FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

Peran Kapanewon dan Reformasi Birokrasi di D.I Yogyakarta

Dalam pelaksanaan Reformasi Kalurahan, Kapanewon secara konkret menjalankan peran sebagai katalisator perubahan, yang bertugas memberikan dorongan kepada seluruh kalurahan dalam wilayah kerjanya terhadap pelaksanaan rencana aksi Reformasi Kalurahan. Menjalankan tugas dan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Reformasi Kalurahan melalui optimalisasi tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pendamping kalurahan, yang bertugas memberikan pendampingan pelaksanaan Reformasi Kalurahan yang ada di wilayah kerjanya sekaligus melaksanakan coaching clinic bagi kalurahan yang menghadapi kendala dalam proses pelaksanaan Reformasi Kalurahan. Sebagai penghubung, yang bertugas melaksanakan koordinasi antara OPD teknis kabupaten dengan pemerintah kalurahan yang ada di wilayah kerjanya. Melakukan penilaian atau assesment pelaksanaan Reformasi Kalurahan terhadap masing-masing Kalurahan yang berada dalam cakupan wilayahnya. (Er/Min)

kirim ke teman | versi cetak

 

Rabu, 2 Agustus 2023 14:19:14 - oleh : admin

Informasi "" Lainnya