FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

BUM Desa dan Koperasi

BUM Desa dan Koperasi

 

Sutoro Eko

 

 

Perdebatan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus mengemuka. Badan hukum dan penyertaaan modal ke dalam BUM Desa menjadi isu utama perdebatan. Para pegiat koperasi melontarkan kritik bahwa perseroan tidak tepat menjadi badan hukum bagi BUM Desa sebab badan ini bersifat padat modal, mengarah pada privatisasi dan tidak berpihak pada masyarakat desa. Sebaliknya mereka merekomendasikan bahwa koperasi merupakan satu-satunya badan hukum yang tepat bagi BUM Desa sebab koperasi mempunyai sandaran konstitusional yang kokoh dan secara sosiologis lebih mencerminkan semangat gotong royong.

 

Perdebatan itu muncul karena UU No. 6/2014 tentang Desa mengalami kesulitan dan tidak tuntas mengatur BUM Desa. Pada waktu sidang RUU Desa, pemerintah dan DPR menyadari bahwa  BUM Desa merupakan institusi bercirikan desa yang berbeda dengan perseroan atau koperasi. Karena itu ada usulan bahwa BUM Desa merupakan usaha berbadan hukum tersendiri yang setara dengan koperasi dan perseroan. Tetapi usulan ini kandas karena hukum bisnis hanya mengenal badan hukum perseroan dan koperasi. Akhirnya pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan tentang definisi BUM Desa yang mereplikasi definisi BUMN, dan menegaskan dalam Pasal 87 ayat (3): “BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini diikuti penjelasan: “Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.  Di balik itu ada kehendak kuat bahwa BUM Desa dapat berjalan melayani kebutuhan masyarakat desa tanpa harus berbadan hukum, dan di kemudian hari baru dikembangkan menjadi badan hukum.

 

 

Perbedaan dan Persamaan

 

Hakekat BUM Desa berbeda dengan hakekat koperasi sehingga BUM Desa tidak bisa berbadan hukum koperasi. Pertama, BUM Desa dibentuk dengan perbuatan hukum publik, yakni melalui Peraturan Desa yang disepakati dalam musyawarah desa. Koperasi merupakan institusi hukum privat, yakni dibentuk oleh kumpulan orang per orang, yang semuanya berkedudukan setara sebagai anggota. Kedua, seperti halnya BUMN, modal BUM Desa berangkat dari kekayaan desa yang dipisahkan. Koperasi berangkat dari simpanan pokok dan wajib dari anggota, yang kemudian juga membuka penyertaan modal dari pihak lain. Ketiga, BUM Desa merupakan campuran antara pelayanan umum dan kegiatan usaha ekonomi; koperasi merupakan institusi dan gerakan ekonomi rakyat. Keempat, BUM Desa dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memenuhi kebutuhan masyarakat Desa dan mendayagunakan sumberdaya ekonomi lokal. Koperasi dibentuk untuk mengembangkan kekuatan dan memajukan kesejahteraan anggota.

 

BUM Desa dan koperasi memiliki kerentanan serupa. Perampasan elite (elite capture) bisa terjadi dalam BUM Desa dan koperasi yang membuat kebangkrutan. Tidak jarang para penumpang gelap (free rider) yang hadir memanipulasi BUM Desa dan koperasi, sehingga banyak BUM Desa dan koperasi abal-abal, yang tidak mencerminkan spirit kegotongroyongan dan kerakyatan. Juga sudah banyak BUM Desa dan koperasi yang mati karena dimobilisasi dan dipangku oleh pemerintah.

 

Baru sedikit BUM Desa yang berhasil, dan lebih banyak BUM Desa hanya papan nama. Koperasi mempunyai landasan konstitusi yang kuat serta sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia, bahkan koperasi jauh lebih tua daripada BUM Desa. Di setiap tempat ada koperasi. Tetapi mengapa petani dan nelayan dari dulu sampai sekarang tetap tidak berdaya? Apakah mereka tidak bergabung menjadi anggota koperasi? Apakah sebagian besar koperasi petani dan nelayan sudah mati seperti halnya KUD? Atau apakah koperasi tidak mampu menolong petani dan nelayan?

 

Arief Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, pernah melansir data bahwa sekitar 92% nelayan tidak bergabung menjadi anggota koperasi. Saya sungguh terkejut dan tercengang dengan data ini, dan saya mengajukan pertanyaan:  mengapa nelayan tidak menjadi anggota koperasi? Baik teori ekonomi moral petani James Scott (1976) maupun fakta lapangan menunjukkan bahwa petani dan nelayan selalu membutuhkan tetapi terjerat oleh patron mereka, yakni tengkulak atau tauke. Para juragan ini tampak budiman tapi menjerat dan memperdaya petani dan nelayan.

 

Fakta itu memberi pelajaran bahwa masalah badan hukum sangat penting, tetapi masalah ekonomi politik jauh lebih penting. BUM Desa dan koperasi menghadapi tantangan menolong dan memberdayakan orang desa (petani, nelayan, peternak dan sebagainya). Karena itu koeksistensi, sinergi dan kolaborasi keduanya sangat dibutuhkan.

 

 

Koeksistensi dan Sinergi

 

Meski berbeda, antara BUM Desa dan koperasi merupakan dua entitas yang bisa saling mengisi dan melengkapi, sekaligus bisa membangun sinergi dan kolaborasi di ranah desa. Ada tiga model sinergi dan kolaborasi. Pertama, BUMDesa dan koperasi berbagi modal dan hasil. Modal BUM Desa dapat dibagi menjadi: 60% dari pemerintah desa, 20% koperasi, dan 20% lainnya dari unsur-unsur masyarakat setempat. Model ini mencerminkan sebuah kegotongroyongan kolektif tanpa harus melibatkan pemodal besar dari luar. Tetapi dengan model ini, BUM Desa menghadapi masalah badan hukum, kecuali dipaksa menjadi perseroan. Kalau menjadi perseroan BUM Desa harus mengikuti rezim perseroan juga.

 

Kedua, koperasi desa tanpa BUM Desa. Desa tidak harus mendirikan BUM Desa tetapi dapat membangun koperasi desa. Pemerintah desa mengorganisir seluruh warga desa secara sukarela membentuk koperasi. Ini bukan koperasi milik desa, melainkan milik warga desa yang semuanya berdiri setara sebagai anggota. Koperasi desa ini berbadan hukum, yang bisa menjalankan usaha ekonomi desa secara leluasa, jelas dan legal. Pemerintah desa dapat memberikan hibah dan penyertaaan modal kepada koperasi desa, sehingga memperoleh pendapatan asli desa. Namun desa tidak dapat memisahkan kekayaan desa kepada koperasi desa, kecuali dengan skema kerjasama pemanfataan. Selain itu, juga tidak masuk akal kalau koperasi desa membangun dan mengelola air bersih dan listrik desa untuk melayani semua warga masyarakat desa yang bukan anggota.

 

Ketiga, BUM Desa dan koperasi desa berjalan bersama dan berbagi tugas. BUM Desa, tanpa harus berbadan hukum, dapat memanfaatkan aset desa dan sumberdaya milik bersama (seperti air, embung, tenaga surya, telaga, sungai) untuk melayani kebutuhan masyarakat dan pengembangan desa wisata. Koperasi desa dapat dibentuk seperti model kedua, yang menjalankan usaha dan gerakan ekonomi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat  tanpa harus menghadapi kesulitan badan hukum.

 

Model ketiga itulah yang lebih relevan menjadi jalan tengah perdebatan antara BUM Desa dan koperasi, juga merajut koeksistensi, sinergi dan kolaborasi kedua institusi ini. Kolaborasi BUM Desa dan koperasi desa dapat memberikan pelayanan dasar, sekaligus dapat mengonsolidasi kekuatan lokal dan menolong  orang desa (petani, nelayan, peternak, dan lain-lain).

 

 

 

 

 

 

 

kirim ke teman | versi cetak

 

Kamis, 3 November 2016 10:42:53 - oleh : admin

Informasi "Berita Desa" Lainnya