FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Informasi :
Kopdes Merah Putih: Pemilik dan Sumber Dananya
2026-03-06 14:23:08 - by : admin
Forum Desa - Pada 22 Oktober 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Isinya menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih. PT Agrinas merupakan perusahaan plat merah penyedia jasa survei, manajemen konstruksi, konsultasi non-konstruksi, dan pertanian.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah turut menugaskan 14 kementerian atau lembaga untuk turut serta dalam menyukseskan percepatan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.
Dalam menjalankan tugas tersebut, PT Agrinas diperbolehkan melakukan swakelola atau penyedia padat karya serta pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung.
Isi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung berjalannya proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Menkeu mendapat instruksi dari Presiden untuk memberikan penempatan dana kepada PT Agrinas dalam pembiayaan proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Dana pembiayaan PT Agrinas bersumber dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara) dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dengan limit maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 (enam) tahun.
Tak hanya itu, Menkeu juga berkewajiban untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Berikut tugas dan sumber dana PT Agrinas dalam program Koperasi Merah Putih menurut Inpres Nomor 17 Tahun 2025: 1) Tugas PT Agrinas: Melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih dengan skema swakelola; 2) Sumber dana PT Agrinas: Pinjaman Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia; 3) Besaran dana: Rp3 miliar per unit gerai Koperasi Merah Putih dan tenor enam tahun yang dibayar melalui DAU/DBH/Dana Desa.
FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa : http://www.forumdesa.org
Versi Online : http://www.forumdesa.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=249