FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

PENGESAHAN RUU DESA KEMBALI DIUNDUR

Pembahasan RUU tentang Desa antara Pansus di Komisi II DPR RI dengan pemerintah masih belum menyepakati beberapa substansi. Ada kemungkinan RUU ini tidak bisa disahkan pada masa persidangan IV tahun sidang 2012-2013 yang tinggal sepekan lagi.

"DPR semua sepakat untuk pro terhadap RUU Desa. Tapi, ketika masuk pada mekanisme yang sifatnya elementatif, pembahasan menjadi alot, khususnya saat berdebat dengan pemerintah," ujar Moqowam dalam acara Kenduri Warga untuk RUU Desa yang digelar di Ruang Wartawan DPR RI, Kamis (4/7).

Politisi dari Fraksi PPP itu kemudian memberikan contoh permasalahan. Pertama, pemerintah mengajukan diri mempurpose pasal 18 UUD 1945, namun DPR di pasal 18 b ayat 2. Ini jelas berbeda. Kalau pada Pasal 18, desa adalah bagian sistem dari pemerintahan, pada 18b desa adalah sebuah kumpulan komunitas. Jadi, desa adalah komunitas yang berdiri sendiri, sehingga memiliki independensi yang kuat di mata pemerintah di atasnya.

Kemudian yang menjadi pembahasan alot lainnya adalah terkait PNS, masa jabatan kepala desa, dan soal anggaran 10 persen yang diminta desa dari total APBN. "Itu adalah isu-isu yang menstimulasi pansus yang kemudian harus cerdas, bahwa bicara desa untuk jangka panjang bukan parsial. Bicara desa bukan politisisasi atau partaisasi. Lalu kemudian memposisikan desa adalah membangun negara itu merupakan hasil komitmen yang saya kira hasil evaluasi sekian lama," tegasnya.

Kendati begitu, Anggota Komisi II DPR RI tersebut menyimpan optimisme mampu membawa RUU Desa pada pembicaraan tingkat II di Paripurna pada 12 Juli mendatang.

"Ini janji saya yang ketiga kali, bahwa insyaallah Juli tanggal 12 akan ada pembicaraan tingkat dua di paripurna tentang RUU desa ini. Saya lapor ke pihak DPR juga seperti itu. Saya pastikan, tanggal 12 Juli Paripurna DPR belum memutuskan nasib RUU Desa. Apa alasannya, terlalu tidak enak untuk diungkap," kata Ahmad Muqowam.

Selaku Ketua Pansus RUU Desa lanjut Muqowam, kendala yang dia hadapi di internal fraksi-fraksi sudah di luar kemampuan dirinya. "Intinya, masih banyak diantara fraksi yang bersikap mendua terhadap RUU Desa," ungkapnya.

Nada optimisme juga dikemukakan pimpinan Pansus RUU Desa dari Komisi III Khatibul Umam Wiranu. "Pansus sudah sepakat RUU Desa harus menjadi Undang-undang di tahun 2013. Namun, belum dapat dipastikan apakah di masa sidang sekarang atau masa sidang mendatang. Itu sangat tergantung pada Tim Sinkronisasi yang saat ini masih bekerja keras," katanya.

Sumber: http://infojambi.com/ij/nasional/6098-pengesahan-ruu-desa-kembali-mundur.html

kirim ke teman | versi cetak

 

Senin, 26 Agustus 2013 14:31:51 - oleh : admin

Informasi "Pengesahan RUU Desa Kembali Diundur" Lainnya