Pelaksana Operasional BUM Desa
oleh: Borni Kurniawan,
FPPD Jogja
Pelaksana Operasional BUM Desa terdiri dari Direktur dan staf, Manager/Kepala Unit Usaha dan Staf
Syarat Pelaksana Operasional
- Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya dua tahun;
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
- Pendidikan minimal setingkat SMU/Sederajad
Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Operasional
- Kepala Desa menunjuk nama-nama calon Pelaksana Operasional dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan;
- Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan pengangkatan Pelaksana Operasional kepada BPD;
- BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas permohonan Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan persetujuan dari Kepala Desa;
- Kepala Desa menerbitkan surat keputusan pengangkatan pengurus Pelaksana Operasional setelah mendapatkan persetujuan BPD;
- Para Kepala Desa menerbitkan surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan pengurus pelaksana operasional BUM Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
Kewajiban Pelaksana Operasional
- Menjalankan usaha BUMDesa;
- Mematuhi AD, ART BUM Desa dan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran;
- Memberikan laporan tahunan kepada Kepala Desa tentang keadaan serta perkembangan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUM Desa;
Tugas Pelaksana Operasional
- Melaksanakan pengelolaan BUMDesa;
- Menggali dan memanfaatkan potensi Desa dan/atau Kawasan agar BUM Desa dapat tumbuh dan berkembang;
- Memupuk kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan usaha;
- Membuat rencana kerja dan rencana anggaran BUM Desa;
- Melaporkan keuangan dan seluruh kegiatan usaha BUM Desa kepada Kepala Desa;
- Melaporkan keuangan dan seluruh kegiatan usaha BUM Desa kepada Badan Penasehat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan lain atas dokumen tersebut; dan
- Menyampaikan informasi perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Wewenang Pelaksana Operasional
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa dan;
- Meningkatkan usaha sesuai dengan bidang usaha yang telah ditetapkan dalam AD/ART dan Business Plan;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya untuk meningkatkan usaha;
- Menggali dan memanfaatkan potensi desa dan kawasan untuk meningkatkan pendapatan BUM Desa;
- Mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.
Pemberhentian Pelaksana Operasional
- Meninggal dunia;
- Permintaan sendiri; dan
- Diberhentikan.
Pelaksana Operasional diberhentikan, dikarenakan:
- Berakhir masa kerjanya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan hadir secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- Melakukan tindakan yang merugikan BUM Desa berdasarkan evaluasi pemerintah desa/Badan Pengawas;
- Dipidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus dan/atau pelaksana operasional.
Jum`at, 11 Oktober 2019 02:13:33 - oleh : admin