FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Informasi : Dasar Hukum Pendirian BUMDes
DASAR HUKUM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
2013-07-26 14:10:17 - by : admin




Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) telah memperoleh pengakuan oleh pemerintah, sekaligus
menjadi kebijakan dan gerakan selama beberapa tahun terakhir. Komitmen
pemerintah untuk mengembangkan BUMDes, secara yuridis diatur dalam:



·        
Undang-Undang No.32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.



  • Pasal 213


  1. Desa
    dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai 
    dengan  kebutuhan dan potensi
    desa.




  • Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
    KeuanganMikro. Lembaga Keuangan Makro didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1
    adalah lembaga keuangan yang khususdidirikan untuk memberikan jasa pengembangan
    usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam
    usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun
    pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari
    keuntungan.

    Dalam
    pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro
    dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga
    memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha,
    penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan
    pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.


  • Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005
    tentang Desa.
  •  
    Pasal 78
  1. Dalam meningkatkan
    pendapatan masyarakat dan desa. Peemrintah desa dapat mendirikan Badan Usaha
    Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
  2. Pembentukan Badan Usaha
    Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa
    berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Bentuk Badan Usaha Milik
    Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum


  • Pasal 79


  1.  Badan
    Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa
    yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
  2. Permodalan
    Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:


  1.  Pemerintah
    Desa;
  2. Tabungan
    masyarakat
  3. Bantuan
    Pemerintah,
  4. Pemerintah Provinsi dan
  5. Pemerintah
    Kabupaten/Kota
  6. Pinjaman;
    dan/atau
  7. Penyertaan
    modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.


3.   Kepengurusan
Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat

  • Pasal 80


  1. Badan
    Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pinjaman
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.


  • Pasal 81


  1. Ketentuan
    lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik
    Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan
    Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
    memuat:


  1. Bentuk
    badan hukum;
  2. Kepengurusan
  3. Hak dan
    kewajiban
  4. Permodalan;
  5. Bagi
    hasil  usaha dan keuntungan;
  6. Kerjasama
    dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme
    pengelolaan dan pertanggungjawaban.




·     Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 
39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendagri ini  mengatur secara spesifik tentang pedoman tata
cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes, pembinaan dan pengawasan BUMDes.

FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa : http://www.forumdesa.org
Versi Online : http://www.forumdesa.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=13