FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

LEGISLASI

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desa terganjal rumusan anggaran untuk Desa. Fraksi-fraksi di DPR belum menyepakati besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk desa.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Budiman Sudjatmiko, Selasa (2/7), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta mengatakan, RUU Desa di targetkan disahkan 12 Juli mendatang. Namun, masih ada dua masalah krusial yang belum disepakati. ‘’Sekarang masih ada yang mentok, yakni soal anggaran desa dan masa jabatan kades (kepala desa)” katanya.

Pansus tengah meminta pemerintah mendata total anggaran yang dialokasikan semua kementerian untuk desa. Total anggaran itulah yang akan dijadikan acuan bagi Pansus untuk menentukan besaran dana desa.

Meskipun demikian, fraksi-fraksi di DPR mengusulkan alokasi dana khusus desa sebesar 6 persen dari total APBN. Dana tersebut dianggarkan langsung dari APBN, diluar dana perimbangan.

Adapun pemerintah mengusulkan anggaran desa sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang di terima setiap kabupaten/kota.

Sementara itu, distribusi dana untuk desa didorong hanya melalui satu pintu. Kementerian-kementerian tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran, seperti yang selama ini dilakukan.

Selama ini, setiap kementerian mengalokasikan dana tersendiri untuk pembangunan infrastruktur dan perekonomian serta pemberdayaan masyarakat desa. Akibatnya, tidak sedikit anggaran dan program tumpang tindih satu sama lain.

Menurut Budiman, pengalokasian anggaran desa secara terpisah di setiap kementerian itu tidak efektif dan efisien, bahkan kerap ditemukan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, pansus mendorong alokasi anggaran untuk desa disatukan melalui satu pintu. ‘’Misalnya, semua anggaran untuk desa dimasukkan di pos anggaran Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).’’ ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Ipin Aripin mengatakan, perlu ada pendidikan manajerial bagi kepala desa. Selain itu, diperlukan pula badan pengawas kegiatan desa untuk mengawasi penggunaan dana desa. (NTA) KOMPAS, Rabu, 3 juli 2013

kirim ke teman | versi cetak

 

Selasa, 9 Juli 2013 12:46:55 - oleh : admin

Informasi "RUU Desa Terganjal Rumusan Anggaran Desa" Lainnya