Friday. July 30. 2010
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 1

| Salam Mudik | Editorial | Opini 1 | Opini 2|
| Sajian Utama 1 | Sajian Utama 2 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Sajian Utama

Hearing dengan Komisi II DPR RI


oleh: Haryo Habirono

Rencana revisi UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah bergulir demikian lama, selama masa berlakunya UU No.22/1999 ini sendiri, karena gagasan revisi ini sebenarnya muncul segera setelah UU ini diberlakukan. Rangkaian pembahasan revisi UU No.22/1999 ini diawali sejak keluarnya Amanat Presiden tanggal 25 Mei 2004 untuk segera dilakukan Revisi terhadap UU ini.

Pada Rabu, 9 Juni 2004 beberapa Fungsionaris FPPD & FPPM antara lain adalah Sutoro Eko, Subito, Susmanto, Rochmanuddin, Tumpal Saragi, Haryo Habirono, Suhirman dan Firsty H. bertandang ke DPR Senayan Jakarta menyampaikan berbagai masukan tentang rencana Revisi UU 22/1999 khususnya yang berkaitan dengan desa. Bersama-sama dengan FPPD sore itu hadir pula rombongan 4 (empat) Asosiasi Pemerintahan Daerah ke DPR yaitu Asosiasi Pemerintah Kabupaten se Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota se Indonesia (Apeksi), Asosiasi DPRD Kota se Indonesia dan Asosiasi DPRD Kabupaten se Indonesia untuk tujuan yang sama.

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR-RI dipimpin langsung oleh Teras Narang (Ketua Komisi II). Jika FPPD mengusung berbagai perubahan pasal-pasal dalam UU 22/99 khusus tentang DESA, maka ke 4 Asosiasi mendukung isu diberlakukannya PILKADAL (Pilihan Kepala Daerah secara Langsung). Lebih jauh tentang rincian usulan perubahan pasal-pasal dalam UU 22/99 yang berkaitan dengan Desa dapat dilihat pada Suplemen Buletin edisi ini.

Sejarah perjuangan perubahan UU 22/99 khusus tentang desa memang sudah sejak lama didorong oleh FPPD (waktu itu masih bersama FPPM) yaitu sejak Mei 2001 yang ditandai dengan berbagai kegiatan Konsultasi Publik di 12 (dua belas) daerah. Kemudian setelah FPPM memperoleh draf Revisi versi September 2003, kembali kegiatan Konsultasi Publik diselenggarakan di berbagai wilayah, tidak kurang dari 10 daerah yaitu antara Oktober s.d Desember 2003.

Hasil-hasil Konsultasi Publik tersebut sangat besar membantu perumusan sebagaimana tertuang dalam Suplemen Buletin ini. Silahkan disimak dan masih dimungkinkan untuk disempurnakan lagi karena pada hakekatnya, Komisi II DPR-RI periode ini tidak mempunyai cukup waktu untuk merevisi seluruh isi muatan pasal-pasal dalam UU 22/99.

Keputusan rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR sore itu menegaskan bahwa DPR-RI hanya mungkin melakukan revisi mengenai Pilihan Kepala Daerah secara Langsung dengan berbagai pasal yang secara langsung terkait sebagai akibat perubahan pasal-pasal dalam Pilkadal ini. Pasal-pasal yang berkaitan dengan desa, dengan demikian, terasa masih jauh hubungannya dengan Pilkadal, oleh karenanya akan dilimpahkan (revisinya) kepada DPR periode berikutnya, tetapi tetap pada 2005 nanti.

Cuplikan kecil dalam diskusi pada rapat Dengar Pendapat ini, bahwa FPPD mendorong dilakukannya pilihan BPD (Badan Perwakilan Desa) secara langsung, ada seorang anggota Komisi II DPR yang meragukan (menyangsikan) dapat dipenuhi karena dengan demikian (menurutnya) akan ada 7 (tujuh) kali pilihan langsung. Lebih jauh anggota dewan itu menyatakan bahwa sangat sulit bagi Pemerintah memenuhi harapan ini karena akan "menyedot" dana pemerintah yang tidak sedikit untuk penyelenggaraan pilihan langsung untuk BPD.
 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com