FPPD - Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

PEMEKARAN DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DISETOP

Pemerintah menyetop atau melakukan jeda sementara (moratorium) pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan di seluruh Tanah Air. Langkah  itu dilakukan untuk penataan jumlah desa dan kecamatan di Tanah Air. Selain itu untuk penertiban kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, guna mendukung pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang.

"Kami telah mengeluarkan keputusan bahwa sejak 13 Januari 2012 tidak boleh ada pemekaran desa dan kelurahan. Kemudian sejak 1 Agustus 2012 tidak boleh ada lagi pemekaran kecamatan. Kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh pemerintah daerah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, usai bertemu dengan Ketua KPU Husni Kami Manik di Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan aturan UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan keputusan pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan harus melalui peraturan pemerintah (PP). Namun sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, keputusan pemekaran cukup lewat peraturan daerah (perda).

Dengan kebijakan baru tersebut, penyetopan pemekaran bukan untuk menarik wewenang pemerintah kabupaten dan kota, yang selama ini berwewenang membentuk pemekaran desa dan kecamatan.

Namun keputusan itu dilakukan untuk menata dan menertibkan kembali jumlah desa, kelurahan, dan kecamatan, terutama untuk validasi data agregat kependudukan per  kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menegaskan, implikasi dari kebijakan itu adalah setiap desa, kelurahan, dan kecamatan yang dimekarkan setelah dikeluarkan kebijakan itu, tidak diberikan kode dan data wilayah.  Artinya status pemekaran tersebut bersifat mengambang tanpa kepastian.

Menurutnya, penyetopan pemekaran berlaku hingga terpilih presiden baru pada Oktober 2014 mendatang."Kami sudah minta moratorium pemekaran kecamatan, dan kita sudah surati semua daerah agar tidak melakukan pemekaran desa kelurahan," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menambahkan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27  Maret 2012. Dalam SE yang ditujukan kepada para gubernur itu dijelaskan, terhitung mulai 1 Agustus 2012 maka pembentukan kecamatan dihentikan sementara.

Sedangkan moratorium untuk pembentukan kelurahan mulai 13  Januari 2012. Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat, antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, 28 Agustus 2012.

"Moratoriumnya sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014," kata  Reydonizar.Doni menjelaskan moratorisum pembentukan kecamatan itu juga terkait dengan pembentukan daerah pemilihan, untuk Pemilu Legislatif 2014.

Karena  penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014 direncanakan  Januari dan Februari 2013.
Doni mengakui, sejauh ini banyak Provinsi yang tidak melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri  tak punya data pasti tentang jumlah kecematan saat ini.Karenanya pemerintah memilih megambil tindakan tegas.

"Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan menerbitkan nomor kode kecamatan, sebagai kode wilayah administrasi kecamatan. Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga tidak kita beri kode administrasi," pungkas Doni.

Sumber: http://www.beritasatu.com/berita-utama/68463-pemekaran-desa-kelurahan-dan-kecamatan-disetop.html, Selasa, 28 Agustus 2012, 16:45.

kirim ke teman | versi cetak

 

Senin, 26 Agustus 2013 14:05:33 - oleh : admin

Informasi "Pemekaran Desa, Kelurahan dan Kecamatan Disetop" Lainnya