Friday. July 30. 2010
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 2

| Salam Mudik | Editorial | Opini | Sajian Utama 1|
| Sajian Utama 2 | Sajian Utama 3 | Sajian Utama 4 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Desa di Mata Seniman | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Sajian Utama

ADD Lahir karena Desakan dari Atas dan Bawah

Kelahiran ADD di enam kabupaten penelitian ini dilatarbelakangi oleh bebeberapa faktor seperti (1) romantisme dan semangat mengisi otonomi daerah, (2) kebijakan memanfaatkan UU no 22 tahun 1999 sebagai kerangka landasan mewujudkan otonomi desa yang ideal, (3) merespon tuntutan proposal pembangunan desa yang kompleks, (4) tututan dari masyarakat sipil dan jaringan LSM, dan (5) kebijakan populis bupati. Keenam faktor itu tidak muncul semuanya di setiap kabupaten dan setiap kabupaten nampaknya mempunyai kecenderungan memiliki konteks kelahiran yang khas. Faktor pertama itu nampaknya hanya muncul di Kabupaten 50 Kota, sedangkan faktor kedua itu terutama muncul di Kabupaten Selayar dan Jayapura, dan disusul kemudian di semua Kabupaten. Ini artinya bahwa pihak eksekutif dan legistatif di Kabupaten memandang bahwa UU No. 22 tahun 1999 memberikan amanat untuk menghidupkan desa sebagai pemerintahan terbawah dapat menjalankan fungsi adminsitrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik. Adapun faktor keempat itu terutama muncul di Kabupaten Sumedang dan Tuban, sedangkan faktor kelima muncul di semua kabupaten. Ini artinya bupati merupakan aktor yang penting di dalam memprakrasi kebijakan ADD tersebut.

Faktor pertama itu muncul di Kabupaten 50 Kota Sumatra Barat yang secara terpaksa telah mengganti pemerintahan nagari menjadi desa sesuai denhgan tuntutan UU No 5 btahun 1979. Dengan berlakunya UU No 22 tahun 1999, romantisme dan semangat mengisi otentiksitas otonomi daerah telah merasuki elite lokal dan masyarakatnya.. Mereka itu sepaham dengan para elite di tingkat propinsi di dalam memaknai UU NO. 22 tahun 1999 sebagai kerangka landasan yuridis untuk menghidupkan kembali identitas kedaerahan, dan nagari dipandang sebagai identitas otentik yang menjadi bagian integral dari otonomi daerah. Mereka menostalgiakan nagari sebagai self governing community yang kredibel dan mencerminkan struktur dan kerjasama sosial dalam masyarakat.

Dengan terbitnya Perda Propinsi Sumatra Barat No 1 tahun 2000 tentang pemerintahan nagari, wacana mengembalikan nagari menjadi sebuah agenda yang populer di masyarakat di seluruh kabupaten di propinsi ini termasuk di Kabupaten 50 Kota. Oleh karena itu, para calon Bupati di kabupaten ini berusaha menggunakan agenda itu untuk mempromosikan karier politiknya di badan legislatif daerah. Ketika para calon Bupati diminta untuk mempromosikan programnya, salah satu program yang ditampilkan dan dianggap penting adalah kembali ke nagari sebagai bagian yang penting dari restra kabupaten menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Gagasan para Bupati itu kemudian direspon positif oleh anggota DPRD dan oleh Bupati terpilih semua gagasan para calon bupati diakomdasi melalui kebijakan Dana Perimbangan Bagi hasil Nagari dan Dana Alokasi Umum Nagari dan dana lainnya yang dimaksudkan untuk memperkuat pemerintahan dan lembaga adat nagari.

Gagasan mewujudkan kembali nagari yang dituangkan di dalam perda memberikan penegasan untuk melahirkan nagari sebagai self governing community, maka nagari harus memiliki anggaran yang memadai melebihi dari anggaran desa karena satuan masyarakat nagari lebih besar daripada desa. Oleh karena itu, dalam pasal-pasal Perda tentang pemerintahan nagari diperjelas mengenai sumber pendapatan dan belanja nagari yang secara eksplisit menegaskan adanya dana perimbangan dan dana bantuan dari pemerintah kabupaten ke nagari.

Berbeda konteks kelahiran ADD di Kabupaten 50 kota, kelahiran ADD di Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan disemangati oleh kepentingan untuk mewujudkan otonomi desa yang ideal. Pada masa lalu desa-desa pada masa Orde Baru jumlahnya kurang dari 50 buah, dan kebanyakan tidak menjalankan fungsi pemerintahan. Pada awaktu itu hampir semua aktivitas pembangunan dibiayai oleh masyarakat tetapi masyarakatnya relatif miskin sehingga praktis pembangunan desa tidak berkembang pesat. Meskipun pada masa orde baru terdapat dana untuk pemerintahan desa,dari INPRSS Dana Pembangunan Desa Atau kelurahan, tetapi dana ini dipandang terlalu kecil untuk menjamin pemerintahan desa dapat bekerja dan menjalankan fungsi pembangunan.

Dengan adanya UU No. 22 tahun 1999, pemerintah kabupaten menemukan kerangka ladasan yang kuat untuk menghidupkan dan menata ulang pemerintahan desa di dalam menjalankan fungsi pemmbangunan. Proses sejarah perkembangan tentang desa di Selayar pada masa lalu nampaknya mengundang para pengambil kebijakan di daerah untuk merstrukturisasi. Hal ini karena pada masa lalu desa dimaknai sebagai unit pemukiman dan kemudian dikembangkan menjadi unit administrasi pemerintahah. Sebelum atau semasa awal pemerintahan Hindia-Belanda terdapat pembagian wilayah yang disebut Kabusungan atau juga biasa disebut dengan Galarang yang dengan jabatan Kepala Kabusungan yang disebut Opu. Setelah pemerintahan Hindia-Belanda berjalan, Kabusungan sebagai bentuk pemerintahan adat berubah menjadi Distrik. Sekalipun sudah berubah menjadi Distrik, kepala distrik masih juga disebut dengan Opu. Opu ini menjalankan pemerintahan distrik didukung dengan diberikan kekayaan distrik berupa Kokolohe (artinya kebun yang luas). Kokolohe ini merupakan kekayaan desa yang dipakai untuk membiayai fungsi pemerinatahan, yaitu pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus sebagai gaji bagi Opu.

Pada sekitar tahun 1950, distrik dilebur dalam kecamatan dan atau desa. Artinya, terdapat beberapa distrik yang berubah menjadi kecamatan dan ada satu distrik yang dimekarkan menjadi beberapa desa. Dengan berubahnya status distrik menjadi kecamatan dan atau desa maka ada perubahan status Kokolohe. Perubahan status ini secara langsung menghapuskan kekayaan desa sehingga kemudian banyak kokolohe tersebut ada yang berubah menjadi tanah adat, tanah negara atau tanah yang dibagikan kepada warga masyarakat.

Dari latar belakang historis itu nampak bahwa konsisi kekayaan desa di Kabupaten Selayar yang berbeda-beda. Umum desa yang masih memliki kokolohe merupakan desa induk dari desa yang dimekarkan atau dibagi dalam beberapa desa, aaatau merupakan desa yang daerahnya masih bagian dari distrik dan tidak terbagi dalam beberapa desa. Namun sebagian besar desa tidak memiliki kekayaan desa, baik berupa tanah atau pun alat produksi yang lain. Oleh karena itu desa memerlukan baantuan anggaran yang besar agar dapat menjalankan fungsi pemerintahannya.

Resrukrisasi desa Di Selayar tampak dari munculnya Perda tentang desa yang mengamanatkan desa bukan hanya menjalankan fungsi andministrasi tetapi juga fungsi pelayanan dan pembangunan. Oleh karena itu Perda tersebut ditindaklanjuti dengan menganatkan perimbangan keuangan desa-kabupaten.

Hampir mirip dengan Kabupaten Selayar, kebijakan Kabupaten Jayapura melahirkan ADD merupakan tindakan konkrit untuk mempercepat proses pembangunan di daerah, dan rujukan yang jitu tertuju pada wilayah pedesaan. Pemaknaan otonomi daerah sebagai agenda untuk menghidupkan fungsi desa sebenarnya muncul juga di seluruh wilayah Papua sebagai konsekuensi dari terwujudnya otonomi khusus di wilayah ini. Propinsi ini mempunyai kekhasan (kekhususan) yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Perbedaan antara Papua dengan daerah-daerah lain bukan semata terletak pada kondisi geografis maupun sosio-kulturalnya, melainkan juga pada kebijakan negara dalam memperlakukan Provinsi Papua. UU No. 21/2001 memberikan status “otonomi khusus” kepada Provinsi Papua sebagai upaya untuk memperkuat integrasi Papua dalam NKRI, sekaligus untuk memberikan pengakuan atas eksistensi Papua (sosial budaya, struktur pemerintahan, sumberdaya alam, dan lain-lain), menghormati HAM bagi masyarakat Papua, maupun mewujudkan pemerintahan dan pembangunan yang berkadilan dan berkelanjutan. Meksi di Papua terjadi pergolakan yang sengit dengan hadirnya Organisasi Papua Merdeka (yang hendak memperjuangkan kemerdekaan bagi Papua untuk lepas dari Indonesia), tetapi wacana otonomi khusus memperoleh sambutan yang lebih luas, yang mereka yakini sebagai babak baru untuk mengakhiri ketidakadilan, diskriminasi dan marginalisasi yang menimpa Papua.

Otonomi khusus tentu telah memberikan kemenangan secara signifikan bagi Papua untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Berbeda dengan format otonomi daerah versi UU No. 22/1999, otonomi khusus telah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah provinsi, serta memperoleh perimbangan keuangan yang cukup proporsional. Pemerintahan daerah tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, tetapi juga melibatkan Majelis Rakyat Papua yang keanggotaannya terdiri dari pemimpin adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, yang kesemuanya adalah “orang asli” Papua. Di sisi lain, kabupaten/kota juga memperoleh keleluasaan dan keuangan yang memadai sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999.

Berbeda dengan Selayar dan Jayapura, ADD di Kabupaten Magelang yang dikenal dengan sebutan block grant muncul sebagai respon pemerintah daerah terhadap tuntutan Formas (Forum masyarakat) yang anggotanya meliputi unsur pemerintahan desa dan LSM, dan Perkasa (Persatuan Perangkat Desa). Tuntutan mereka ini mempertanyakan kebijakan pemerintah sekarang terhadap desa. Jika pemerintah Orde Baru memberikan bantuan ke desa, mengapa pemerintah sekarang tidak memberikan kepedulian yang semakin besar kepada desa.

Masalahnya pemerintah bukan tidak sama sekali belum memberikan dana bantuan ke desa. Dalam kenyataannya pemerintah daerah telah memberikan penyaluran dana-dana melalui banyak “pintu“ yaitu dinas-dinas dan kantor yang ada di Kabupaten yang kegiatannya berkaitan dengan desa. Masalah lainnya adalah dari pihak desa terus bermunculan proposal-proposal pembangunan desa ke Pemerintah Kabupaten. Oleh karenanya, kebijakan ADD di Kabupaten Magelang dilakukan dengan maksud untuk “menyatu-pintukan” dana-dana dari Kabupaten kepada Desa.

Kebijakan ADD di Kabupaten Magelang muncul juga karena mempertimbangkan adanya Dana Aspirasi Masyarakat. Dana ini bisa dicairkan kepada masyarakat atas rekomendasi Anggota DPRD sebesar Rp. 100 juta per anggota DPRD. Terhadap dana-dana ini, Pemerintah Kabupaten punya niat untuk menghapuskannya karena seturut pengalaman prioritasi pemanfaatannya hampir selalu tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan riil masyarakat. Pemanfaat dana Aspirasi Masyarakat yang hanya bisa dilakukan atas rekomendasi anggota DPRD cenderung bermuatan politis. Di beberapa desa, pemanfaatan dana ini dinyatakan cukup merepotkan (baca; membingungkan) Pemerintah Desa. Alasannya, seringkali tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa dan BPD, suatu kegiatan pembangunan di desa dilaksanakan dan dibiayai, sementara banyak prioritas pembangunan desa yang lain tidak mendapatkan pembiayaan. Akhirnya, Kepala Desa dan BPD hanya bisa menerima saja kegiatan pembangunan itu, daripada dananya dialihkan ke desa lain.

Implikasi yang diharapkan atas pertimbangan-pertimbangan ini, yaitu menyatu-pintukan dana-dana Pemerintah Kabupaten kepada Desa, dimana di tingkat Desa telah diberikan berbagai acuan dasar yaitu perda-perda tentang desa, Pemerintah Kabupaten mengharapkan munculnya Otonomi Desa secara lebih baik. Desa diharapkan mampu mengatur pembangunan dan tata kehidupan masyarakatnya sendiri sesuai dengan koridor-koridor hukum yang ditetapkan oleh Kabupaten.

Pihak-pihak lain yang turut mendorong lahirnya kebijakan ADD di Kabupaten Magelang adalah Perkasa yaitu asosiasi atau Pekumpulan Kepala Desa se Kabupaten Magelang serta adanya juga dorongan dari Program Pembaharuan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) dan Program dasar Pembangunan Partisipatif (PDPP).

Kebijakan ADD di Kabupaten Magelang menggunakan judul (di dalam Perda-nya) Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa. Judul Perda ini mengadopsi judul dan dasar pemikiran UU No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh karenanya, di dalam Perda No. 8 tahun 2004 Bab II pasal 2 dinyatakan bahwa Sumber DAU (Dana Alokasi Umum) Desa meliputi: (a) Bagian dari Penerimaan Pajak Daerah, (b) Bagian dari penerimaan Retribusi Daerah tertentu, dan (c) Bagian dari penerimaan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten. Selanjutnya pada pasal 8 dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan DAK (Dana Alokasi Khusus) Desa bagi desa-desa tertentu untuk membiayai kegiatan yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten.

Munculnya kebijakan ADD sebagai tuntutan dari bawah nampak lebih menonjol di Kabupaten Sumedang daripada di Magelang, khususnya para penyelenggara pemerintahan desa, baik kepala desa maupun anggota BPD. Terutama sejak tahun 2000-2001, masyarakat Sumedang sering melakukan unjuk rasa kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD, untuk menyampaikan aspirasi yang menyangkut upaya peningkatan dan perbaikan masyarakat Desa.

Bupati Kepala Daerah yang saat itu Drs. H. Misbach, sangat respon terhadap aspirasi masyarakat yang muncul dan meminta jajaran di eksekutif melakukan inventarisasi masalah yang dihadapi masyarakat desa. Menindaklanjuti UU 22/99 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Desa.

Sebelum kebijakan pemda dirumuskan, di Kabupaten Sumedang umumnya diawali dengan pertemuan informal antara Bupati dengan DPRD yang dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang perumusan masalah, penentuan alternatif kebijakan dan pokok-pokok substansi yang akan dirumuskan dalam kebijakan Pemerintah Daerah.

Setelah disepakati dan diundangkan Perda-perda tentang Pengaturan Desa, dikalangan eksekutif dan legislatif muncul pikiran-pikiran tentang OTONOMI DESA. Pikiran-pikiran tersebut diawali dengan pengalaman singkat dari implementasi otonomi daerah. Kalau pemerintah telah melakukan Otonomi Daerah yang disertai dengan desentralisasi fiskal, maka Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Sumedang juga berpikiran positif tentang desentralisasi fiskal kabupten ke desa. Disepakati oleh mereka, bila DESA telah KUAT maka KABUPATEN pun akan KUAT, dan untuk itu perlu ada perimbangan keuangan antara Kabupaten dengan Desa/Kelurahan. Melalui Dana Perimbangan Desa akan muncul: Penguatan Lembaga Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan, dan Peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Kebijakan ADD di Sumedang menetapkan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut. Pertama: Dana Perimbangan Desa (DPD), sekurang-kurangnya sebesar 10% dari: Pendapatan Asli Daerah + (Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah setelah dikurangi gaji Pegawai/PNS) + Bagi hasil pajak Propinsi. Kedua: Diupayakan jumlah DPD meningkat nilai/jumlah rupiahnya setiap tahunnya. Ketiga: Bupati membuat rambu-rambu dalam pelaksanaannya setiap tahun.

Setelah Dana Perimbangan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka dampak yang terjadi pada saat itu menurut DPRD adalah: (1) Unjuk rasa masyarakat mulai menurun.(2) Iklim demokratisasi berkembang. (3) Peningkatan prakarsa masyarakat dalam berbagai segi secara umum semakin baik. dan (4) Surat-surat dari masyarakat yang ditujukan kepada DPRD semakin banyak terutama yang menyangkut kepemimpinan Kepala Desa dan ketidaktepatan penggunaan DPD.

Hampir sama dengan di Sumedang, ADD di Tuban itu nampaknya muncul sebagai akibat dari tuntutan dari bawah yang kuat dengan melibatkan peran LSM Binas Swagiri.Kebijakan PPM bukan melalui proses yang instant, melainkan melalui sebuah proses panjang sehingga sampai pada sebuah kristalisasi ide dan komitmen dari berbagai stakeholder seperti eksekutif, legislatif dan LSM maupun sebagai hasil dari berbagai pengalaman empirik oleh pelaku-pelaku program pemberdayaan masyarakat desa/miskin seperti FPLP (Forum Lintas Pelaku) dan lain sebagainya.

Meskipun peran masyarakat dan LSM sangat signifikan di dalam memunculkan kebijakan tentang ADD di Tuban, tetapi paut dicatat bahwa kebijakan itu nampaknya lahir juga karena adanya semangat pemerintah daerah untuk memaknai UU no.22/1999 dan UU No.25/1999 sebagai bagian yang pentging di dalam mewujudkan otonomi desa yang lebih baik. Oleh karena itu semangat pemerintah daerah Tuban dalam konteks ini sama seperti pemerintah Kabupaten Selayar, Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Jayapura.

Perhatian Pemda Tuban terhadap pelaksanaan otonomi daerah nampaknya sangat serius khususnya dalam konteks otonomi desa. Pada tataran yuridis keseriusan ini terlihat dengan diterbitkannya 13 Perda yang khusus mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian dalam rangka mendukung keuangan desa dan sebagai wujud menciptakan adanya rasa keadilan antara Pemda dan desa telah ditetapkannya 2 buah Perda, yaitu Perda No.7 tahun 2003 tentang Bagian Desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kemudian Perda No.6 tahun 2004 tentang bagian desa dari hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan. Pada tataran implementasi keseriusan Pemda terlihat jelas melalui penyediaan sejumlah dana untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pembangunan dan penguatan kelembagaan desa/kelurahan melalui apa yang disebut dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang efektif pelaksanaannya sejak tahun 2001.

Pijakan Pemda Tuban dalam upaya memperkuat posisi desa khususnya dalam rangka memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa didasarkan pada Renstra 2001-2006. Kendatipun Renstra kekuatan hukumnya di bawah Perda, namun posisi Renstra dalam kebijakan pembangunan di Tuban cukup kuat dalam menentukan visi,misi,tujuan, sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan karena Renstra tersebut mengacu pada Perda No.27 tahun 2001.

Renstra kabupaten Tuban terdiri dari dua kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung mengutamakan pemberdayaan desa. Pertama: kebijakan bidang pembangunan, ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dengan fokus pada program pengentasan kemiskinan melalui pola pemberdayaan masyarakat. Kedua: kebijakan bidang politik, pada sub bidang pemerintahan desa dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui percepatan pembangunan pedesaan. Berdasarkan pada kedua kebijakan tersebut Pemda Tuban melalui Surat Bupati mengeluarkan pedoman pelaksanaan PPM yang setiap tahunnya mengalami penyesuaian. Munculnya dua kebijakan antara pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat sebagai dua isu yang saling terkait mengungkapkan kuatnya komitmen Pemda untuk menguatkan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakatnya.

Akhirnya tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan Add di enak kabupaten penelitian merupakan buah prakarasa dari para penga,mbjiil kebijakan terutama adalah bupatinya. Hampir semua kebijakan ADD merupakan produk dari inisiatif para bupati. Di Kabupaten 50 Kota, Bupatinya dikenal sebagai pakar tentang sosilogi nagari. Ia mempromosikan ADD dalam konteks reinventing nagari governance. Ia merupmuskan tentang formula Dana bagi hasil dan dana alokasi umum untuk nagari. Dia juga yang mengembangkan konsep pembangunan nagari dari tahap instalasi dalam bentuk pembangunan fisik sampai dengan tahap pemberdayaan sumberdaya manusia. Ia melihat bahwa Dana Perimbangan dan DAUN akan mampu mengantarkan proses pemberdayaan nagari itu menuju self governing community sekaligus menjalankan fungsi pelayanan yang dise4rrahkan oleh kabupaten.

Bupati Jayapura, Habel M Suwae, misalnya, termasuk aktor yang visioner dan kritis terhadap otonomi khusus bagi Papua. “Otonomi khusus tidak ada artinya kalau tidak membawa perubahan bagi kesejahteraan rakyat. Otonomi harus bermanfaat untuk rakyat, karena rakyat adalah pemegang saham terbesar bagi republik ini, dan kami semua ini bekerja untuk rakyat”, demikian tutur Bupati Jayapura (Wawancara, Kamis 16/09/2004). Tetapi di pihak lain, pemerintah provinsi dan kabupaten-kabupaten lain tidak merespons isu “otonomi untuk rakyat” itu.

Karena itu, kabupaten Jayapura melangkah sendirian untuk mewujudkan gagasan otonomi untuk rakyat. Bupati Jayapura menelorkan kebijakan “gila” dan populis dalam bentuk alokasi dana sebesar 1 milyar rupiah untuk distrik yang dibingkai dengan Program Pemberdayaan Distrik (PPD). Secara politik kebijakan ini merupakan sebuah respons cepat terhadap transisi otonomi khusus, yakni menyambut euforia masyarakat terhadap otonomi khusus dan mewujudkan stabilitas politik lokal di tengah-tengah pergolakan OPM di Papua (Wawancara dengan staf-staf Perform Papua dan Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura, 14 dan 15 September 2004). Dalam konteks ini, Pemkab Jayapura menegaskan tiga alasan penting kelahiran PPD.

Pertama, PPD merupakan jawaban terhadap kebutuhan pemerataan pelayanan publik sampai ke level masyarakat bawah, sebab selama ini pelayanan publik cenderung bias kota dan akses masyarakat yang berada di pedalaman mengalami kesulitan serius. Pemda belum membayangkan terlalu jauh tentang dimensi keadilan dalam PPD yang selama ini menjadi persoalan serius bagi masyarakat Papua. “Pemerataan memang belum tentu menciptakan keadilan, tetapi kalau kita mencari keadilan berarti kita harus bertengkar terus-menerus”, demikian ungkap Asisten II Sekda, Purnomo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bapeda yang mengawali peluncuran PPD 2002.

Kedua, PPD merupakan jawaban terhadap jangkauan dan rentang kendali yang terlalu jauh antara kabupaten dengan masyarakat di kampung. Apalagi kondisi geografis dan spasial Papua yang begitu luas sehingga mempersulit jangkauan transportasi, komunikasi dan akses masyarakat terhadap layanan publik. Selama ini diakui bahwa pihak dinas-dinas teknis di Kabupaten Jayapura tidak mengetahui persis dan tidak mampu menjangkau ke pelosok daerah, sehingga proyek-proyek sektoral (kesehatan, air bersih, perumahan, pendidikan dan lain-lain) hanya terkonsentrasi di kawasan kota. Dengan demikian, PPD dimaksudkan untuk mendekatkan jangkauan atau rentang kendali sekaligus untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ketiga, PPD merupakan jawaban terhadap masalah dan kegagalan perencanaan pembangunan (bottom-up planning) yang selama ini diterapkan. Pemda Kabupaten Jayapura sadar betul bahwa mekanisme perencanaan dari bawah seperti itu tidak mungkin membuka askes partisipasi masyarakat karena jangkauannya yang jauh, dan tidak mungkin mengcover seluruh aspirasi (kebutuhan) dari bawah yang sudah dirumuskan di tingkat bawah karena pendekatan prioritas mau tidak mau harus melakukan pemotongan aspirasi dari bawah. Banyak pihak menyadari bahwa usulan dari bawah sering mengalami distorsi dan manipulasi sehingga tidak naik ke atas, apalagi masing-masing dinas teknis di kabupaten selalu berebut proyek ketika menggelar forum Rakorbang bersama Bappeda.

Bupatei Selayar juga pemprakarasa ADD yang sangat fantasti. Hal ini akrena dialah yang berani mengajukan besarnya ADD senilai 10 persen dari dana DAU. Angka ini sangat tinggi dan dikawatirkan pemerintah akan kedodoran. namun demikian kebijakan ini bisa direalisasi karena dia mengembangkan kebijakan zero growth untuk penambahan PNS di darahnya.

Bupati sumedang juga muncul sebagai tokoh penting terhadap lahirnya DPD karena ia responsif terhadap tuntutan masyarakat . Terutama sejak tahun 2000-2001, masyarakat Sumedang sering melakukan unjuk rasa kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD, untuk menyampaikan aspirasi yang menyangkut upaya peningkatan dan perbaikan masyarakat Desa. Bupati Misbach, kemudian menyerap aspirasi masyarakat yang muncul dan meminta jajaran di eksekutif melakukan inventarisasi masalah yang dihadapi masyarakat desa. ***

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com