Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah memperoleh pengakuan oleh pemerintah, sekaligus menjadi kebijakan dan gerakan selama beberapa tahun terakhir. Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUMDes, secara yuridis diatur dalam:
· Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Desa
dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
- Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
KeuanganMikro. Lembaga Keuangan Makro didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 adalah lembaga keuangan yang khususdidirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.
- Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005
tentang Desa.
- Dalam meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa. Peemrintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. - Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. - Bentuk Badan Usaha Milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum
- Badan
Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. - Permodalan
Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
- Pemerintah
Desa; - Tabungan
masyarakat - Bantuan
Pemerintah, - Pemerintah Provinsi dan
- Pemerintah
Kabupaten/Kota - Pinjaman;
dan/atau - Penyertaan
modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat
- Badan
Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. - Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- Bentuk
badan hukum; - Kepengurusan
- Hak dan
kewajiban - Permodalan;
- Bagi
hasil usaha dan keuntungan; - Kerjasama
dengan pihak ketiga; - Mekanisme
pengelolaan dan pertanggungjawaban.
· Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendagri ini mengatur secara spesifik tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes, pembinaan dan pengawasan BUMDes.
|