Alokasi Dana Desa
Cermin Kepedulian Kabupaten/Kota pada Otonomi Desa
| |
 |
Alokasi Dana Desa (ADD) tengah menjadi sebuah ikon terkemuka dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa selama enam-tujuh tahun terakhir. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) bersama para mitra pernah melakukan penelitian di enam kabupaten (Limapuluh Kota, Sumedang, Magelang, Tuban, Selayar dan Jayapura) pada akhir tahun 2004, ketika ADD baru disemai di sekitar 40 kabupaten. Pengalaman penelitian FPPD itu yang menghasilkan buku ini, sekaligus menjadi referensi utama lahirnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman ADD pada bulan Maret 2005, serta kebijakan ADD yang tertuang dalam PP No. 72/2005 tentang Desa. Sekarang, di tahun 2007, pasca PP No. 72/2005 ada sekitar 50-60 persen kabupaten yang telah menerapkan kebijakan ADD, tentu dengan skema yang beragam (komitmen, formula, besaran, pola, dan lain-lain).
Sebagai sebuah ikon terkemuka, ADD tentu patut disambut dengan berbagai pertanyaan penting yang mempunyai titik relevansi dengan agenda pembaharuan desa, menuju desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Mengapa ADD? Apa latar belakangnya? Apa makna yang terkandung di dalamnya? Pelajaran berharga apa yang bisa diambil dari pengalaman ADD? Seberapa besar kemampuan sumbangan ADD untuk mengurangi kemiskinan desa dan pencapaian kesejahteraan bagi masyarakat desa. Sederet pertanyaan ini terkait dengan konteks, makna dan relevansi ADD. Konteks berbicara tentang latar belakang kelahiran ADD, yang akan saya kaitkan dengan masalah-masalah keterbatasan keuangan desa dan kebijakan keuangan negara dan daerah yang hanya sebatas sedekah (shodaqoh) dan kurang berpihak pada desa. Makna berbicara tentang tujuan dan manfaat ADD bagi upaya-upaya desentralisasi, mengkaji ulang uang sedekah, penguatan otonomi desa, dan pemberdayaan desa. Sedangkan relevansi berbicara tentang kesesuaian ADD untuk orang miskin di desa, dan seberapa besar kontribusi ADD untuk penanggulangan kemiskinan. Aspek relevansi ini penting untuk disampaikan sebab penanggulangan kemiskinan merupakan sebuah agenda besar, sementara ADD hanya “uang receh” atau “kue kecil” dari potongan “kue besar” di APBN dan APBD. |
Untuk dapat download buku tersebut, Anda harus terdaftar di web FPPD, apabila belum terdaftar
klik disini, GRATIS