimaksud dengan social capital. Nah, kerangka melakukan penguatan dan atau pemberdayaan dibutuhkan sebuah perangkat atau pranata sosial yang terbentuk dari pola interaksi yang sudah terlembagakan oleh rakyat sebagai media penguatan. Kalau kemudian, dalam tangkapan pada konteks Indonesia (baca: Jawa), maka gotong royong, tradisi atau adat istiadat dapat dibaca sebagai social capital.

Maka saya mencoba melemparkan sebuah pertanyaan, sejauh apa pranata sosial sebagai kerangka tata aturan interaksi sosial lokal mendorong adanya pemberdayaan desa. Maka dari sini, kita coba mengidentifikasi apa saja yang dikategorikan sebagai pranata sosial sebagai kerangka tata aturan interaksi sosial. Dalam tawaran saya, dengan menggunakan analisa sosial seperti di atas sebenarnya sebagai alat untuk menemukan pranata sosial sebagai kerangka tata aturan interaksi sosial yang mengakibatkan rakyat termarginalkan dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Hal itu perlu dilakukan karena cukup banyak modal sosial yang ada dalam masyarakat lebih kuat berkembang lebih pada memarginal sekelompok masyarakat, seperti tradisi yang menindas, mengeksploitasi, memiskinkan dan tidak demokratis atau feodal. Kalau saya mencontohkan, apakah perangkat tata aturan desa yang “asli” merupakan perangkat yang demokratis. Misalnya model pemilihan kepada desa, model cara kepemimpinan desa, juga tata cara melakukan pengelolaan sumber daya lokal. Atau kalau saya mau dekatkan dengan perundang-undangan yang ada, apakah perubahan BPD menjadi Bamusdes dengan model dan metode pemilihan yang ditetapkan merupakan sebuah modal sosial?

Sejauh yang bisa ditemukan, umumnya yang nampak adalah anti demokrasi, anti kesejahteraan dan anti penguatan. Kalaupun kemudian disebut gotong-royong misalnya saat ini pun juga harus dikritisi. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Tim Analisa Kemiskinan Partisipatif di 5 kabupaten di Jateng, Jatim dan Jogja menunjukkan bahwa pranata sosial sebagai kerangka tata aturan interaksi sosial yang ada yang disebut dengan arisan tebas, jagong, hajatan yang berkonotasi tradisi ternyata mengakibatkan kemiskinan atau menambah miskin keluarga yang sudah miskin. Lalu pertanyaannya adalah benarkah ketika kembali pada pranata sosial sebagai kerangka tata aturan interaksi sosial yang sudah ada akan dapat mendorong penguatan di desa?

Saya juga ingin mengemukakan bahwa dengan UU 22/1999 dan UU 32/2004 kita tidak kembali pada desa-desa asli, tetapi desa yang dianggap lebih Indonesia modern yang ditentukan oleh desa itu sendiri dengan tatanan aturan yang seragam. Saya sebut lebih modern karena ada satu lembaga yang sebelumnya belum pernah ada yaitu BPD dalam UU 22/1999. karena lembaga ini adalah lembaga yang benar-benar baru, yang merupakan representasi perwakilan rakyat (parlemen). Meskipun kemudian hal ini berubah lagi dalam UU 32/2004 dengan asumsi yang seolah-olah badan perwakilan yang disebut badan musyawarah desa itu merupakan sebuah norma sosial yang demokratis.

Terakhir yang ingin saya kemukakan bahwa pranata sosial sebagai kerangka tata aturan interaksi sosial atau yang dapat saya sebut dengan social capital adalah sebuah alat perubahan, perubahan sosial menuju kualitas yang lebih baik. Dengan demikian kalau kemudian apa yang disebut dengan social capital itu tidak lagi menjadi modal perubahan maka boleh jadi tidak bisa disebut dengan social capital. Atau dalam sisi yang lain, apakah kita masih harus mempertahankan modal sosial yang telah ada dalam masyarakat atau menemukan dan membuat modal sosial yang baru yang mampu membendung bahkan melawan liberalisasi ekonomi yang sudah tidak lagi mudah dibendung.

Untuk melawan ekonomi liberal, rasanya konteks modal sosial yang kita punya belumlah punya kekuatan kecuali ada perasaan yang sama diantara kita sehingga muncul sikap yang sama untuk melakukan perlawanan. Sekalipun dalam konteks desa, juga berkembang demokrasi komunitarian. Tetapi toh kekuatannya tidak lebih besar dari yang diharapkan.

Ilustrasi di atas, dalam asumsi saya menggambarkan sebuah kekuatan ekonomi liberal yang cakupannya lebih luas dari desa kita dan konteks demokrasi komunitarian lebih kecil lagi dalam batasan desa kita sekalipun dalam cakupan yang lebih luas juga berkembang cukup luas. Dalam hal ini saya ingin menggambarkan bahwa konteks perubahan atau penguatan yang berbasis pada modal sosial yang kita punya masih harus perlu ditemukan, sekalipun kita sudah punya sebelumnya namun pada kenyataannya sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat karena tidak lagi bisa dianggap mengikat mereka. Pranata sosial yang telah ada tidak lagi mampu dianggap sebagai jejaring sosial yang menguntungkan semua pihak. Namun pada sisi lain belum ditemukan pranata baru yang mampu mengikat rakyat sebagai sebuah jejaring sosial yang kuat. Sedangkan konteks demokrasi komunitarian juga bukan barang lama, tetapi juga benar-benar baru.

Dengan demikian pada ranah yang ada, sebenarnya kita (desa) menempati posisi yang sangat lemah. Maka melakukan penguatan dengan bersandar pada modal sosial kita nampaknya juga terengah-engah untuk mencarinya. Untuk itu, ranah penguatan yang ada nampaknya harus lebih luas dari apa yang ada. Jadi tidak sekedar menemukan apa yang disebut modal sosial tetapi juga menyadarkan pada cakupan yang lebih luas yaitu menggalang kekuatan untuk menguatkan rakyat bahwa ada gelombang lain yang juga besar yaitu ekonomi liberal. Sekaligus dalam waktu yang sama kita juga menguatkan diri untuk menemukan apa yang disebut modal sosial serta mengembangkan demokrasi komunitarian. Dari sini kita seharusnya sadar bahwa kita tidak cukup kuat pada saat ini.

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com