FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Informasi :
Rekognisi "Cara Desa"
2023-06-19 15:11:43 - by : admin
oleh: Dr. Sutoro Eko, Guru Desa

Intervensi "tata negara" bukan hanya gagal dari sisi kehendak untuk memperbaiki dan membangun desa, tetapi juga menundukkan, melemahkan, dan merusak "cara desa". Dalam praktik, teknokratisasi-birokratisasi telah menghadirkan tiga penyimpangan. 

Pertama, siasat lokal biasa ditempuh para pemangku desa yang cerdik untuk menembus kerumitan birokrasi, dengan spirit "melakukan hal yang salah dengan cara yang benar". 
Kedua, penumpang gelap adalah para "konsultan jalanan" yang membantu desa menyiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa guna memperoleh kucuran dana desa. 
Ketiga, para aparat daerah sibuk melakukan asistensi dan verifikasi terhadap dokumen yang disiapkan desa, tetapi semua ini berujung pada pencarian rente. UU Desa telah menyajikan rekognisi-subsidiaritas untuk menembus dilema negara antara isolasi dan imposisi.  

Negara mengakui desa dan memberikan mandat kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat (pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi lokal, sumber daya alam, lingkungan, ketenteraman, kerukunan, dan sebagainya) dengan "cara desa" (adat istiadat, prakarsa, kearifan). Rekognisi ini merupakan jalan yang lebih tepat untuk menghadirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus membuat desa memiliki imajinasi dan kontribusi yang lebih baik kepada NKRI. Karena mengakui dan memberi mandat, negara melakukan redistribusi dana desa. 

Dana desa adalah  hak dan kewajiban desa (rezim desa), bukan rezim keuangan yang teknokratis-birokratis. Menjalankan rekognisi-subsidiaritas memang tidak mudah, tetapi juga tidak sulit. Sisi pertama adalah memotong kerumitan rezim administrasi-keuangan (penyaluran, pengelolaan, penggunaan, pengadaan, penatausahaan, pelaporan), seraya membuat instrumen dan prosedur yang simpel. Desa bisa mengelola keuangan secara sederhana, seperti yang dilakukan oleh pengurus RT atau takmir masjid. Sisi kedua adalah tindakan pemberdayaan, yakni edukasi, katalisasi dan fasilitasi terhadap desa untuk menemukan, menyatukan, dan melembagakan kekuatan lokal (pengetahuan, kearifan, kepentingan, prakarsa) secara partisipatoris, menjadi basis tindakan kolektif para pemangku kepentingan di desa. Pemberdayaan ini tentu jauh lebih bermakna ketimbang para pemangku desa sibuk mengurus administrasi keuangan.

sumber: Kompas
FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa : http://www.forumdesa.org
Versi Online : http://www.forumdesa.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=189