FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Informasi :
Pengertian Studi Kelayakan Usaha BUMDes
2019-05-29 13:11:57 - by : admin
Oleh: Hastowiyono – STPMD "APMD" Yogyakarta

Studi Kelayakan Usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha (Ibrahim, 2009). Hasil dari kegiatan Studi kelayakan usaha sangat berguna sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah melanjutkan atau membatalkan suatu gagasan usaha yang direncanakan. Suatu gagasan usaha dikatakan layak untuk dilanjutkan/ direalisasikan apabila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau benefit ketika kegiatan usaha itu benar-benar dijalankan. 

Pada dasarnya Studi Kelayakan Usaha dapat dilaksanakan untuk mendirikan usaha baru atau dapat pula dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada (Suherman, 2011). Studi kelayakan usaha tidak hanya diperlukan pada awal pendirian usaha saja, tetapi perlu juga dilakukan pada saat BUM Desa Bersama hendak melakukan pengembangan usaha.


Manfaat dari Studi Kelayakan Usaha

Studi Kelayakan Usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menggunakan cara yang tepat akan memberikan kemanfaatan, meliputi:
  1. Terpilihnya jenis usaha yang dapat menghasilkan kemanfaatan paling besar atau paling layak untuk dilaksanakan.
  2. Dapat memperkecil risiko kegagalan usaha atau mencegah kerugian.
  3. Tersedianya data dan informasi tentang kelayakan usaha akan memudahkan  dalam menyusun perencanaan usaha (business plan). 
  4. Meningkatnya kemampuan atau ketrampilan warga desa dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern.
  5. Tersedianya informasi tentang prospek usaha yang dapat menarik warga desa dan pihak lain untuk mendukung pengembangan usaha. Misalnya, warga desa atau lembaga keuangan (bank) tertarik untuk menanamkan modal atau meminjamkan uang untuk mendukung pengembangan usaha yang dilakukan BUM Desa Bersama.

Tujuan Studi Kelayakan Usaha

Tujuan dilakukan Studi Kelayakan Usaha meliputi: 
  1. Memperhitungkan keadaan internal desa (potensi desa dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal desa (peluang dan ancaman pengembangan usaha) sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa,
  2. Memantabkan gagasan usaha ekonomi,
  3. Merencanakan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama untuk menyiapkan orang-orang yang berkualitas sebagai pengelola unit usaha,
  4. Merancang organisasi unit usaha, 
  5. Memperhitungkan peluang dan risiko usaha, 
  6. Menentukan jenis usaha yang memungkinkan dan menguntungkan untuk dijalankan.

FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa : http://www.forumdesa.org
Versi Online : http://www.forumdesa.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=146