Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang
(RUU) tentang Desa DPR RI, Budiman Sudjadmiko, pesimistis RUU tersebut bisa
disahkan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013 yang berakhir pada 12
Juli 2013 nanti.
"Target kita di akhir masa sidang 12 Juli nanti, RUU ini
bisa disahkan menjadi UU. Tapi melihat waktu tersisa, saya pesimis itu bisa
tercapai," ujar Budiman Sudjatmiko di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta,
Selasa.
Menurutnya, ada dua hal krusial yang membuat RUU Desa
tertunda pengesahannya."Pertama, soal anggaran untuk desa. Kedua, terkait
masa jabatan kepala desa (Kades)," kata politisi PDIP itu. Terkait anggaran untuk desa yang
dialokasikan dalam APBN, Pansus mengusulkan agar dialokasikan 6 persen buat
desa dari total nilai APBN, di luar dana perimbangan. Dana itu dialokasikan
melalui kementerian yang menangani desa.
"Pemerintah keberatan. Mereka maunya 10 persen dana
perimbangan ke kabupaten/kota," jelas dia. Sedangkan untuk masa jabatan,
ungkap dia, ada tiga opsi. Usulan Pemerintah masa jabatan Kades adalah 6 tahun,
dan bisa dipilih kembali selama satu periode. Adapun masukan dari asosiasi
desa, Kades, dan perangkat desa, adalah 8 tahun, dan bisa dipilih kembali
selama satu periode. "Tengah-tengah, fraksi-fraksi di
DPR mengusulkan, 6 tahun dapat dipilih lagi selama dua periode," jelas
dia.
Budiman menjelaskan, pembahasan RUU Desa di DPR RI sudah
berlangsung sejak Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012, tepatnya 4 April
2012 lalu. "Saat ini pembahasan RUU Desa masih pada tahapan di tim perumus
(Timus)," katanya.
Sumber:http://www.antaranews.com/berita/383158/ruu-desa-tak-selesai-masa-sidang-iv-2012-2013