Kegiatan Forum Lintas Pelaku Strategi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negri menyelenggarakan Kegiatan Forum Lintas Pelaku Strategi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, di Hotel Ros-In Jl Ring Road Selatan 110 Dk. Saman, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, kab Bantul DIY, pada tanggal 1-4 Juli 2014. Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, khususnya yang menyangkut tindak lanjut terhadap dukungan Lintas Sektor dalam Koordinasi Kebijakan dan Strategi Pemberdayaan Ekonomi Perdesaan. Kegiatan forum lintas pelaku startegi pengambnagan usaha ekonomi masyarakat diikuti oleh SKPD perwakilan dari beberapa propinsi di Indonesaia. Diskusi di buka oleh ketua pelaksana Dirjen PMD, dengan narasumber dari BUMDEs desa Laboo kabupaten Bantaeng, BUMDes Karangrejek kab Gunungkidul . Narasumber yang lainnya adalah komisi II DPR RI dengan tema pembangunan ekonomi pedesaan dalam persepektif otonomi desa, kemudian narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementrian Perekonomian, Bappenas, Biro Perencanaan Kemendagri, Kemenkum HAM, Kemantan,Kemenhut. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari FPPD yang memaparkan pengalaman best practices BUMDes.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Sarasehan Pembangunan Perekonomian Perdesaan yang Mandiri dan Berkelanjutan, tanggal 25 Juli 2013 di Jakarta. Beberapa hal penting hasil dari kegiatan tersebut adalah 1).Arah kebijakan Pembangunan Perekonomian Perdesaan adalah terwujudnya kemandirian desa, ketahanan desa sebagai wilayah produksi, penataan pengelolaan SDA dalam perekonomian desa yang berujung pada kebijakan green economy salah satunya dengan mewujudkan “pembangunan perdesaan berbasis agroindustry”, dan perlunya penataan kelembagaan usaha desa dalam pembangunan ekonomi perdesaan. 2). Managemen Pembangunan Perekonomian Perdesaan, pembangunan perekonomian perdesaan memiliki dimensi yang luas dan membutuhkan kerjasama antara Kementerian/Lembaga, antara pemerintah pusat-daerah, dan antar SKPD. Dengan demikian kata kuncinya adalah melakukan sinergisme/kerjasama dalam pembangunan perekonomian perdesaan. 3). Kelembagaan dalam Pembangunan Perekonomian Perdesaan. Upaya “meningkatkan kemandirian desa, khususnya pada bidang ekonomi” selama ini telah banyak dilakukan, tentunya dengan beragam “tafsir” dari konsep hingga desain implementasinya, namun demikian “hampir semuanya” memfokuskan pada sasaran individu-rumah tangga-masyarakat, sehingga aspek peran pemerintah daerah dan desa belum banyak menjadi pertimbangan, dengan kata lain pemerintah desa masih “ditinggalkan”. Tantangan kedepan dalam hal perekonomian perdesaan yang berkelanjutan membutuhkan formulasi kebijakan yang “memposisikan” peran pemerintah desa dan masyarakat menjadi satu kesatuan langkah yang sinergis bukan dikotomis. Untuk itu, penting untuk melakukan penataan kelembagaan pembangunan perekonomian di desa. 4). Memposisikan Peran BUMDes dalam Pembangunan Perekonomian Perdesaan. BUMDes merupakan salah satu amanat konstitusi (UU Nomor 32 Tahun 2004) dalam pembangunan perekonomian di desa. Pada hakikatnya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perjalanannya pengembangan BUMDes menghadapi jalan yang berliku mulai dari rumusan konsep, legalitas, desain kelembagaan, hingga pada “tafsir” implementasinya pun sangat beragam. Untuk itu, maka dalam merumuskan peran BUMDes pada pembangunan perekonomi perdesaan disamping memiliki “peluang” yang strategis sekaligus masih memiliki sejumlah pernak-pernik persoalan yang mesti dicarikan solusinya.
Kegiatan Forum Lintas Pelaku, memberikan pengayaan (enrichment) dan penajaman yang sangat produktif dalam hal formulasi kebijakan Pembangunan Perekonomi Perdesaan yang Mandiri dan Berkelanjutan. Pengayakan tersebut mulai dari sudut pandang konsep, legalitas, praktik-praktik dilapangan, hingga pada potensial problem yang akan dihadapi, bahkan juga memberikan tawaran-tawaran solusi yang sangat produktif.
Beberapa hal menarik adalah:
Pertama, RPJM ketiga telah memberikan kerangka landasan strategis bagi upaya pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan dengan fokus perioritas pada upaya perkuatan di berbagai bidang dalam upaya kemandirian desa. Salah satu upaya untuk kemandirian desa adalah penguatan aspek usaha ekonomi masyarakat pedesaan. Untuk konteks ini kementerian dalam negeri dapat memperkuat usaha ekonomi masyarakat pedesaaan melalui operasionalisasi BUMDes
Kedua, Konseptualisasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat. Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat menjadi bagian dari kegiatan pembangunan desa dengan memberikan aksentuasi pada peran pemerintahan desa, sehingga berdampak pada peningkatan PADesa.
Ketiga, Peran pemerintahan Desa dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat hingga saat ini masih terbentur pada keterbatasan “ruang-ruang” kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan kapasitas perangkat desa, khususnya pada aspek orientasi pengembangan usaha desa, identifikasi potensi dan karakteristik desa.
Keempat, BUMDes mengelola “segala hal” yang berkaitan dengan aset yang bersifat common property right (pemilikan asset secara kolektif) yang berfungsi ekonomi. Dalam hal ini mempunyai fungsi ekonomi, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Dari sisi kepemilikan BUMDes adalah Desa (Pemerintah Desa), dan tidak ada shared saham dari pihak lain. Modal usaha BUMDES berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, bantuan Pemerintah Daerah, pinjaman, dan kerjasama dengan pihak usaha lain. Arah pengembangan BUMDes terkait dengan pembangunan perekonomian perdesaan kedepan adalah dari orientasi Pembiayaan/Permodalan dan Pemanfaatan Asetmenjadi Economic/Business-Entrepreneurship Development Manager (Pengelola Pengembangan Ekonomi/Bisnis ~ Kewirausahaan) dan Asset & Resource Manager (Pengelola Aset serta Sumber Daya).
Dalam diskusi juga di rumuskan agenda usaha pengembangan ekonomi masyarakat, antara lain untuk 1) memperkuat eksistensi BUMDes ada beberapa upaya yang perlu dilakukan yaitu: kordinasi antara instansi terkait untuk integrasi berbagai program penguatan ekonomi di perdesaan dalam berbagai bentuknya; mengawal rancangan Undang-undang Desa agar kepentingan pengembangan BUMDes terakomodasi untuk jangka panjang; penguatan aspek regulasi dan kelembagaan BUMDes sehingga memiliki kejelasan identitas melalui peraturan yang lebih tinggi dan lebih kuat; mendorong agar pemerintah berperan dalam memperkuat aspek pendanaan bagi pengembangan BUMDes dalam bentuk akses stimulan permodalan, program hibah, pendampingan teknis, fasilitasi sarana prasarana, peguatan teknologi dan peningkatan kapsitas SDM; perlu memasukan anggaran perkuatan desa pada APBN/APBD juga perlu diupayakan teknik pengaturan alokasi anggaran yang peruntukannya langsung untuk penguatan desa. 2).Melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait tentang konsep, fungsi dan peran BUMDes sehingga muncul kesadaran yang tinggi dari masyarakat, pemerintah maupun legislator untuk bersama-sama memperkuat BUMDes serta mengimplementasikannya di wilayahnya masing-masing.
3).Melakukan kordinasi antar kementerian dimaksudkan untuk melakukan komunikasi dan upaya penyatuan persepsi. 4). Sinkronisasi peraturan terkait BUMdes seiring dengan perkembangan yang ada, posisi BUMDes harus dipertegas di undang-undang Desa yang saat ini tengah dibahas oleh DPR. 5).Melakukan sinergi dengan kementerian terkait dalam program ekonomi dapat memperkuat berbagai usaha ekonomi pedesaaan melalui BUMDes.**
Rabu, 10 Juli 2013 11:39:13 - oleh : admin