FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

DASAR HUKUM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah memperoleh pengakuan oleh pemerintah, sekaligus menjadi kebijakan dan gerakan selama beberapa tahun terakhir. Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUMDes, secara yuridis diatur dalam:

·         Undang-Undang No.32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Pasal 213
  1. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai  dengan  kebutuhan dan potensi desa.
  • Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga KeuanganMikro. Lembaga Keuangan Makro didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 adalah lembaga keuangan yang khususdidirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
    Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.
  • Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa.
  •   Pasal 78
  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Peemrintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
  2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum
  • Pasal 79
  1.  Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
  2. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
  1.  Pemerintah Desa;
  2. Tabungan masyarakat
  3. Bantuan Pemerintah,
  4. Pemerintah Provinsi dan
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota
  6. Pinjaman; dan/atau
  7. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

3.   Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat

  • Pasal 80
  1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
  • Pasal 81
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan
  3. Hak dan kewajiban
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil  usaha dan keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.

·     Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendagri ini  mengatur secara spesifik tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes, pembinaan dan pengawasan BUMDes.

kirim ke teman | versi cetak

 

Jum`at, 26 Juli 2013 14:10:17 - oleh : admin

Informasi "Dasar Hukum Pendirian BUMDes" Lainnya