Friday. July 30. 2010
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 3

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini 1 | Opini 2|
| Sajian Utama 1 | Sajian Utama 2 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Opini

Desa dan Politik

Mungkinkah Mewujudkan Masyarakat Yang Otonom dan Demokratis

Oleh: Hilmy Mochtar (Dekan Fisipol UNDAR, Jombang)

Desa, selalu menjadi korban ketidakpastian politik. Di zaman ‘Orde Lama’ (Orla), ketika pemerintah menerapkan berbagai eksperimen demokrasi, Desa menjadi rebutan para politisi untuk menancapkan pengaruhnya sehingga Desa mengikuti arus besar “politik sebagai panglima”. Di zaman ‘Orde Baru’ (Orba), Desa disterilkan dari politik atau didepolitisasi dan berubah haluan mengikuti arus besar ‘’pembangunan sebagai panglima’’; di zaman ini, politik dijalankan secara otoriter, sentralistik, monopolistik dan militeristik. Sedangkan pada era pasca Orba, Desa berusaha dikembalikan ke khittah semula yaitu sebagai ajang perebutan pengaruh para aktivis partai politik.

Derita panjang masyarakat desa nampaknya masih akan terus berlanjut. Penataan desa yang dikemas di dalam UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa telah banyak digugat oleh berbagai pihak karena mematikan karakteristik, lokalitas, otonomi dan demokrasi yang dimiliki desa menjadi kabur. Lembaga-lembaga yang ada di desa seperti Kepala Desa, LKMD/LMD dan berbagai organisasi korporatis menjadi instrumen politik penguasa sekaligus sebagai akses “negara masuk desa”. Dengan kondisi ini, otonomi dan demokrasi yang dikembangkan di desa adalah otonomi dan demokrasi semu. Dalam konteks ‘pembangunan sebagai panglima’, posisi desa menjadi penting sebagai garda terakhir ekonomi pertumbuhan, terutama di bidang swasembada pangan. Pak Tani yang ada di desa menjadi bagian integral ekonomi pertumbuhan dan harus melupakan soal otonomi dan demokrasi. Dengan kata lain, desa dan masyarakatnya menjadi bagian dari percaturan ekonomi global yang kapitalistik, berorientasi pasar dan sangat rakus.

UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa kemudian dilebur ke dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan menjelang berakhirnya pemerintahan Megawati UU No. 22/1999 diganti lagi dengan UU yang baru yaitu UU No 32/2004. Dalam konteks hubungan Desa dan politik, penggantian ini menimbulkan pertanyaan: mungkinkah bisa terwujud masyarakat desa yang otonom dan demokratis?

Kembali Ke Paradigma Lama?
‘Desa’ dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 sebenarnya memiliki perbedaan pokok. Pertama, perbedaan konteks yang berkaitan dengan fenomena eforia politik. Situasi politik yang diliputi oleh semangat reformasi berusaha menolak semua tatanan berbau Orba, semangat baru ini sebenarnya bisa menjadi benang merah yang mengakhiri kekuasaan rezim yang sentralistik, monopolistik dan militeristik sehingga UU No 22/1999 diharapkan bisa menjadi bagian penting agenda reformasi bidang pemerintahan, terutama dalam pemerintahan desa. Tetapi situasi politik di sekitar lahirnya UU No. 32/2004, di bawah bayang-bayang situasi politik yang makin liberal dengan multi partai dan munculnya berbagai organisasi atau kelompok masyarakat, justru pemerintah dihadapkan pada persoalan pelik mengenai merosotnya reputasi pemerintah di bidang pembangunan ekonomi, menggunungnya hutang luar negeri, sulitnya memberantas KKN, tidak susahnya mewujudkan penegakan hukum dan sebagainya. Kompleksitas masalah di sekitar lahirnya UU 32/2004 ini nampaknya menuntun pemerintah pasca Orba untuk mencari kembali “tongkat lama” yang pernah dipakai oleh pemerintah Orba untuk menapak ‘keberhasilan pembangunan’, meski keberhasilan itu semu belaka! Kedua, adalah perbedaan dalam hal konten (isi). Isi dari pada UU No 22/1999 dan UU No. 32/2004 terutama pada isi pasal-pasal Bagian Kedua dan Bagian Ketiga yaitu berkaitan dengan jabatan Sekretaris Desa, persyaratan sebagai calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa dan eksistensi Badan Perwakilan Desa yang diganti dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Persamaan pokok dua UU tersebut di atas terletak pada hal-hal yang bersifat global dan universal. Misalnya dalam konsiderans dua UU itu disebut bahwa UU tentang Pemerintahan Daerah ini dipersiapkan untuk menghadapi “tantangan persaingan global” dan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan dan potensi keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan R.I

Desa Sebagai Arena Politik
Dalam konstelasi politik saat ini (mungkin) tidak disadari oleh para pembuat keputusan bahwa UU No. 32/2004 yang baru ini akan dapat memberi peluang baru bagi munculnya sentralisme kekuasaan dalam sistem pemerintahan lokal (kabupaten). Hal ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, adanya kepentingan yang lebih besar, lebih luas dan lebih mendesak agar pemerintahan desa yang sudah ada maupun yang akan dibentuk tidak akan menjadi perintang bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memperlancar proyek-proyek investasi di bidang industri yang dapat mendongkrak reputasi pemerintah di bidang pembangunan ekonomi; kalau ini yang akan terjadi, berarti hal ini akan kembali pada karakteristik pemerintah sebagai rezim yang represif-developmentalistik (Feith, 1978).

Kedua, kran demokrasi bagi tumbuhnya kesadaran politik masyarakat desa yang sudah terlanjur terbuka pada era pasca Orba yang diindikasikan oleh munculnya berbagai kelompok masyarakat dan berbagai bentuk ‘ruang publik’, penggantian UU ini mungkin akan bisa menimbulkan konflik vertikal maupun horisontal. Gejala awal ini bisa dilihat dari penggantian Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawartan Desa. Penggantian istilah ‘perwakilan’ dengan ‘permusyawaratan’ bisa memiliki konotasi berbeda. Dalam ‘perwakilan’, mencerminkan bahwa anggota BPD merupakan representasi rakyat (dan kepentingannya) di sebuah desa ; sedangkan dalam ’permusyawaratan’ , esensi BPD sebagai wakil rakyat menjadi kabur dan para nggotanya akan bisa diganti oleh siapa saja yang mau duduk sebagai anggota. Hal ini berarti akan mirip dengan LMD/LKMD pada era Orba.

Ketiga, Desa dan masyarakat yang ada di dalamnya akan semakin kehilangan local wisdomnya ketika desa dan masyarakatnya selalu dijadikan sasaran mobilisasi dukungan oleh para elite partai-partai politik dan ketika kepentingan desa diabaikan oleh rezim penguasa maupun oleh elite politik. Hal ini bisa dilihat dalam pengalaman Pemilu dan Pilkada di bebera daerah dimana para aktivis politik dan elite sosial lebih berorientasi pada kepentingan kekuasaan yang hendak diraihnya, bukan pada kepentingan rakyat desa. Tiga hal tersebut di atas perlu mendapatkan perhatian serius dari para pembaca.

Beberapa Catatan
Dalam upaya mewujudkan masyarakat desa yang otonom dan demokratis, paling tidak, ada empat hal yang perlu diupayakan. Pertama, peraturan pemerintah dan peraturan daerah sebagai implementasi UU yang baru (yang akan dilahirkan ) perlu diikuti dan dikritisi terus agar tidak melenceng dari rel yang benar. Kedua, para anggota BPD dalam konotasi sebagai ‘badan perwakilan’ maupun sebagai ‘badan permusyawaratan’ seyogyanya tidak hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. Ketiga, perlu adanya persamaan persepsi, komitmen dan langkah agar otonomi masyarakat desa dalam pengertian yang sebenarnya dan tidak hanya menjadi slogan politik yang justru menelikung masyarakat desa. Keempat, apabila tiga poin di atas tidak ada tanda-tanda berjalan ke arah yang positif bagi terwujudnya masyarakat desa yang otonom dan demokratis, maka harus ada gerakan kolektif dan masif yang menolak berlakunya UU No. 32/2004!

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com