RUU DESA BISA MOLOR LAGI
Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowam mengungkapkan RUU Desa yang kini dibahas dengan agenda pada 12 Juli 2013 akan ditetapkan jadi UU, kemungkinan tidak akan terealisasi karena masih ada materi yang belum sepakat antara pemerintah dan DPR.
"Jangankan itu, anatara fraksi saja kini sudah tidak sepakat. Jadi, saya beritahu saja 12 Juli belum bisa RUU Desa jadi UU," kata Muqowam saat memberikan keterangan pers soal perkembangan RUU Desa di Press Room DPR RI, Kamis (4/6/2013).
Hadir Wakil Ketua Pansus Budiman Sudjatmiko dan Chotibul Umam serta beberapa kepala desa. Menurutnya, pihaknya sudah berusaha keras agar RUU Desa segera jadi UU karena sudah enam tahun lebih ditunggu. "Kami bekerja keras supaya pemerintah mau menyetujui mengingat RUU Desa ini sangat diperlukan oleh perangkat desa seperti kepastian dana untuk membangun desa serta masa jabatan kepala desa," ujarnya.
Ditambahkan Budiman ada dua point di RUU ini yang belum menjadi kesepakatan bukau yaitu soal anggaran yang dari DPR minta dipusatkan satu badan untuk menyalurkan ke desa juga masa jabatan kepala desa yang dari DPR minta 8 tahun dengan dua kali pemilihan sedangkan pemerintah minta 6 tahun.
Muqowam minta kepada semua kepala desa agar jika ada bantuan pembangunan di luar musrenbangnas, ditolak saja karena itu pasti bukan hasil keputusan secara nasional, melainkan hasil kedekatan dari pusat melalui beberapa jalur," katanya.
Jika diterima maka program pemerataan pembangunan tidak jalan. Pasti ada desa yang pembangunan lebih maju dan ada desa tertinggal. Penyebabnya yang tertinggal karena tidak punya akses dengan orang tingkat atas. Sedangkan beberapa kepala desa yang hadir menyatakan akan turun membawa massa jika RUU Desa itu molor lagi.
Sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/07/04/ruu-desa-bisa-molor-lagi
Senin, 26 Agustus 2013 14:25:59 - oleh : admin