Friday. July 30. 2010
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 2

| Salam Mudik | Editorial | Opini | Sajian Utama 1|
| Sajian Utama 2 | Sajian Utama 3 | Sajian Utama 4 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Desa di Mata Seniman | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Sajian Utama

Jelajah Nusantara Lewat ADD

Daerah penelitian yang terdiri dari: Kabupaten Jayapura, Selayar, Tuban, Magelang, Sumedang dan Lima Puluh Kota merupakan kabupaten yang ditinjau dari apapun tetap berjauhan, tetapi kenapa dalam penerapan ADD ada kemiripan?

Secara georgrafis, setiap kabupaten penelitian mempunyai karakteristik yang khas. Jayapura merupakan wilayah Propinsi Papua yang relatif terisolilasi dari pusat pembangunan ekonomi yang terkonsentrasi di Jawa. Wilayah yang luas dengan desa-desa yang kecil dan terpencar-pencar merupakan ciri khas dari kabupaten ini. Meskipun demikian, kabupaten ini relatif lebih terbuka daripada kabupaten lainnya di wilayah Papua.

Selayar juga merupakan salah satu contoh kabupaten kepulauan dan berada dalam posisi terisoliasi di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan. Ia merupakan kabupaten kepulauan yang berada di bagian selatan propinsi ini. Sementara itu Kabupaten 50 Kota termasuk wilayah Sumatra Barat, dulunya terisolir tetapi kemudian terbuka dan menjadi pintu masuk ke wilayah Propinsi Riau dan Sumatra Utara.

Berbeda dengan ketiga Kabupaten di luar Jawa, Kabupaten Tuban, Magelang dan Sumedang merupakan daerah yang sudah terbuka. Magelang merupakan kabupaten tumbuh menjadi pusat kegiatan ekonomi di Jawa dan berada dalam lintas perseberangan antara poros pusat pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta dan Semarang. Magelang dikenal produsen pertanian untuk menyuplai kota Magelang, dan Semarang, sama seperti Sumadang untuk menyuplai produksi pertanian bagi kota Bandung. Tuban merupakan daerah yang dekat dengan Surabaya, sebagai pusat kegiatan Ekonomi di Jawa Timur. Tuban dikenal sebagai kawasan Industri Semen Gresik dan tambak. Kondisi ini mirip dengan Sumedang yang dekat dengan Bandung sebagai pusat pemerintahan propinsi Jawa Barat.

Dari segi luas wilayah, Jayapura merupakan kabupaten terluas, disusul Lima Puluh Kota, Tuban, Magelang, Selayar , dan Sumedang. Adapun dari segi jumlah dan kepadatan penduduk, Magelang, Sumedang dan Tuban paling besar dan padat penduduknya, sedangkan kabupaten lainnya yang berada di luar Jawa, Khususnya Jayapura termasuk rendah jumlah dan kepadatan penduduknya.

Ekonomi
Deskripsi tentang aspek ekonomi difokuskan pada hal-hal yang yang relevan dengan program ADD. Pertama adalah masalah kemiskinan. Keragaman kondisi geografis antara kabupaten itu nampaknya diikuti dengan perbedaan pola ekonomi. Dari segi basis ekonomi, penduduk asli Jayapura masih menggantungkan hidupnya pada ekonomi subsisten melalui praktik perladangan dan perburuan. Kini sektor pertanian sedang tumbuh dengan munculnya usaha tani persawahan, diikuti juga dengan sektor perkebunan dan kehutanan.

Berbeda dengan Jayapura, ekonomi penduduk Selayar menggantungkan pada perikanan laut, meskipun sektor pertanian menjadi sumber pendapatan utama.
Kabupaten yang penduduknya terkosentrasi pada usaha tani adalah Kabupaten 50 Kota. Mereka mengandalkan usahatani persawahan karena didukung oleh adanya lembah pertanian yang sumbur. Selain itu mereka merupakan produsen gambir yang merupakan tanaman lokal yang marketabel di pasar nasional dan dunia (Kompas, 2003). Adapun penduduk Tuban, Magelang dan Sumedang juga menggantungkan dari sektor pertanian, meskipun sektor industri telah berkembang menjadi sumber ekonomi mereka juga.

Perkembangan ekonomi berpengaruh dengan tingkat kemiskinan. DI Jayapura tingkat kemiskinan penduduk sangat tinggi. Kabupaten lainnya kecuali Magelang dan Sumedang mempunyai angka kemiskinan yang cukup tinggi. Tingginya angka kemiskinan itu dalam banyak studi di Indonesia dapat disebabkan oleh kemiskinan struktural dan kultural serta sebagai implikasi dari imbas krisis ekonomi 1997 di mana jumlah penduduk miskin yang semula telah turun sekitar 15 % menjadi 60 %.

Tingginya angka kemiskinan di empat kabupaten penelitian telah mendorong pemerintah daerah untuk mencanangkan agenda pengentasan kemiskinan melalui berbagai pendekatan. ADD nampaknya dimaksudkan sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan karena dana ADD diperuntukkan bagi pembangunan di wilayah pedesaan. Di kabupaten 50 kota, pemerintah bahkan mencanangkan kebijakan pengembangan ekonomi masyarakat dengan berbasis pada peningkatan komoditas unggulan nagari sehingga mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dari kabupaten. Ini artinya pemerintah menfasilitasi nagari dalam mengembangkan ekonominya, dengan mendorong agar ADDnya untuk mengembangkan sentra ekonomi sesuai dengan produk unggulannya.

Kedua: profil nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di enam kabupaten yang tersedia datanya. Data ini perlu untuk memberikan gambaran tentang sumbangan sektor ekonomi terhadap ekonomi daerah secara umum. Nampak bahwa PDRB di enam kabupaten penelitian, kecuali Sumedang menunjukkan masih tingginya PDRB dari sektor pertanian.

PDRB Kabupaten Tuban rangking ke 1, dan sektor yang menjadi pendukung PDRB adalah berasal dari sektor pertanian 28,79 %, industri pengolahan 19,26 %, pertambangan dan penggalian 8, 91, perdagangan restoran dan hotel 17,68. konstruksi 7, 16 %, dan sisanya keuangan dan jasa, gas dan air relatif kecil masing-masing di bawah 5 %.

PDRB Kabupaten Magelang rangking ke 4, dan sektor yang menjadi pendukung PDRB adalah berasal dari sektor pertanian 34,88 %, industri 19,17 %, jasa 14,69 %, perdagangan restoran dan hotel 19,91 dan lain-lain 15, 35 %. Adapun PDRB Sumedang menempati rangking ke 5 dengan pendukung dari sektor pertanian 0,70 % pertambangan dan galian 9,18 % industri pengolahan 4,41 % listrik, gas dan air bersih 6,82 bangunan dan konstruksi 5,14 %, perdagangan, hotel dan restoran, 4,16 %, pengangkutan dan komunikasi 6,22 %, keuangan, persewaan dan jasa 8,23 % dan jasa-jasa 4,63 %.

Potensi dan kondisi alam yang bersifat kepulaun kecil membuat daerah ini mengandalkan pada sumberdaya pertanian dan perikanan. Oleh karena itu, PDRB Kabupaten Selayar tahun 2003 atas dasar harga berlaku, relatif kecil yaitu sebesar Rp 395.243,52 juta. Kontribusi terbesar didominasi lapangan usaha di bidang pertanian (peternakan) lebih dari 48 %, baru kemudian sektor perdagangan 14,89 %, jasa 13,36 %, angkutan dan komunikasi 10,55 %, bangunan 6,89 %, industri 5,22 %, serta sisanya lain-lain.

APBD dan PAD
Mencermati APBD di enam daerah penelitian diperlukan untuk menyimak perkembagan keuangan daerah belakangan ini. ADD selalu dikaitkan dengan kemampuan daerah untuk membiayai pos pembangunan dan rutin, sedangkan besarnya ADD kadang disesuaikan dan diambilkan dari sisa anggaran kedua pos belanja tersebut.

Fakta mengungkapkan bahwa APBD setiap kabupaten penelitian masih menggantungkan dari Dana Perimbangan Pusat-daerah (DAU). Hal ini nampak dari masih kecilnya sumbangan PAD yang besarnya di bawah 10 %, kecuali untuk Sumedang dan Tuban.

Kemunculan ADD di enam kabupaten bukan karena mereka mempunyai pos pendapatan dalam APBD yang besar dan PAD yang besar pula. ADD di enam kabupaten lebih dipengaruhi oleh semangat para penyelenggara pemerintahan untuk memberikan semacam hak kepada desa agar dapat menjalankan peran sebagai kekuatan yang jitu untuk melak-sanakan pembangunan di wilayahnya.

Pemerintahan Desa

  1. Jumlah Kecamatan dan desa
    Keenam kabupaten penelitian memiliki jumlah kecamatan dan desa yang beragam. Khusus untuk Kabupaten 50 Kota, pemerintahan desa telah diganti dengan pemerintahan nagari dan menggabungkan desa lama (jorong) ke dalam satuan wilayah nagari sehingga jumlah nagarinya menjadi paling sedikit.

    Keenam kabupaten penelitian memiliki jumlah kecamatan dan desa/kalurahan yang cukup banyak. Barangkali hal itu berkaitan dengan tingkat jumlah dan kepadatan penduduk. Tabel ini juga memberikan pelajaran bahwa banyak-sedikitnya desa tidak menjadi penghalang bagi kabupaten untuk menelorkan kebijakan ADD karena kabupaten-kabupaten tersebut mempunyai jumlah desa yang berbeda-beda.

  2. Tata Pemerintahan Tata pemerintahan desa yang disimak dalam laporan ini meliputi aspek demokrasi dan otonomi sebagaimana terlihat pada (1) struktur organisasi pemerintahan), (2) sistem rekruitmen jabatan, dan (3) keuangan. Keenam kabupaten, kecuali Kabupaten 50 Kota memiliki struktur pemerintahan desa yang sama, yakni terdiri atas pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif dan BPD (Badan Perwakilan Desa) sebagai lembaga legislatif.

    Keenam kabupaten, kecuali Kabupaten 50 Kota memiliki struktur pemerintahan desa yang relatif sama, yakni terdiri atas pemerintah desa sebagai lembaga eksekutif yang dipimpin kepala desa, dan BPD (Badan perwakilan Desa) sebagai lembaga legislatif. Di 50 Kota, desa diartikan sebagai nagari yang pernah hidup sebelum berlakunya UU No 5 tahun 1999. Nagari tersebut menghapus desa yang ada yang dulunya memiliki wilayah administrasi di Jorong yang merupakan wilayah terendah dari nagari. Di dalam nagari terdapat paling tidak tiga lembaga penting, yaitu wali nagari yang sejajar dengan kepala desa sebagai lembaga eksekutif, Badan Perwakilan Anak nagari (BPAN) yang sejajar dengan BPD, dan Lembaga Anak nagari (LAN) yang berfungsi sebagai lembaga adat Oleh karena itu, susunan pemerintahan desa tidak sekompleks pemerintahan nagari.

    Dalam pemerintahan desa, lembaga yang utama adalah pemerintah dan badan perwakilan, sedangkan di nagari termasuk juga Badan Masyawarah Adat dan Syarak yang berfungsi sebagai lembaga musyawarah besar antar elemen dalam masyarakat yang peran sebagai lembaga konsultatif untuk pemerintah nagari, dan mendorong terwujudnya persatuan kesatuan ditambah dengan Lembaga Adat Nagari (LAN) yang berfungsi menjalankan peran yudikatif.

    Terdapat pola yang sama pada desa-desa penelitian tentang struktur organisasi pemerintahan dan rekruitmen jabatan. Perda yang melandasi struktur organisasi itu mengamanatkan susunan pemerintah desa terdiri dari kepala desa yang dipilih secara langsung, dibantu oleh kepala dusun yang juga dipilih secara langsung serta aparat desa seperti sekretaris dan Kepala Urusan (Kaur) yang diangkat dengan memperhatikan suara BPD. Adapaun BPD beranggotakan sekitar 13 orang tergantung dari jumlah penduduk dan dusun, serta mereka ini dipilih secara langsung.

    Khusus untuk nagari, wali nagari dipilih secara langsung sedangkan jorong diangkat melalui proses penggalian aspirasi warga di setiap jorong kemudian diusulkan oleh wali nagari untuk diangkat dengan minta persetujuan dari BPAN.

    Susunan pemerintahan desa tidak sekompleks pemerintahan nagari. Dalam pemerintahan desa, lembaga yang utama adalah pemerintah dan badan perwakilan, sedangkan di nagari termasuk juga Badan Masyawarah Adat dan Syarak (BMAS) yang berfungsi sebagai lembaga musyawarah besar antar elemen dalam masyarakat yang sifatnya konsultatif dan mendorong terwujudnya persatuan kesatuan ditambah dengan Lembaga Adat Nagari yang berfungsi menjalankan peran yudikatif.

    Khusus untuk nagari, wali nagari dipilih secara langsung sedangkan jorong diangkat melalui proses penggalian aspirasi warga di setiap jorong kemudian diusulkan oleh wali nagari untuk diangkat dengan minta persetujuan dari BPAN. Adapun anggota BPAN dipilih melalui BMAS.

    Pemerintahan desa di kabupaten penelitian itu diberi status otonom, dalam arti bupati tidak mengurusi rumah tangga desa di dalam mengisi jabatan dalam sturktur pemerintahan. Tugas bupati hanya mengesahkan jabatan kepala desa dan BPD yang diselenggarakan sendiri oleh desa. Bupati hanya akan memberhentikan kepala desa atas usul dari BPD dengan menggunakan aturan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan ADD, bupati mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang diserahkan itu. Dalam menjalankan peran sebagai fasilitator dan kontrol terhadap penggunaan ADD bupati dapat menugaskan camat. Hubungan nagari dengan bupati juga mirip hubungan antara bupati dengan desa. Bupati 50 kota menugaskan camat dan juga kepala kantor Pemberdayaan nagari untuk memfasilitasi dan mengkoordinasi pemberdayaan nagari dan penggunaan ADD.

    Keuangan desa dipegang oleh bendahara, dan APBDes disusun sesuai dengan UU No 22/ 1999, dan Perda tentang tata pemerintahan serta SK Bupati masing-masing untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dan peraturan daerah itu. Sumber pendapatan APBDes terutama berasal dari ADD dan PAD. ADD di enam kabupaten itu, kecuali di Jayapura diintegrasikan dalam APBD desa dan karenanya menjadi bagian integral dari kegiatan rutin dan pembangunan desa yang pendanaannya didukung dengan PAD. Khusus untuk Jayapura, PAD dikelola oleh kantor kecamatan sebagai program pembangunan pemerintahan desa.

    PAD bersumber dari kekayaan desa, pajak dan retribusi. Di Kabupaten 50 kota, nagari telah mengembangkan PAD karena didukung oleh regulasi Perda yang mengijinkan nagari untuk menggali potensinya masing-masing. Banyak dana bagi hasil usaha yang masuk ke nagari dan berbagai uran warga yang dipatuhi oleh para warganya.

    (Tim Mudik)

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com