Atas bergulirnya UnNomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dang-undang Tentang Desa/Kalurahan dan Kelurahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencanangkan Desa Budaya. Pencanangan Kalurahan Budaya sebagai bentuk nyata adanya Keistimewaan Yogyakarta.
Kebudayaan di sini tidak terbatas pada kesenian semata, melainkan juga: adat istiadat; potensi seni; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional yang masih ada; rsitektur Jawa, semua diarahkan ke arsitektur Jawa. Semua potensi tersebut harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Lurah/Kepala Desa.
Adapun tahapannya ada yang namanya: Kalurahan Mandiri Budaya; Kalurahan Rintisan Mandiri Budaya; Kalurahan Budaya; Rintisan Budaya; dan Kantong Budaya. Kantong Budaya inilah yang paling rendah.
Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah desa/kalurahan tersebut telah mencapai status sebagai: Rintisan Budaya; Desa Wisata; Desa Prima; dan Desa Preneur. Desa Prima berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan Desa Preneur tentang pemberdayaan ekonomi lokal. (Min/Er)