Sekilas Desa Prima di Yogyakarta
Desa Prima tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri. Singkatan dari Prima: Perempuan Indonesia Maju Mandiri. Sebenarnya Program Desa Prima digulirkan di seluruh Indonesia, namun baru Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta yang digalakkan. Salah satunya di Yogyakarta dengan menjadikan status Desa Prima sebagai syarat wajib untuk meraih status Kalurahan Mandiri Budaya.
Bentuk dari Desa Prima sendiri merupakan program pendampingan ekonomi bagi perempuan. Ini akan berbeda dengan Desa Preneur yang sama-sama ingin mendampingi ekonomi. Jika Desa Preneur cakupannya umum dan luas, maka Desa Prima menitikberatkan kepada kaum rentan dari kalangan perempuan. Wanita yang sebelumnya belum sama sekali memiliki usaha ekonomi. Mereka akan berkumpul dan memunculkan satu produk dari potensi desa dan digarap bersama.
PRIMA adalah Perempuan Indonesia Maju Mandiri yang menjadi tujuan dari pemberdayaan perempuan melalui pintu masuk ekonomi utamanya bagi perempuan kelompok rentan. Kelompok rentan adalah perempuan pra sejahtera, perempuan kepala keluarga, perempuan disabilitas, dan perempuan dengan kerentanan lainnya. Pendampingan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan ekonomi, sosial dan politik.
Proses pembentukan Desa/Kalurahan Prima setidakny meliputi tahapan: a) Pengenalan dan telah dilaksanakn saat itu 2 Juli 2024; b) Inisiasi dan hibah barang; c) Pelatihan ketermpilan; d) Penguatan kapasitas; dan e) Pembinaan.
Pendampingan dan pembinaan dari Dinas akan dilakukan dengan uraian: a) Pemberdayaan ekonomi perempuan di desa; b) Sasaran: perempuan yang memiliki embrio usaha, usia produktif, pra sejahtera, PEKKA, korban KDRT, disabilitas dan dari keluarga ODGJ; c) Pendampingan 3 tahun oleh DP3AP2; d) Pendamping lapangan hadir setiap bulan; dan e) Bantuan barang / permodalan bagi kelompok di tahun ke 2. (Min/Er)
Selasa, 1 Oktober 2024 18:51:05 - oleh : admin