Up date Berita di Media tentang Legislasi RUU Desa, Juli 2013
Pada tanggal 12 Juli, DPR dijadwalkan menggelar sidang paripurna yang mengagendakan pengesahan RUU Desa. Namun karena belum tercapai kesepakatan antara DPR dengan pemerintah, bahkan di internal fraksi, mengenai isu anggaran untuk desa, masa jabatan kepala desa, serta rumusan desa dan desa adat, RUU Desa belum berhasil diparipurnakan pada tanggal 12 Juli.
Mengenai anggaran untuk desa, Pansus mengusulkan agar dialokasikan 6% untuk desa dari total nilai APBN, diluar dana perimbangan. Dana dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa. Sedangkan pemerintah menghendaki 10% dana perimbangan ke kabupaten/kota. Sedangkan untuk jabatan kepala desa, terdapat dua opsi, opsi pertama masa jabatan kepala desa (kades) adalah enam tahun dan bisa dipilih kembali selama satu periode. Sedangkan opsi kedua, masa jabatan kades adalah delapan tahun dan bisa dipilih kembali selama satu periode. Tentang rumusan desa dan desa adat, dalam RUU Desa diakui dua jenis desa yaitu desa dan desa adat. Pengakuan pada kedua jenis desa tersebut akan berimplikasi pada penataaan dan penyelenggaraan desa.
Saat ini DPR sedang masa reses, masa persidangan IV tahun 2012-2013 akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR menargetkan RUU Desa bisa disahkan pada Oktober 2013.
Senin, 26 Agustus 2013 14:17:05 - oleh : admin