Sarasehan Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan
Pada tanggal 25 Juni 2013, di Jakarta, diselenggarakan Sarasehan Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan yang mengusung tema Membangun Ekonomi Pedesaan yang Berkelanjutan. Sarasehan ini menggagas penguatan BUMDEs sebagai pilar peningkatan perekonomian desa. Diskusi tahap pertama diawali dengan presentasi oleh (1) Budiman Sudjatmiko, Pimpinan Panja RUU Desa, (2) Direktur Perkotaan dan Pedesaan Deputi Bidang Pengembangan dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, dan (3) Bupati Bantaeng, H.M. Nurdin Abdullah.
Budiman Sudjatmiko mengkritisi cara pandang pembangunan ekonomi bahwa pertumbuhan regional akan otomatis mendorong peningkatan kesejahteraan yang kenyataannya justru mengakibatkan kesenjangan dan alienasi masyarakat lokal terhadap sumberdaya ekonomi. Sebagai counter paradigma tersebut, muncullah rumusan baru bahwa pembangunan ekonomi harus dirancang secara terlembaga untuk peningkatan pendapatan kelompok miskin. Untuk itu dibutuhkan instrumen terlembaga yang mampu memfasilitasi pemberdayaan kelompok untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi lokal, pada titik inilah BUMDes, koperasi, dan usaha mandiri rumah tangga menjadi alternatif masyarakat dalam pengembangan ekonomi pedesaan. Sebagai bentuk dukungan pengembangan ekonomi lokal, negara seharusnya berperan melalui penyediaan akses terhadap sumberdaya, perijinan, infratsruktur, dan kebijakan fiskal. Sementara itu level masyarakat, kapasitas pengorganisasian, kepemimpinan, jejaring, sumberdaya lokal perlu ditingkatkan.
Sedangkan narasumber dari BAPPENAS mempresentasikan outlook pemberdayaan ekonomi pedesaan dalam konteks RPJM dan evaluasi berbagai program pembangunan desa dari kementerian/pemerintah pusat. Arah kebijakan pembagunan nasional dalam mencapai peningkatan perekonomian pedesaan yang berkelanjutan tertuang dalam RPJMN 2010-2014 (perpres no 5 tahun 2010) yaitu memperkuat kemandirian desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, meningkatan ketahanan desa sebagai wilayah produksi dan meningkatkan daya tarik pedesaan melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan seiring dengan upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan. Pembangunan pedesaan dihadapkan pada tantangan pertambahan jumlah desa dan menurunnya jumlah persawahan, rendahnya tingkat ketahanan pangan, belum optimalnya peran kelembagaan di pedesaan, rendahnya ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana, rendahnya kapasitas SDM. Tantangan program pembangunan perekonomian desa perlu dikawal, disinilah RUU desa berkontribusi mendorong kapasitas desa dan kelembagaan masyarakat desa. Selain itu diperlukan prioritas strategi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang fokus terhadap SDM dasar dan infrastruktur berbasis ketahanan pangan. BUMdes sangat berpeluang menjadi institusi strategis meningkatkan pengembangan ekonomi masyarakat.
Bupati Bantaeng, H.M. Nurdin Abdullah, Bupati Bantaeng, membagi pengalaman Kabupaten Bantaeng, Provinsi sulawesi Selatan, membangun ekonomi pedesaan yang berkelanjutan. Untuk membangun perekonomian pedesaan di Bantaeng, ada dua strategi yang dijalankan pemerintah, pertama, fokus pada pembangunan sektor pertanian dengan pilihan untuk mengembangkan produk unggulan pertanian yaitu talas, lobak, bawang. Kedua, pembentukan BUMDes. Bupati Bantaeng menjelaskan strategi pelaksanaan pembentukan BUMDes mulai dari persiapan, fasilitasi permodalan, penguatan kapasitas, fasilitasi kemitraan, dan penyiapan regulasi, serta out put yang telah dihasilkan dari strategi tersebut.
Pada sesi panel kedua diisi pemateri dari Kementerian Hukum dan Ham, Zafrullah Salim, menyampaikan review dan sinkronisasi peraturan mengenai pemberdayaan ekonomi pedesaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Topik ini disampaikan untuk merumuskan titik krisis dalam pemberdayaan ekonomi pedesan mulai dari rumusan kebijakan hingga implementasinya, sehingga didapatkan peta permasalahan dan solusi pengelolaan program pemberdayaan desa. Narasumber dari Kementerian Kordinator bidang Perekonomian mempresentasikan kerjasama lintas sektor dan daerah untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah. Sedangkan Moch. Muchlas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai pembentukan OJK, sistem keuangan dan lembaga jasa keuangan, jasa keuangan di pedesaan dan program OJK dalam mendukung jasa keuangan pedesaan melalui lembaga keuangan mikro dan asuransi mikro.
Poin penting yang dapat disimpulkan dari sejumlah pertanyaan, tanggapan, peserta sarasehan dalam diskusi sesi pertama dan kedua:
1) Persoalan kemiskinan di desa masih tinggi.
2) Dilevel pusat, antar kementerian, program-program tidak sinkron dan tidak sinergis.
3) Pembangunan perekonomian yang berhasil meensyaratkan leadership, penguatan sumber daya manusia, penyediaan akses sarana produksi dan infrastruktur, dan meningkatkan peredaran uang di desa.
4) BUMDes memainkan peran ekonomi dan sosial, yaitu sebagai alternatif penyedia akses permodalan selain bank, menciptakan komunitas wirausaha didesa, berkontribusi terhadap PAD desa, dan menanggulangi kemiskinan didesa.
Agenda perekonomian desa:
1. Perlunya policy guide dalam pembangunan perekonomian pedesaan yang berkelanjutan supaya rumusan terpadu dan sinergis.
2. Kementrian perlu merumuskan atau mulai melakukan sinergi kebijakan atau implementasi sinergi tersebut.
3. Kemendagri dan OJk duduk bersama membahas turunan UU No1 tahun 2013 karena berkaitan dengan BUMdes yang punya jasa keuangan.
4. OJK membuat guide untuk LKM yang sehat dan peran daerah sebagai pembina dan pengawas.
Selasa, 23 Juli 2013 10:24:18 - oleh : admin